Sabtu, 24 Oktober 2015

status dan peranan individu dalam intraksi

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kedudukan atau status social merupakan posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. Posisi seseorang menyangkut lingkungan pergaulan, prestige, hak-hak, dan kewajibannya. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam satu pola tertentu. Bahkan, seseorang bias mempunyai beberapa kedudukan karena memiliki beberapa pola kehidupan. Beragam status yang dimiliki seseorang dapat menimbulkan pertentangan atau konflik status ( status conflik ). Konflik status adalah konflik batin yang dialami seseorang sebagai akibat adanya beberapa status yang dimilikinya yang saling bertentangan. Contoh, Ibu hermin adalah seseorang guru SMK yang harus kesekolah tiap hari kerja. Namun. Ibu hermin juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang harus merawat anak-anaknya. Ibu hermin bingung untuk memilih menjadi ibu rumah tangga saja atau menjadi guru saja. Pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan status sosialnya. Antara peran dan status sudah tidak dapat dipisahkan lagi. Tidak ada peran tanpa status sosial atau sebaliknya. Peran sosial bersifat dinamis sedangkan status sosial bersifat statis. Dalam masyarakat, peran dianggap sangat penting karena peran mengatur perilaku seseorang berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. B. Rumusan Masalah a. Bagaimana status dan peranan individu dalam intraksi ? b. Bagaimana status sosial c. Bagaimana peran sosial d. Bagaimana tujuan peran C. Tujuan a. Untuk mengetahui status dan peranan individu dalam intraksi b. Untuk mengetahui bagaimana status sosial c. Untuk mengetahui bagaimana peran sosial d. Untuk mengetahui bagaimana tujuan peran BAB II PEMBAHASAN A. Status Dan Peranan Individu Dalam Interaksi Sosial Status dan peranan merupakan unsure-unsur dalam struktur social yang mempunyai arti penting bagi sitem social adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbale balik antar individu dalam masyarakat . dalam hubungan timbale balik tersebut, status dan peranan individu menpunyai arti penting karena kelanggengan masyarakat tergantung pada keseimbangan kepentingan-kepentingan indivudu yang bersangkutan. Secara empiris, perbedaan status mempengaruhi cara bersikap yang berbeda dengan orang yang satausnya rendah. Contohnya, cara bicara dan makan seorang pemilik perusahaan peranya dan peranan seseorang menentukan apa yang akan tergantung pada status dan perananya dalam masyarakat. Status dan peran menentukan apa yang Diperlukan bagi masyarakat, serta Kesepakatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Semakin banyak status dan peranan seseorang. Semakin Beragam pula interaksinya dengan orang lain. 2. Kedudukan ( Status ) Kedudukan atau status social merupakan posisi seseorang secara umum dalam masyarakat dalam hubungannya dengan orang lain. Posisi seseorang menyangkut lingkungan pergaulan, prestige, hak-hak, dan kewajibannya. Secara abstrak, kedudukan berarti tempat seseorang dalam satu pola tertentu. Bahkan, seseorang bias mempunyai beberapa kedudukan karena memiliki beberapa pola kehidupan. a. Status Soaial Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajian yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah. 1). Ascribed Status Ascribed status adalah tipe status yang didapat sejak lahir seperti jenis kelamin, ras, kasta, golongan, keturunan, suku, usia, dan lain sebagainya. 2). Achieved Status Achieved status adalah status sosial yang didapat sesorang karena kerja keras dan usaha yang dilakukannya. Contoh achieved status yaitu seperti harta kekayaan, tingkat pendidikan, pekerjaan, dll. 3). Assigned Status Assigned status adalah status sosial yang diperoleh seseorang di dalam lingkungan masyarakat yang bukan didapat sejak lahir tetapi diberikan karena usaha dan kepercayaan masyarakat. Contohnya seperti seseorang yang dijadikan kepala suku, ketua adat, sesepuh, dan sebagainya. Didalam suat masyarakat, seseorang bias mempunyai beberapa status bahkan dalam waktu yang bersamaan, dia menjalankan beberapa status sekaligus. Contoh, pak supardan adalah seorang kepala sekolah SD. Selain menjadi kepala sekolah, dia juga seorang kepala rumah tangga, ketua LKMD, serta pengurus koperasi pertanian. Beragam status yang dimiliki seseorang dapat menimbulkan pertentangan atau konflik status ( status conflik ). Konflik status adalah konflik batin yang dialami seseorang sebagai akibat adanya beberapa status yang dimilikinya yang saling bertentangan. Contoh, Ibu hermin adalah seseorang guru SMK yang harus kesekolah tiap hari kerja. Namun. Ibu hermin juga merupakan seorang ibu rumah tangga yang harus merawat anak-anaknya. Ibu hermin bingung untuk memilih menjadi ibu rumah tangga saja atau menjadi guru saja. 2. Macam-Macam / Jenis-Jenis Stratifikasi Sosial a. Stratifikasi Sosial Tertutup Stratifikasi tertutup adalah stratifikasi di mana tiap-tiap anggota masyarakat tersebut tidak dapat pindah ke strata atau tingkatan sosial yang lebih tinggi atau lebih rendah. Contoh stratifikasi sosial tertutup yaitu seperti sistem kasta di India dan Bali serta di Jawa ada golongan darah biru dan golongan rakyat biasa. Tidak mungkin anak keturunan orang biasa seperti petani miskin bisa menjadi keturunan ningrat / bangsawan darah biru. b. Stratifikasi Sosial Terbuka Stratifikasi sosial terbuka adalah sistem stratifikasi di mana setiap anggota masyarakatnya dapat berpindah-pindah dari satu strata / tingkatan yang satu ke tingkatan yang lain. Misalnya seperti tingkat pendidikan, kekayaan, jabatan, kekuasaan dan sebagainya. Seseorang yang tadinya miskin dan bodoh bisa merubah penampilan serta strata sosialnya menjadi lebih tinggi karena berupaya sekuat tenaga untuk mengubah diri menjadi lebih baik dengan sekolah, kuliah, kursus dan menguasai banyak keterampilan sehingga dia mendapatkan pekerjaan tingkat tinggi dengan bayaran / penghasilan yang tinggi. B. Pengertian Status Sosial Menurut kamus sosiologi status diartikan sebagai : a. Pososi dalam suatu hierarki b. Suatu wadah hak dan kewajiban c. Aspek statis dari peranan d. Prestise yang dikaitkan dengan suatu posisi e. Jumlah peranan ideal dari seseorang. Status dalam arti objektif dilihat sebagai suatu tatanan hak dan kewajiban secara hierarkis dalam struktur formal organisasi. Ditinjau dari aspeknya maka status objetif ini agak stabil. Dari segi subjektif status yang dimiliki seseorang merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang dengan siapa dia berhubungan. Jadi status seseorang akan berubah jika penilaian yang dilakukan penilaian terhadap orang tersebut juga berubah menurut situasi, kondisi, tempat dan waktu. 1. Status Sosial Status sosial adalah sekumpulan hak dan kewajiban yang dimiliki seseorang dalam masyarakatnya (menurut Ralph Linton). Orang yang memiliki status sosial yang tinggi akan ditempatkan lebih tinggi dalam struktur masyarakat dibandingkan dengan orang yang status sosialnya rendah. Raplinton, kedudukan dan peranan, merupakan unsure-unsur baku dalam sistim stratifikasi sosial juga mempunyai arti penting bagi sistim sosial masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sistim sosial adalah pola-pola yang mengatur hubungan timbal balik antar individu dengan masyarakatnya. 2. Kelas Sosial Kelas sosial adalah stratifikasi sosial menurut ekonomi (menurut Barger). Ekonomi dalam hal ini cukup luas yaitu meliputi juga sisi pendidikan dan pekerjaan karena pendidikan dan pekerjaan seseorang pada zaman sekarang sangat mempengaruhi kekayaan / perekonomian individu. 3. Stratifikasi Sosial Stratifikasi sosial adalah pengkelasan, penggolongan, pembagian masyarakat secara vertikal atau atas bawah. Contohnya seperti struktur organisasi perusahaan di mana direktur berada pada strata, tingkatan yang jauh lebih tinggi daripada struktur mandor atau supervisor di perusahaan tersebut. 4. Diferensiasi Sosial Diferensiasi sosial adalah pengkelasan, penggolongan, pembagian masyarakat secara horisontal atau sejajar. Contohnya seperti pembedaan agama di mana orang yang beragama islam tingkatannya sama dengan pemeluk agama lain seperti agama konghucu, budha, hindu, katolik dan kristen protestan. Menurut tinjauan sosiologi,seorang individu dikatakan memiliki arti ketika ia selalu mengadakan kontak dengan orang lain sehingga tercipta interaksi yang dinamis.Dalam sosiologi,untuk mengukur derajat hubungan seseorang dengan orang lain digunakan sosiometri yaitu suatu metode dalam psikologi untuk menganalisis hubungan interpersonal yang berkaitan dengan emosi dalam kelompok. C. Peran Sosial Peran sosial adalah pelaksanaan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan status sosialnya. Antara peran dan status sudah tidak dapat dipisahkan lagi. Tidak ada peran tanpa status sosial atau sebaliknya. Peran sosial bersifat dinamis sedangkan status sosial bersifat statis. Dalam masyarakat, peran dianggap sangat penting karena peran mengatur perilaku seseorang berdasarkan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian pola peran sama dengan pola perilaku. Pola peran dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi tiga macam, berikut ini. a. Peran ideal, yaitu peran yang diharapkan masyarakat terhadap status-status tertentu. Misalnya peran ideal seorang siswa adalah rajin belajar, sopan-santun, dan pandai. b. Peran yang diinginkan yaitu peran yang dianggap oleh diri sendiri. Misalnya seorang ibu tidak ingin berperan sebagai kakak bagi anak perempuannya yang menginjak remaja. c. Peran yang dikerjakan yaitu peran yang dilakukan individu sesuai dengan kenyataannya. Misalnya seorang bapak berperan sebagai kepala keluarga. Di dalam masyarakat banyak individu yang memiliki lebih dari satu peran yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat berakibat dinamis bagi peran sosial, namun dapat pula menimbulkan konflik, ketegangan, kegagalan, dan kesenjangan dalam berperan. Konflik peran sosial timbul jika orang harus memilih peran dari dua status atau lebih yang dimilikinya pada saat bersamaan. Contohnya seorang guru yang juga seorang ibu rumah tangga, pada saat putrinya sakit. Pada waktu yang bersamaan ia harus memilih antara mengajar atau membawa putrinya ke dokter. Pada saat ia memutuskan mengantar putrinya ke dokter, dalam dirinya terjadi konflik karena pada saat yang sama tidak bisa menjalankan peran sebagai guru. 1. Ketegangan Ketegangan terjadi apabila seseorang mengalami kesulitan melakukan peran karena adanya ketidaksesuaian antara kewajiban yang harus dijalankan dengan tujuan peran itu sendiri. Contohnya seorang pimpinan perusahaan menerapkan disiplin yang ketat kepada karyawannya yang sebagian besar adalah keluarga dekatnya. 2. Kegagalan peran Kegagalan peran terjadi apabila seseorang tidak sanggup menjalankan berbagai peran sekaligus karena terdapat tuntutan-tuntutan yang saling bertentangan. Dalam kehidupan sehari-hari, peranan menjadi penting karena berfungsi untuk mengatur perilaku seseorang. Pada beberapa kasus, peranana menyebabkan seseorang dapat meramalkan perbuatan-perbuatan orang lain. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilakunya dengan perilaku orang disekitarnya. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau satatus, peranan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanankan hak dan kewajiban sesuai dengan status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena tidak ada peranan tanpa status dan tidak ada status peranan. Peranan(role) yaitu perbuatan, perilaku yang ditampilkan. Peranan sosial adalah perbuatan; perilaku yang ditampilkan seseorang sehubungan dengan statusnya. Peranan sosial merupakan aspek yang timbul dari status/kedudukan. Peranan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan status yang dimilikinya. Status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena peranan selalu melekat sesuai dengan status yang diembannya. Dalam kehidupan sehari-hari, peranan menjadi penting karena berfungsi untuk mengatur perilaku seseorang. Orang yang bersangkutan akan dapat menyesuaikan perilakunya dengan perilaku orang disekitarnya. Jika seseorang dalam waktu bersamaan mempunyai status yang harus dipilih sehingga mengakibatkan konflik status, maka dalam peranan pun demikian. Konfilk peranan adalah suatu peranan yang harus dilakukan seseorang dalam waktu bersamaan, dalam hal ini peranan-peranan yang terdapat dalam satu status. Contoh, Pak Lurah sedang menghadiri rapat penting dengan perangkat desa, pada waktu bersamaan di ujung desa ada konflik antar warga. Saat itu terjadi konflik peranan yang dialami pak lurah, apakah ia melanjutkan rapat penting tersebut ataukah melerai warga yang bertikai. Peranan sosial dapat berupa: • Kesesuaian peranan; yaitu bila perilaku yang ditampilkan sesuai dengan harapan masyarakat sehubungan dengan status sosial. Contoh: seorang polisi yang menjaga keamanan. • Kegagalan peranan; yaitu apabila perilaku yang ditampilkan bertentangan dengan harapan masyarakat sehubungan dengan status sosialnya. Contoh: Kang Hae Na yang malas-malasan, dan tidak peduli dengan perusahaannya. • Kesenjangan peranan; yaitu apabila perilaku yang ditampilkan tidak sesuai dengan keahlian. Contoh: dokter hewan yang mengoperasi manusia. • Konflik peranan; yaitu apabila perilaku yang ditampilkan bertentangan dengan harapan masyarakat sehubungan dengan statusnya. Contoh: seorang polisi yang harus menangkap istrinya yang bermain judi. Interaksi social yang ada dalam masyarakat merupakan hubugan antara peranan-peranan individu masyarakat. Ada 3 hal yang tercakup dalam peranan. Ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut : 1. peranan meliputu norma-norma yang berhubungan dengan posisi atau kedudukan seseorang dalam masyarakat. 2. peranan merupan suatu konsep tentangapa yang dapat dilakukan oleh individu dlam masyarakat sebagai organisasi. 3. peranan merupakan perilaku individu yang penting bagi struktur social masyarakat. Selama seperti status, peranan dapat dimiliki manusia sejak ia dilahirkan atau diperolehnya dari lingkungan sosialnya. Peran-peran tesebut harus dilaksanakan sekaligus. Disinilah akan terjadi konflik peranan. Contohnya, sebagai ketua PKK, ibu hermin harus menghadiri rapat, namun pada saat yang sama, ia harus mengantar anaknya kerumah sakit. D. TUJUAN PERAN Empat katagori utama dari tujuan yang digeneralisasikan sebagai atau seluruhnya disediakan oleh peran yang diharapkan dimainkan orang dan berfungsi sebagai penarik orang kepada peran ini. 1. Tujuan instrumental adalah dengan memainkan suatu peran untuk mencapai tujuan lain. 2. Penghargaan. Penghargaan ini dimaksudkan dengan suatu perasaan dihormati , «terpandang », dinilai oleh orang lain sebagai yang penting. 3. Rasa aman. Tujuan yang digeneralisasikan ketiga adalah rasa aman secara ekonomi, sosial dan psikologis. 4. Respon ialah kesempatan yang diberikan peran-peran tertentu untuk membentuk hubungan sosial yang memuaskan, menyenangkan dari orang-orang yang penting baginya. Setiap pekerjaan mempunyai penghargaan yang tidak sama dalam masyarakat. Penghargaan terhadap pekerjaan menpunyai hubungan dengan keberadaan kelas-kelas sosial yang terdapat dalam masyarakat. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut tijauan sosiaologi,seorang individu dikatakan memiliki arti ketika ia selalu mengadakan kontak dengan orang lain sehingga tercipta interaksi yang dinamis.Dalam sosiologi,untuk mengukur derajat hubungan seseorang dengan orang lain digunakan sosiometri yaitu suatu metode dalam psikologi untuk menganalisis hubungan interpersonal yang berkaitan dengan emosi dalam kelompok.Melalui metode sosiometri dapat diketahui beberapa hal sebagai berikut: Semakin seseorang bergaul dengan orang lain maka ia memiliki hubungan yang baik dan sebaliknya, semakin sedikit seseorang bergaul maka ia tidak memiliki perrgaulan yang baik.Adapun orang yang tidak pernah mau bergaul atau melakukan kontak dengan orang lain maka ia akan terasing daari pergaulan atau terisolir.Bisa dikatakan sering tidaknya seseorang melakukan kontak atau bergaul dengan orang lain disebut frekuensi dalam bergaul. Intim tidaknya seseorang dalam bergaul dapat mencerminkan intensitas pergaulannya.Semakin jarang seseorang dengsn temannya, maka semakintidak intim ia dengan temannya.Sebaliknya semakin sering orang bergaul dengan temanya maka ia semakin intim.Untuk menyebut banyak sedikitnya teman bergaul seseorang dalam masyarakat dinamakan popularitas dan seseorang yang memiliki banyak teman berarti ia memilliki hubungan sosial yang baik. Dalam interaksi yang dilakukan seseorang akan memilih ataupun menolak seseorang untuk menjadi teman.Tindakan memilih ini dinamakan “tindakan pemilihan” Status dan peran menentukan apa yang Diperlukan bagi masyarakat, serta Kesepakatan apa yang diberikan masyarakat kepadanya. Semakin banyak status dan peranan seseorang. Semakin Beragam pula interaksinya dengan orang lain. Jadi interaksi social seseorang akan tergantung pada status dan perananya dalam masyarakat. Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan atau satatus, peranan adalah perilaku yang diharapkan oleh pihak lain dalam melaksanankan hak dan kewajiban sesuai dengan status dan peranan tidak dapat dipisahkan karena tidak ada peranan tanpa status dan tidak ada status peranan. Daftar pustaka ”google” www. Sosioblog.com www, rafiphiyu. Blogspot.com Plengkote Dewek Bae MAKALAH Status dan peranan individu dalam interaksi sosial.htm

Kamis, 22 Oktober 2015

tuhan selslu dekat

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Manusia adalah seorang makhluk yang tidak lepas dari salah dan lupa.Ini merupakan suatu kewajaran atau sunnatullah bagi manusia.Terkadang kita merasa telah melakukan suatu kebajikan, namun ternyata itu adalah keburukan yang tidak kita sadari.Terkadang juga kita telah mengetahui tentang status hukum suatu perbuatan, namun kita lalai terhadapnya, terutama yang berkaitan dengan hal keduniaan. Karena, bagaimanapun juga keni’matan dunia iniadalah bagian dari kebutuhan kita, akan tetapi kalau keni’matan tersebut disalahgunakan, maka akan menyebabkan kita lalai dalam menempuh tugas dan kebutuhan utama kita, yaitu bekal menuju akhirat. Oleh karena itu, kita membutuhkan orang lain untuk mengingatkan kita kembali ketika kita lupa atau terjerumus dalam jurang kehancuran, bahkan sebelum kita terjerumus ke dalamnya. Mengenai hal ini, Allah SWT telah memberikan kita tanggung jawab dan kewajiban melalui ayat-ayat sucinya untuk saling memperingati menuju kebaikan yang lazimnya disebut dengan “Dakwah”. Dakwah merupakan kewajiban setiap muslim. Dalam agama lain juga ada istilahnya saling menasihati. Dakwah bukan identik dengan ceramah, bisa melalui perbuatan atau tingkah laku, media teknologi, kesenian, dll. Dakwah juga memiliki aturan-aturan tertentu supaya lebih aman dan tidak mengganggu ketentraman. Hal ini sudah diatur di dalam Al-Qur’an sehingga proses dakwah ini menjadi lebih efektif. Mulai dari proses yang terkecil atau halus sampai proses yang keras atau sulit untuk diatasi. B. Rumusan masalah 1) Bagaimana langkah berdakwah ?. 2) Bagaimana memahami kemasyarakatan?. 3) Apa ayat- ayat yang berkaitan dengan dakwah?. C. Tujuan 1) Mengetahui strategi dakwah. 2) Memahami kemasyarakatan. 3) Memahami ayat-ayat yang berkaitan dengan dakwah. BAB II PEMBAHASAN A. Tuhan Selalu Dekat Surah Al Baqarah ayat 186 وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat.Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran”. Ketika segolongan orang bertanya kepada nabi tentang Tuhannya. Apakah Dia dekat, maka kami akan bermunajat kepada-Nya, ataukah jauh, maka kami akan menyeru-Nya. Lalu turunlah ayat berikut, وإذا سألك عبادي(Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu) ,untuk memanjatkan do’a mereka kepada-Kuعني(tentang- Ku), jika mereka berdo’a memohon kepada-Ku. Apakah Aku dekat atau jauh, maka katakanlah kepada mereka, Tuhanmu telah berfirman kepadamu, فإني قريب(sesungguhnya Aku dekat), yakni lebih dekat kepada mereka daripada urat leher mereka sendiri, أجيب دعوة الداع(Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo’a) kepada-Ku, إذا دعان(apabila ia memohon kepada-Ku),dan berdo’a kepada-Ku,فليستجيبوا لي(hendaklah mereka memenuhi segala perintah-Ku) yakni apa yang Aku serukan kepada mereka untuk melakukannya, seperti beriman dan taat kepada-Ku, Dan hendaklah mereka makan dan minum dari yang halal. Karena sesungguhnya pengabulan do’a mereka di sisi-Ku berkaitan dengan hal itu. Hadits mengenai hal ini telah disebutkan oleh kakek penulis yang bernama Sayyid Abdullah Al Mirghani di dalam Hasyiyah kitab Al Mu’jamah dan di dalam kitab Shahih Muslim diakhir haditsnya disebutkan sebuah hadits secara marfu’.Kemudian disebutkan dalam hadits tersebut ada seorang lelaki yang melakukan perjalanannya dalam waktu yang lama yakni dalam rangka menuntut ilmu agama, sampai rambutnya kusut dan pakaiannya penuh dengan debu. Ia mengadahkan kedua tangannya ke langit seraya memohon “ Ya Tuhanku, Ya Tuhanku”, sedang makanan dan minumannya dari yang haram dan disuapi dengan makanan dari hasil yang haram, maka mana mungkin do’anya dapat dikabulkan bila keadaannya demikian. وليؤمنوا بي(Dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku), yakni tetap beriman kepada-Ku dan mengamalkan hal-hal yang akan semakin menambah keimanan mereka,لعلهم يرشدون(Agar mereka selalu berada di dalam kebenaran) dan mendapat petunjuk ke jalan kebaikan. Menurut qira’at yang lain ada yang membacanya yarsyidun, dengan harakat kasrhah pada huruf syin, ada juga yang membacanya fathah hingga menjadi yursyadun. Asbabun Nuzul Surat Al Baqarah ayat 186: Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, dan Ibnu Mardawaih serta Abu Syaikh dan yang lainnya telah mengetengahkan melalui berbagai jalur dari as Silt ibn hakim ibnu Muawiyah ibn jayyidah dari ayahnya dari kakeknya yang telah mengatakan bahwa telah datang seorang badui kepada Nabi, kemudian bertanya : “Apakah Tuhan kita dekat hingga kita dapat bermunajat (berbisik) kepada-Nya, ataukah Dia jauh hingga kita harus menyeru-Nya ?. Nabi diam, tidak menjawabnya , maka Allah menurunkan firman-Nya: وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون Abdur Razzak telah mengetengahkan melalui Al Hasan yang telah mengatakan bahwa para sahabat telah bertanya kepada nabi: “Dimanakah Tuhan kita?”, maka Allah menurunkan firman-Nya: وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون Hadits ini berpredikat mursal namun mempunyai jalur-jalur periwayatan yang lain. Ibnu Asakir telah mengetengahkan melalui Ali r.a, telah mengatakan bahwa rasul bersabda “Janganlan kamu merasa enggan untuk berdo’a kepada Allah karena sesungguhnya Allah telah menurunkan firman-Nya kepadaku: وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون Kemudian ada seorang lelaki bertanya “Wahai Rasulullah, apakah Tuhan kita mendengar do’a, ataukah tidak?. Maka Allah menurunkan firman-Nya: وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون Ibnu jarir telah mengetengahkan melalui ‘atha’ ibnu abu rabbah, bahwa pernah sampai kepada-Nya suatu hadits yang mengatakan bahwa ketika firman-Nya: وإذا سألك عبادي عني فإني قريب أجيب دعوة الداع إذا دعان فليستجيبوا لي وليؤمنوا بي لعلهم يرشدون Lalu ada yang betanya “kami tidak mengetahui kapankah kami harus berdo’a?”. Kesimpulan Ayat 1) Tuhan selalu dekat dengan kita. 2) Hendaklah berdo’a dalam setiap keadaan. 3) Ta’ati perintah dan jauhi larangan-Nya agar do’a cepat terijabah. 4) Tuhan Maha segala-galanya. 5) Tetapkan Iman agar senantiasa tetap dalam kebenaran. B. Dasar Hukum Dakwah Surah Al Imran ayat 110 كنتم خير أمة أخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله ولو آمن أهل الكتاب لكان خيرا لهم منهم المؤمنون وأكثرهم الفاسقون “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik”. Tafsir ayat كنتم خير أمة(kamu adalah umat yang terbaik) hai umat Muhammadأخرجت (yang dilahirkan) yang dimunculkan للناس (untuk manusia), diantara ciri khasmu adalah bahwakamuتأمرون بالمعروف (menyuruh kepada yang ma’ruf) yang diridhai oleh Allah,وتنهون عن المنكر(dan mencegah dari yang mungkar) yang ditolak oleh Allahوتؤمنون بالله (dan beriman kepada Allah), tunduk patuh kepada-Nya dengan mengesakan-Nya dan tidak mensekutukan-Nya sebagaimana umat-umat sebelum kamu-telah mempersekutukan-Nya, ولوآمن أهل الكتاب(sekiranya ahli kitab beriman) kepada Allah dan kepada Nabi serta kepada Al-Qur’an, لكان خيرا لهم(tentulah itu lebih baik bagi mereka), karena hal itu akan membawa mereka untuk dapat memasuki syurga di hari akhirat nanti, dan di dunia, harta benda, wanita, dan anak-anak serta diri mereka terpelihara , منهم المؤمنون(diantara mereka ada yang beriman) yakni orang-orang yang beruntung mendapatkan hal tersebut, وأكثرهم الفاسقون(dan sebagian besar diantara mereka adalah orang-orang yang fasiq) yakni orang-orang yang melanggar hukum Allah, akhirnya mereka akan mendapat azabnya, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Kesimpulan Ayat 1) umat Muhammad SAW adalah umat terbaik diantara umat-umat nabi lainnya, karena beliau adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke bumi. 2) Ciri khas umat Nabi Muhammad SAW adalah menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. 3) Sebagian dari ahli kitab (yahudi dan nasrani), ada yang beriman, namun sebagian besar dari mereka adalah fasiq. 4) Orang yang fasiq adalah orang yang melanggar hukum Allah SWT, dan akhirnya akan mendapatkan azab, baik di dunia maupun di akhirat nanti. 5) Hendaklah kita tetap menjaga dan meningkatkan iman kita, seiring zaman telah berubah. Surah Al Ahzab ayat 45-46 يا أيها النبي إنا أرسلناك شاهدا ومبشرا ونذيرا( ) وداعيا إلى الله بإذنه وسراجا منيرا “Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan (45),dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi”.(46) Tafsir ayat Ayat 45 يا أيها النبي إنا أرسلناك شاهدا ومبشرا ونذيرا(Wahai nabi! Sungguh kami mengutusmu untuk menjadi saksi), atas orang-orang yang engkau diutus kepada mereka, (dan pembawa kabar gembira), dengan syurga bagi orang-orang yang membenarkan mu,(dan pemberi peringatan), dengan neraka terhadap orang-orang yang mendustakanmu. Ayat 46 وداعيا إلى الله بإذنه وسراجا منيرا(dan untuk menjadi penyeru, agama Allah), yakni mengesakan-Nya, بإذنه(dengan izin-Nya), perintah-Nya. وسراجا(Dan untuk menjadi pelita) gelapnya kejahilan dan kebodohan. Kesimpulan Ayat 1) Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang membawa cahaya dan menjadi penerang bagi umat manusia. 2) Nabi Muhammad SAW diutus untuk membawa ajaran Tuhan dam sebagai Peringatan bagi umat manusia. 3) Beliau juga yang akan memberi Syafa’at kelak di akhirat bagi yang mendapatkan syafa’at. 4) Hendaklah kita mengukuti dan melaksanakan ajaran Muhammad SAW. 5) Belajarlah untuk mengeluarkan diri dari kebodohan. C. Kewajiban dakwah Surat Al Imran ayat 104 وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan ummat yang mengajak kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, dan merekalah oramg-oramg yang beruntung” Pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada orang yang beriman untuk menempuh jalan yang berbeda, yaitu menempuh jalan yang luas dan lurus serta serta mengajak orang lain ke jalan kebajikan dan ma’ruf Kata minkum ( مِنْكُمْ)pada ayat di atas, diartikan oleh sebagian ulama’ dalam arti (sebagian) dengan demikian perintah berdakwah yang dipesankan oleh ayat ini tidak tertuju kepada setiap orang. Ada juga yang menfungsikan kata (مِنْكُمْ ) dalam arti (penjelasan), sehingga ayat ini merupakan perintah kepada setiap muslim untuk berdakwah (tafsir nurul qur’an /allamah kamal fakih imani). • Di dalam suatu komunitas islam , wajib terdapat suatu kelompok yang bertugas mengawasi dan mengontrol, yang dibenarkan oleh sistem islam untuk mengatur dan mengontrol semua situasi, sikap dan gerakan . Hendaklah ada suatu jama’ah dari kamu yang menjadi ikutan umum yang menyeru manusia kepada kebajikan (yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat), yang menyuruh berbuat ma’ruf (baik wajib maupun sunnah) dan mencegah kepada kemunkaran (baik yang haram maupun makruh), dan jama’ah itulah yang termasuk orang-orang yang mendapat kemenangan . Imam Ali berkata : “jangan pernah menyerah dalam menganjurkan kebenaran dan melarang keburukan, karena dikhawatirkan orang yang berkelakuan buruk memperoleh kedudukan yang lebih baik daripada dirimu”. Tafsir Ibnu Katsir Allah Swt. berfirman bahwasanya hendaklah ada dari kalian sejumlah orang yang bertugas untuk menegakkan perintah Allah, yaitu dengan menyeru orang-orang untuk berbuat kebajikan dan melarang perbuatan yang mungkar, mereka adalah golongan yang beruntung. Adh Dhahhak mengatakan, mereka adalah para shahabat yang terpilih, para mujahidin yang terpilih, dan para ulama.Abu Ja’far Al-Baqir meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw.membacakan firman-Nya : وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ “Dan hendaklah ada diantara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan” Kemudian beliau Saw. bersabda : “Yang dimaksud dengan kebajikan ini ialah mengikuti Al-Qur’an dan sunnahku.”Hadits diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih. Makna yang dimaksud dari ayat ini ialah hendaklah ada segolongan orang dari kalangan umat ini yang bertugas untuk mengemban urusan tersebut, sekalipun urusan tersebut memang diwajibkan pula atas setiap individu dari umat ini. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Shahih Muslim dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw.pernah bersabda : “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, hendaklah ia mencegahnya dengan tangannya. Dan jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Dan jika masih tidak mampu juga, maka dengan hatinya, yang demikian itu adalah selemah-lemah iman.” Di dalam riwayat lain disebutkan : “Dan tiadalah dibelakang itu (selain dari itu) iman barang seberat biji sawi pun.” Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman Al-Hasyimi, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ja’far, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Amu Amr, dari jarullah ibnu Abdur Rahman Al-Asyhal, dari Hudzhaifah ibnu Yaman, bahwa Nabi SAW bersabda: “Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, kalian benar-benar harus memerintahkan kepada kebajikan dan melarang perbuatan mungkar, atau hampir-hampir Allah akan mengirimkan kepada kalian siksa dari sisi-Nya, kemudian kalian benar-benar berdoa (meminta pertolongan kepada-Nya), tetapi doa kalian tidak diperkenankan.” Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadits Amr ibnu Abu Amr dengan lafaz yang sama. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kesimpulan Ayat 1) Saling nasihat menasihati dalam berbakti kepada Alah SWT. 2) Menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. 3) Jangan mudah putus asa dalam berdakwah. 4) Beruntunglah bagi orang yang tidak mengabaikan perintah itu. 5) Manusia tempat slah dan lupa. D. Kewajiban Dakwah Surah At Taubah ayat 122 وما كان المؤمنون لينفروا كآفة فلولا نفر من كل فرقة منهم طآئفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. Penjelasan 1. Menurut Tafsir Al Maraghi Tidaklah patut bagi orang-rang Mu’min, dan juga tidak dituntut supaya mereka seluruhnya berangkat menyertai setiap utusan perang yang keluar menuju medan perjuangan. Karena perang itu sebenarnnya fardhu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardhu ‘ain, yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib, apabila Rasul sendiri keluar dan mengarahkan kaum Mu’min menuju medan perang. Mengapa tidak segolongan saja, atau sekelompok kecil saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan besar kaum Mu’min, seperti penduduk suatu negeri atau suatu suku, dengan maksud supaya orang-orang Mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu, dengan cara orang tidak berangkat dan tinggal di kota (Madinah), berusaha keras untuk memahami agama, yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah saw hari demi hari, berupa ayat-ayat, maupun yang berupa hadits-hadits dari beliau saw. yang menerangkan ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan demikian, maka diketahuilah hukum beserta hikmatnya, dan menjadi jelas hal yang masih mujmal dengan adanya perbuatan Nabi tersebut. Disamping itu orang yang mendalami agama memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi perang manghadapi musuh, apabila mereka telah kembali ke dalam kota. Artinya, agar tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama karena ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, disamping agar seluruh kaum Mu’minin mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan dakwahnya dan membelanya, serta menerangkan rahasia-rahasianya kepada seluruh umat manusia. Jadi, bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengunggguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang zhalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendara maupun dalam persaingan di antara sesama mereka. Ayat tersebut merupakan isyarat tentang wajibnya pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga, mereka tak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mu’min. Orang-orang yang beruntung, dirinya memperoleh kesempatan untuk mendalami agama dengan maksud seperti ini. Mereka mendapat kedudukan yang tinggi di sisi Allah, dan tidak kalah tingginya dari kalangan pejuang yang mengorbankan harta dan jiwa dalam meninggikan kalimat Allah, membela agama dan ajaran-Nya. Bahkan, mereka boleh jadi lebih utama dari para pejuang selain situasi ketika mempertahankan agama menjadi wajib ‘ain bagi setiap orang. 2. Menurut Tafsir Al Mishbah Ayat ini menuntun kaum muslimin untuk membagi tugas dengan menegaskan bahwa Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin yang selama ini dianjurkan agar bergegas menuju medan perang pergi semua ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksanakan tugas-tugas yang lain. Jika memang tidak ada panggilan yang bersifat mobolisasi umum maka mengapa tidak pergi dari setiap golongan, yakni kelompok besar dia natara mereka beberapa orang dari golongan itu untuk bersungguh-sungguh memperdalam pengetahuan tentang agama sehingga mereka dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain dan juga untuk memberi peringatan kepada kaum mereka yang menjadi anggota pasukan yang ditugaskan Rasul saw itu apabila nanti setelah selesainya tugas, mereka, yakni anggota pasukan itu telah kembali kepada mereka yang memperdalam pengetahuan itu, supaya mereka yang jauh dari Rasul saw karena tugasnya dapat berhati-hati dan menjaga diri mereka. Tujuan utama ayat ini adalah menggambarkan bagaimana seharusnya tugas-tugas dibagi sehingga tidak semua mengerjakan satu jenis pekerjaan saja. Ayat ini menggarisbawahi pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarluaskan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari upaya mempertahankan wilayah. Bahkan, pertahanan wilayah erat dengan kemampuan informasi serta kehandalan ilmu pengetahuan atau sumber daya manusia. Yang dimaksud dengan orang yang memperdalam pengetahuan demikian juga yang memberi peringatan adalah mereka yang tinggal bersama Rasul saw. Dan tidak mendapat tugas sebagai anggota pasukan, sedang mereka yang diberi peringatan adalah anggota pasukan yang keluar melaksanakan tugas yang dibebankan Rasul saw. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. 3. Menurut Tafsir Al Azhar Tuhan telah menganjurkan pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan ataupun secara berat. Maka dengan ayat ini, Tuhan pun menuntun hendaklah jihad itu dibagi kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan musuh, maka yang tinggal di garis belakang memperdalam pengertian (Fiqh) tentang agama, sebab tidaklah kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh agama itu secara ilmiah. Suatu hal yang terkandung dalam ayat ini yang mesti kita perhatikan, yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, di antara mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam pengertian tentang agama. Ayat ini adalah tuntunan yang jelas sekali tentang pembagian pekerjaan di dalam melaksanakan seruan perang. Alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, yaitu golongan kaum beriman yang besar bilangannya, yang berintikan penduduk kota Madinah dan kampung-kampung sekelilingnya. Dari golongan yang besar itu adakan satu kelompok; cara sekarangnya suatu panitia, atau suatu komisi, atau satu dan khusu’, yang tidak terlepas dari ikatan golongan besar itu, dalam rangka berperang. Tugas mereka ialah memperdalam pengertian, penyelidikan dalam soal-soal keagamaan. Ayat di atas menjadi acuan kita yang berhubungan dengan kewajiban belajar dan mengajar.Terdapat beberapa sumber yang tentunya harus kita kaji lebih dalam lagi, karena dari sekian kitab-kitab tafsir yang sudah ada ternyata berbeda dalam penafsirannya. Firman Allah Ta’aala: وما كان المؤمنون لينفروا كآفة فلولا نفر من كل فرقة منهم طآئفة ليتفقهوا في الدين ولينذروا قومهم إذا رجعوا إليهم لعلهم يحذرون “ Dan tidaklah betul dan elok orang-orang yang beriman keluar semuanya pergi berperang, oleh itu hendaklah keluar sebagian saja dari tiap-tiap puak diantara mereka,supaya orang-orang (yang tinggal) itu mempelajari secara mendalam ilmu yang dituntut di dalam agama,dan supaya mereka dapat mengajar kaumnya yang keluar berjuang apabila orang-orang itu kembali kepada mereka,mudah-mudahan mereka dapat berjaga-jaga”. (dari melakukan larangan Allah.)( at-Taubah:122) Asbab An Nuzul Di riwayatkan oleh Ibn Abi Hatim yang bersumberkan daripada Ikrimah katanya,ketika turun ayat إلا تنفروا يعذبكم عذابا أليما Bermaksud: “Jika kamu tidak pergi beramai-ramai (untuk berperang pada jalan Allah - membela agamaNya), Allah akan menyiksa kamu dengan azab siksa yang tidak terperi sakitnya” (at-Taubah:39) beberapa orang penduduk kampung yang jauh dari Bandar tidak menyertai peperangan kerana mengajar kaumnya tentang ilmu. Lalu Orang-orang munafiq berkata: “Celakalah orang-orang di kampung itu kerana ada segelintir yang tidak turun ke medan perang”. Lalu turun ayat ini وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا كَافَّةً ……………. Dalam satu riwayat yang lain juga diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim daripada Abdullah bin Abidullah bin Amir berkata: “Orang-orang Islam diberi galakkan supaya berjihad, apabila Rasulullah s.a.w. menghantar bala tentera ke medan perang mereka akan keluar beramai-ramai. Pada masa yang sama mereka meninggalkan Nabi s.a.w. di Madinah dengan beberapa orang sahaja. Lalu ayat itu di turunkan. Hukum hukum dan pengajaran yang berkait dengan ayat di atas: 1. Keluar ke medan perang adalah fardhu kifayah.Ayat di atas menerangkan kepada kita, bahawa orang-orang mukmin itu tidaklah semuanya diperintahkan pergi berjihad,ini adalah kerana berperang itu hukum asalnya adalah fardu kifayah.Apabila sebahagian orang-orang mukmin telah mengerjakannya maka gugurlah kewajipan itu atas yang lain. Kecuali jika pihak pemerintah mengeluarkan arahan supaya pergi ke medan perang. Pada saat ini hukumnya adalah wajib.Seperti yang berlaku di dalam peperangan Tabuk.Rasulullah s.a.w memerintahkan semua penduduk Madinah pergi ke medan jihad dan dikecualikan kepada beberapa golongan antaranya orang tua ,orang uzur dan kanak-kanak. 2. Kewajiban menuntut ilmu. Allah Taala memerintahkan sebahagian masyarakat pergi berperang dan sebagian lagi mesti menuntut ilmu. Menuntut ilmu juga penting berbanding keluar ke medan jihad. Tidak seharusnya mementingkan kepada berjuang semata-mata dan meninggalkan tuntutan menuntut ilmu pengetahuan.Ini kerana golongan yang berilmu berkewajipan menyampaikan ilmu yang berkait dengan hukum hakam dan sebagainya kepada golongan yang keluar berjihad apabila mereka pulang. Sebagaimana yang berlaku pada zaman Rasulullah dalam sebuah peperangan yang tidak disertai oleh Baginda, seluruh sahabat semuanya turun ke medan perang sehinggakan meninggalkan Baginda dengan beberapa orang sahaja di kota Madinah. Lalu Allah Taala memberi arahan supaya tidak sepatutnya Rasulullah s.a.w ditinggalkan di madinah bersama dengan beberapa orang sahaja. 3. pengertianلِيَتَفَقَّهُوا (hendaklah kamu mendalami ilmu) di dalam ayat ini memberi makna mendalami dan mempelajari ilmu pengetahuan yang menyeru manusia kepada al-haq (kebenaran). Ilmu itu adalah untuk memberi peringatan dan membimbing para pejuang agama Allah kepada agama yang sebenar.Memberi amaran kepada mereka tentang bahaya sifat jahil dan hendaklah menjauhkan perkara-perkara maksiat kepada Allah Ta’aala. Kesimpulan Ayat 1) Wajib menuntut ilmu, terutama ilmu agama. 2) Saling memperingati antar sesame manusia. 3) Keluar ke medan perang adalah fardhu kifayah. 4) Ajarkan ilmu-ilmu yang telah dipelajari. 5) Allah SWT menunjukkan jalan bagi orang-orang yang beriman. E. Seruan ke Syurga Surah Yunus ayat 25 والله يدعو إلى دار السلام ويهدي من يشاء إلى صراط مستقيم Allah menyeru (manusia) ke Darussalam (surga), dan menunjuki orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus (Islam). Tafsir ayat Ayat ini dapat dihubungkan dengan penggalan terakhir ayat yang lalu, yakni “demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat kepada orang-orang yang berfikir”,dan ketauhilah bahwa setan-setan mengajak kamu menuju kebinasaan dengan memperdaya kamu melalui keindahan duniawi dan gemerlapnya. Dan Allah terus menerus mengajak setia orang ke Dar As Salam, yakni negri yang damai, yaitu syurga, “dan menunjuki orang-orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lebar lagi luas”, yakni ajaran islam. Menurut Al Biqa’I, setelah ayat-ayat yang lalu memperingatkan tentang aneka bahaya dan menjelaskan bahwa kehidupan yang dipilih oleh para pendurhaka adalah kehidupan di negri yang fana ini yang sebentar lagi akan binasa. Disini Allah SWT menjelaskan bahwa negri yang Allah ajak manusia menuju kepada-Nya adalah negri yang tanpa bahaya, Dar As Salam. Ketika berbicara tentang ayat ke-6 surah Al Fatihah yang berbunyiاهدنــــاالصراط المستقيم,penulis mengemukakan bahwa, kata hidayah biasa dirangkaikan dengan kataإلى(menuju/ kepada), itu mengandung makna bahwa, yang diberi petunjuk belum berada dalam jalan yang benar, sedang bila tidak menggunakan kata إلى , pada umumnya itu mengisyaratkan bahwa yang diberi petunjuk telah berada dalam jalan yang benar, kendati belum sampai pada tujuannya, dan karena itu, ia diberi petunjuk yang lebih jelas guna menjamin sampainya ke tujuan. Jika pendapat ini diterima, ayat di atas mengisyaratkan “pemohon” sebagai muslim telah berada jalan yang benar, tetapi ia diajarkan untuk memproleh petunjuk yang lebih mantap lagi. Memang Allah SWT menjanjikan bahwa: “Allah menambah petunjuk untuk orang-orang yang telah memperoleh petunjuk”. (QS. Maryam: 76). Ada juga yang berpendapat bahwa kata hidayahyang menggunakan kataإلى , hanya mengandung makna pemberitahuan. Tetapi bila tanpa إلى , ketika itu bersangkutan tidak hanya diberitahu tentang jalan yang seharusnya dia tempuh, tetapi mengantarkannya ke jalan tersebut. Ayat di atas tidak menggunakan kata إلى, jika demikian, berarti memberi petunjuk khusus/ mengantar masuk. Makna ini lebih diperkuat lagi dengan adanya pernyataan pada awal ayat ini bahwa, “Allah mengajak ke Dar As Salam”, yakni dengan jalan memberi tuntunan ke arah tersebut. Kesimpulan Ayat 1) Allah SWT Maha berkehendak. 2) Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki. 3) Allah SWT menyeru kepada kebaikan. 4) Allah SWT memberikan jalan untuk dipilih. 5) Lakukanlah segala perintah-Nya untuk mendapatkan hidayah dari-Nya. F. Manajemen Dakwah Surah Al Maidah ayat 3 حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan.Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku.Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Tafsir ayat حرمت عليكم الميتة(diharamkan bagimu memakan bangkai), yakni mengkonsumsi bangkai, والدم(darah) yang mengalir, sebagaimana dijelaskan dalam ayat lain melalui firmannya dalam surah al an’am ayat 145 (atau darah yang mengalir) ,ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به(daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah), misalnya disembelih dengan menyebut nama selain Allah, والمنخنقة(yang tercekik), mati kerena tercekik,والموقوذة(yang dipukul), mati karena dipukul kayu, batu atau lainnya, والمتردية(yang terjatuh), jatuh dari ketinggian atau jatuh ke dalam sumur kemudian mati, والنطيحة(dan yang ditanduk) karena ditanduk oleh hewan lainnya, وما أكل السبع(dan yang diterkam binatang buas) lalu mati إلا ما ذكيتم(kecuali yang sempat kamu sembelih), karena kamu menjumpainya masih bernyawa, lalu dengan segera kamu sembelih hewan-hewan yang telah disebutkan di atas, وما ذبح على النصب(dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala), yakni yang disebut nama berhala ketika menyembelihnya, تستقسموا بالأزلام وأن(dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah), yang konon terdiri atas 3 buah anak panah, mereka adalah orang jahiliyah, menulis kalimat perintah pada salah satunya dan kalimat larangan pada yang kedua, sedang yang ke-3 mereka kosongkan. Jika yang keluar adalah yang bertuliskan perintah, makamereka mengerjakannya, begitu sebaliknya, dan apabila yang keluar kosong, maka mereka kembali mengocoknya. Kemudian Allah SWT melarang mereka melakukan hal tersebut, dan berfirman ذلكم فسق(itu adalah kefasikan), yakni perbuatan yang keluar dari jalur ketaatan dan menjurus kepada kemaksiatan. Ketika Nabi SAW mengerjakan hajinya di tahun Haji wada’di ‘Arofah, turunlah ayat berikut,اليوم يئس الذين كفروا من دينكم(pada hari ini orang-orang kafir telah berputus asa untuk mengalahkan agamamu), yakni berputus asa untuk mengembalikan kamu menjadi murtad,فلا تخشوهم(sebab itu janganlah kamu takut terhadap mereka), واخشون(namun takutlah kepada-Ku), karena Akulah yang patut kalian takuti, اليوم أكملت لكم دينكم(pada hari ini telah Ku sempurnakan unutkmu agamamu), yakni hukum-hukumnya, karena sesungguhanya sesudah ayat ini, tidak ada lagi ayat mengenai halal dan haram yang diturunkan, وأتممت عليكم نعمتي(dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat Ku), hingga kamu daoat memasuki kota Makkah, ورضيت (dan telah Kuridhai), yakni telah Aku pilih الإسلام دينالكم(islam itu menjadi agamamu), maka amalkanlah ia.فمن اضطر(Barang siapa yang terpaksa) dalam keadaan terdesak, في مخمصة(karena kelaparan), yakni dalam keadaan kelaparan, غير متجانف لإثم (tanpa sengaja berbuat dosa) ,yakni perbuatan yang durhaka, فإن الله غفور(Sesungguhnya Allah Maha Pengampun), kepada orang yang memakan sesuatu yang telah disebutkan karena terpaksa, رحيم(lagi Maha Penyayang), dengan membolehkan hal tersebut bagi yang bersangkutan. Kesimpulan Ayat 1) Diharamkan bagi kita untuk memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih. 2) Diharamkan juga menyembelih hewan untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, karena mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. 3) Jangan takut kepada selain Allah SWT. 4) Allah SWT Maha Sempurna dan menyempurnakan, dan telah menyempurnakan agama islam bagi umat Muhammad SAW. 5) Boleh memakan sesuatu yang telah dilarang, apabila dalam keadaan terpaksa, namun jangan sampai berlebihan. G. Prinsip Dakwah Surah An Nahl ayat 36 ولقد بعثنا في كل أمة رسولا أن اعبدوا الله واجتنبوا الطاغوت فمنهم من هدى الله ومنهم من حقت عليه الضلالة فسيروا في الأرض فانظروا كيف كان عاقبة المكذبين “Dan sungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)”. ولقد بعثنا في كل أمةرسولا (Dansesungguhnya Kami mengutus Rasul dari tiap-tiap umat) sebagaimana kami mengutusmu kepada kaummu,wahai nabi yang mulia ! Dan ucapan para utusan itu semuanya mengatakan, أن اعبدوا الله (sembahlah Allah saja) para utusan itu memerintahkan kepada kepada mereka untuk menyembah Allah semata, واجتنبوا الطاغوت (Danjauhilah thagut itu) dan para utusan itu melarang mereka menyembah berhala-berhala dan menuhankan selain Allah, فمنهم من هدى الله (namun diantara ummat ada orang-orang yangdeberi petunjukoleh Allah) dan mau masuk islam, ومنهم من حقت (dan ada juga di antaraorang-orang yang telah pasti) ditetapkan عليه الضلالة (kesesatan baginya) sehingga sesatlah ia dan menyimpang dari jalan kebenaran serta tidak mau masuk islam, فسيروا في الأرض (oleh karna itu berjalanlah kamu di atas muka bumi) seraya memikirkan, فانظروا كيف كان عاقبة المكذبين (dan perhatikan bagaimana akhir dari orang-orang yang mendustakan) Rasul-rasul mereka itu, mereka binasakan, mudah-mudahan kamu dapat mengambil pelajaran. Ayat tersebut pada dasarnya menghubur Nabi Muhammad SAW.Dalam menghadapi para pembangkang dari kaum beliau. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Surah Al Baqarah ayat 186 1) Tuhan selalu dekat dengan kita. 2) Hendaklah berdo’a dalam setiap keadaan. 3) Ta’ati perintah dan jauhi larangan-Nya agar do’a cepat terijabah. 4) Tuhan Maha segala-galanya. 5) Tetapkan Iman agar senantiasa tetap dalam kebenaran. Surah Al Imran ayat110 1) umat Muhammad SAW adalah umat terbaik diantara umat-umat nabi lainnya, karena beliau adalah nabi dan rasul terakhir yang diutus ke bumi. 2) Ciri khas umat Nabi Muhammad SAW adalah menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. 3) Sebagian dari ahli kitab (yahudi dan nasrani), ada yang beriman, namun sebagian besar dari mereka adalah fasiq. 4) Orang yang fasiq adalah orang yang melanggar hukum Allah SWT, dan akhirnya akan mendapatkan azab, baik di dunia maupun di akhirat nanti. 5) Hendaklah kita tetap menjaga dan meningkatkan iman kita, seiring zaman telah berubah. Surah Al Ahzab ayat 45-46 1) Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir yang membawa cahaya dan menjadi penerang bagi umat manusia. 2) Nabi Muhammad SAW diutus untuk membawa ajaran Tuhan dam sebagai Peringatan bagi umat manusia. 3) Beliau juga yang akan memberi Syafa’at kelak di akhirat bagi yang mendapatkan syafa’at. 4) Hendaklah kita mengukuti dan melaksanakan ajaran Muhammad SAW. 5) Belajarlah untuk mengeluarkan diri dari kebodohan. Surah Al Imran ayat 104 1) Saling nasihat menasihati dalam berbakti kepada Alah SWT. 2) Menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran. 3) Jangan mudah putus asa dalam berdakwah. 4) Beruntunglah bagi orang yang tidak mengabaikan perintah itu. 5) Manusia tempat salah dan lupa. Surah At Taubah ayat 122 1) Wajib menuntut ilmu, terutama ilmu agama. 2) Saling memperingati antar sesame manusia. 3) Keluar ke medan perang adalah fardhu kifayah. 4) Ajarkan ilmu-ilmu yang telah dipelajari. 5) Allah SWT menunjukkan jalan bagi orang-orang yang beriman. Surah Yunus ayat 25 1) Allah SWT Maha berkehendak. 2) Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki. 3) Allah SWT menyeru kepada kebaikan. 4) Allah SWT memberikan jalan untuk dipilih. 5) Lakukanlah segala perintah-Nya untuk mendapatkan hidayah dari-Nya. Surah Al Maidah ayat 3 1) Diharamkan bagi kita untuk memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian sembelih. 2) Diharamkan juga menyembelih hewan untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, karena mengundi nasib dengan anak panah itu adalah kefasikan. 3) Jangan takut kepada selain Allah SWT. 4) Allah SWT Maha Sempurna dan menyempurnakan, dan telah menyempurnakan agama islam bagi umat Muhammad SAW. 5) Boleh memakan sesuatu yang telah dilarang, apabila dalam keadaan terpaksa, namun jangan sampai berlebihan. Daftar Pustaka 1. Al-Mirgani, Muhammad Utsman Abdullah. 2009. Tajut Tafsir. Bandung: Sinar Baru Al Gensindo. 2. Sihab, Quraish. 2009. Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati. 3. http://www.alquran-digital.com. 4. Hidayatullah, Agus, dkk. 2012. Al-Jamil, Al Qur’an tajwid warna, terjemahperkata,terjemah Inggris. Bekasi: Cipta Bagus Segara.

usman bin affan

MASA KEPEMIMPINAN KHALIFAH UTSMAN BIN AFFAN Masa-masa sahabat Nabi dianggap sebagai masa ideal teladan bagi generasi berikutnya. Nabi mengingatkan agar umat selalu berpegang teguh kepada perilaku-Nya (sunnah) dan perilaku para khulafau rasyidin. Mereka selalu mendampingi Nabi, merekapun berperan sebagai penyambung lidah Nabi. Kalaulah ada Nabi setelah Nabi Muhammad tentu salah satunya adalah dari mereka akan terpilih, mereka juga digelari generasi awal yang saleh (salafushalih) yang diantara mereka dijanjikan dan dijamin masuk surga Dalam pemerintahannyapun tentunya sejarah mencatat banyak tentang peradaban-peradaban Islam yg ditorehkan oleh mereka. Namun kali ini saya mengangkat kembali peradaban Islam yang terjadi pada masa Khalifah Utsman bin Affan A. Biografi Khalifah Utsman bin Affan Utsman bin Affan (sekitar 574 – 656) adalah sahabat Nabi Muhammad SAW yang merupakan Khulafaur Rasyidin yang ke-3. Nama lengkap beliau adalah Utsman bin affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah SAW. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (yang punya dua cahaya). Sebab digelari Dzunnuraian karena Rasulullah menikahkan dua putrinya untuk Utsman, Roqqoyah dan Ummu Kultsum. Ketika Ummu Kultsum wafat, Rasulullah berkata; “Sekiranya kami punya anak perempuan yang ketiga, niscaya aku nikahkan denganmu. Utsman adalah seorang yang saudagar yang kaya tetapi dermawan. Beliau adalah seorang pedagang kain yang kaya raya, kekayaan ini beliau belanjakan guna mendapatkan keridhaan Allah, yaitu untuk pembangunan umat dan ketinggian Islam. Beliau memiliki kekayaan ternak lebih banyak dari pada orang arab lainya. Ketika kaum kafir Quarisy melakukan penyiksaan terhadap umat islam, maka Utsman bin Affan diperintahkan untuk berhijrah ke Habsyah (Abyssinia, Ethiopia). Ikut juga bersama beliau sahabat Abu Khudzaifah, Zubir bin Awwam, Abdurahman bin Auf dan lain-lain. Setelah itu datang pula perintah Nabi SAW supaya beliau hijrah ke Madinah. Maka dengan tidak berfikir panjang lagi beliau tinggalkan harta kekayaan, usaha dagang dan rumah tangga guna memenuhi panggilan Allah dan Rasul-Nya. Beliau Hijrah bersama-sama dengan kaum Muhajirin lainya. Semasa Nabi SAW masih hidup, Utsman pernah dipercaya oleh Nabi untuk menjadi wali kota Madinah, semasa dua kali masa jabatan. Pertama pada perang Dzatir Riqa dan yang kedua kalinya, saat Nabi SAW sedang melancarkan perang Ghatfahan. Utsman bin Affan adalah seorang ahli ekonomi yang terkenal, tetapi jiwa sosial beliau tinggi. Beliau tidak segan-segan mengeluarkan kekayaanya untuk kepentingan Agama dan Masyarakat umum. B. Pengangkatan khalifah Utsman bin Affan Menjelang wafat, Umar bin Khattab berpesan. Selama tiga hari, imam masjid hendaknya diserahkan pada Suhaib Al-Rumi. Namun pada hari keempat hendaknya telah dipilih seorang pemimpin penggantinya. Umar memberikan enam nama. Mereka adalah Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Saad bin Abi Waqas, Abdurrahman bin Auff dan Thalhah anak Ubaidillah. Keenam orang itu berkumpul. Abdurrahman bin Auff memulai pembicaraan dengan mengatakan siapa diantara mereka yang bersedia mengundurkan diri. Ia lalu menyatakan dirinya mundur dari pencalonan. Tiga orang lainnya menyusul. Tinggallah Utsman dan Ali. Abdurrahman ditunjuk menjadi penentu. Ia lalu menemui banyak orang meminta pendapat mereka. Namun pendapat masyarakatpun terbelah. Imar anak Yasir mengusulkan Ali. Begitu pula Mikdad. Sedangkan Abdullah anak Abu Sarah berkampanye keras untuk Utsman. Abdullah dulu masuk Islam, lalu balik menjadi kafir kembali sehingga dijatuhi hukuman mati oleh Rasul. Atas jaminan Utsman hukuman tersebut tidak dilaksanakan. Abdullah dan Utsman adalah “saudara susu”. Konon, sebagian besar warga memang cenderung memilih Utsman. Saat itu, kehidupan ekonomi Madinah sangat baik. Perilaku masyarakatpun bergeser. Mereka mulai enggan pada tokoh yang keras. Abdurrahman yang juga sangat kayapun memutuskan Ustman sebagai khalifah. Ali sempat protes karena Abdurrahman adalah ipar Ustman. Mereka sama-sama keluarga Umayah. Sedangkan Ali, sebagaimana Muhammad, adalah keluarga Hasyim. Sejak lama kedua keluarga itu bersaing. Namun Abdurrahman meyakinkan Ali bahwa keputusannya adalah murni dari nurani. Ali kemudian menerima keputusan itu. Maka jadilah Ustman khalifah tertua. Pada saat diangkat, ia telah berusia 70 tahun. C. Masa kekhalifahan Utsman bin Affan Di masanya, kekuatan Islam melebarkan ekspansi. Untuk pertama kalinya, Islam Muawiyah bin Abu Sofyan yang menguasai wilayah Syria, Palestina dan Libanon membangun armada itu. Sekitar 1.700 kapal dipakai untuk mengembangkan wilayah ke pulau-pulau di Laut Tengah. Siprus, Pulau Rodhes digempur. Konstantinopelpun sempat dikepung. a. Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan. b. Kodifikasi Al – Qur’an Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya. Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman. Masa kekhalifannya merupakan masa yang paling makmur dan sejahtera. Konon ceritanya sampai rakyatnya haji berkali-kali. Bahkan seorang budak dijual sesuai berdasarkan berat timbangannya. Beliau adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al-Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). Beliau mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya, membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara. Hal ini belum pernah dilakukan oleh khalifah sebelumnya. Abu Bakar dan Umar bin Khatab biasanya mengadili suatu perkara di masjid. Pada masanya pula, khutbah Idul fitri dan idul adha didahulukan sebelum sholat. Begitu juga adzan pertama pada sholat Jum’at. Beliau memerintahkan umat Islam pada waktu itu untuk menghidupkan kembali tanah-tanah yang kosong untuk kepentingan pertanian. D. Polemik yang terjadi pada masa Utsman Di antara Khulafau rasyidin Usman adalah khalifah yang memerintah Islam paling lama jika dibandingkan dengan ketiga khalifah lainnya. Ia memerintah selama kurun waktu 12 tahun. Pada mulanya pemerintahan Khalifah Utsman berjalan lancar. Dalam pemerintahannya, sejarah mencatat telah banyak kemajuan yang dicapai oleh umat Islam saat itu, walau tentunya juga tidak sedikit polemic yang muncul. Secara gamblang pada masa pemerintahan Usman dapat dibagi menjadi dua periode. Periode pertama, pemerintahan Usman mampu menapaki titik klimaksnya hingga bendera Islam meluas hingga perbatasan Al-Jazair bahkan sebagian riwayat menyebutkan sampai pada Tunisia di Al-Maghrib, sedangkan di Utara sampai ke Aleppo dan sebagian Asia Kecil, di Timur Laut sampai ma wara al-Nah,dan si sebelah Timur seluruh Persia bahkan sampai pada perbatasan Balucistan (wilayah Pakistan sekarang). Selain daripada itu Usman berhasil membentuk armada laut dengan kapalnya yang kokoh dan menghalau serangan-serangan di Laut Tengah yang dilancarkan oleh tentara Bizantium dengan kemenangan di pihak Islam. Kemudian periode kedua yang diidentkkan dengan kemunduran dengan huru-hara dan kekacauan yang luar biasa sampai Usman wafat. Hal itu ditandai dengan adanya nepotisme yang dilakukan Usman. Ia mengangkat sanak saudaranya dalam jabatan-jabatan strategis, kemudian beurjung dengan rasa pahit yang dirasakan oleh kabilah-kabilah lainnya . Hampir semua pejabat di era Umar dipecat oleh Usman lalu kemudian mengangkat keluarganya sendiri. Oleh karena itu Usman disinyalir telah ber-KKN. Sebagai contoh apa yang dilakukan Usman yang mengindikasikan adanya praktek KKN adalah, ditempatkannya Mu’awiyah ibn Abi Sofyan sebagai Gubenur di Syam, selain dia sebagai keluarga dekat kholifah juga sesama dari satu suku yaitu umayah. Pihak khalifahpun menepis tudingan miring yang dialamatkan pada dirinya. Khalifah berpendapat bahwa para pejabat itu dipilih berdasar kapabilitas serta loyalitasnya yang tinggi, hal itu bisa dilihat pola kerja yang diperlihatkan oleh masing-masing pejabat yang dipilih Usman yang mampu menampilkan pencapaian prestasi yang gemiliang. Sebagai tameng dari semua tudingan tersebut bisa dilihat bagaimana Abdullah Ibn Amir merupakan orang yang mempunyai andil yang besar dalam penaklukan Persia, maka kemudian wajar jika kemudian Kholifah menghadiahkan padanya sebagai Gubenur di Basrah. Begitu juga dengan pejabatpejabat lainnya, kholifah mengangkat mereka berdasar kemampuan, loyalitas dan prestasinya . Jika memang hal ini adalah kebenaran, maka tudingan praktek nepotisme yang dialamatkan padanya adalah bentuk manuver politik yang biasa terjadi di tengah-tengah laju sebuah pemerintahan. Langkah kontroversial Usman memang lebih condong gegabah dan memicu prasangka politik yang tidak sedap. Penunjukan pejabat-pejabat yang mempunyai hubungan kekerabatan semakin mempertajam wacana nepotisme yang terjadi di tengah laju pemerintahannya. Walaupun ternyata Usman mempunyai pertimbangan-pertimbangan rasional, tetapi hal itu tidak mampu membendung hembusan isu politik saat itu. Beberapa kasus yang sengaja diangkat untuk membendung isu politik yang berkembang, seperti dihukumnya Walid yang merupakan pejabat memiliki hubungan keluarga dengan Usman setelah Walid terbukti bermasalah. Hal ini seakan-akan menggambarkan ketegasan Usman dalam menjalankan hukum serta ketidak-berpihakan dirinya. Akan tetapi setelah melalui telaah, ternyata Usman masih setengah-setengah dalam menjalankan hukum yang berlaku, hal itu terbukti dengan dibiarkannya Walid, kemudian pada akhirnya menjadi batu sandungan pada diri Usman sendiri, karena ternyata pada episode yang lain Walid menjadi orang yang melawan pemerintahan Usman. Sisi lain lain lagi yang menjadi catatn penting dalam pemerintahan Usman adalah, mengenai kebijakan pertanahan yang diberlakukan pada masa Umar tidak dijalankan sepenuhnya oleh Usman. Beberap kasus yang terkait pada konteks ini adalah, banyak kaum kerabat Usman menjadi kaya raya dan mengusai banyak tanah diluar Arab. Hal itu tentunya sangat meresahkan rakyat seperti di Kufah dan Mesir. Dominasi tanah subur tersebut dari kalangan orang Arab dan keluarga dekat Usman menjadi catatan hitam pemerintahan Usman sekaligus dapat merugikan Negara seperti pada salah satu pertimbangan diberlakukannya regulasi petanahan yang dicanangkan pada masa Umar . Apa yang dilakukan Usman terkait penyelewenagan regulasi pertanahan tersebut, lambut laun menjadikan para keluarga dekatnya dari bani Umayah mejadi deretan orang-orang kaya. Pada saat itu terjadi semacam ketimpangan sosial, seperti adanya kesenjangan kesejahteraan diantara rakyatnya, sekaligus pada saat yang sama semakin menanjaknya angka kemiskinan waktu itu. Pada saat yang sama, muncullah Abu Dzar Al-Ghifari sebagai seorang yang sholeh di zamannya yang menyarankan agar orang-orang kaya waktu itu diharuskan memberikan hartanya untuk menyantuni fakir miskin. Akan tetapi usulan mulia ini disikapi sebagai manuver politik yang kemudian akhirnya Al-Ghifari dibuang ke Rabaza, daerah gurun pasir, kemudian meninggal di sana dalam keadaan lapar . Sikap Usman yang demikian tentunya sangat memicu terjadinya kemarahan rakyat, sehingga bisa diprediksikan situasi politik waktu itu mendekati taraf gejolak yang tinggi. Suhu politik yang memanas tersebut kemudian dijadikan kesempatan oleh banyak pengacau untuk meruntuhkan pemerintahan Usman, salah satunya adalah seorang Yahudi yang bernama Ibn Saba‟. Kesempatan emas yang digunakan Ibn Saba‟ tatkala kholifah membujuk para pembangkang dari Mesir untuk kembali ke tempatnya masing-masing. Pada saat mereka pulang, mereka mendapati surat dari kurir pemerintah yang menyatakan فاقتلوهم (bunuhlah mereka) yang seharusnya فاقبلوهم (terimalah mereka) namun karena tulisan kholifah waktu itu merupakan B.Arab Gundul akirnya dipahami dan dislahbacakan. Keadaan yang demikian digunakan oleh Ibn Saba‟ untuk membakar emosi mereka, lalu kemudian mereka mendatangi rumah kholifah yang kemudian berakhir dengan terbunuhnya kholifah dalam keadaan membaca Al-Qur’an. Demikian perjalanan pemerintahan Usman yang mempunyai banyak polemik politik dengan dihembuskan isu sentral nepotisme yang kemudian merembet pada persoalan ekonomi. Sekaligus bisa diindikasikan dalam pemerintahan Usman terkesan gegabah, sehingga sering kali digunakan oleh pihak luar untuk kepentingan golongan tertentu. Artinya kondisi Usman waktu itu yang sudah senja secara usia digunakan oleh pihak kerabatnya untuk memperkaya diri. 2.1 Siapa Utsman bin affan itu? Nasab dan Keturunan Ustman bin affan Utsman bin Affan bin Abil ‘Ash bin Umayyah bin Abdusy Syams bin Abdu Manaf bin Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin luwa’I bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin an-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’addu bin Adnan. Abu Amr, Abu Abdullah al Quraisy, al-Umawi Amirul mukminin Dzun Nurain yang telah berhijrah dua kali dan suami dari dua putrid Rasulullah SAW. Ibu beliau bernama Arwa binti Kuraiz bin Rabi’ah bin Hubaib bin Abdusy Syams dan nenekya bernama Ummu Hakim Bidha’ binti Abdul Muthalib paman Rasulullah SAW. Beliau salah seorang dari sepuluh sahabat yang diberitakan masuk surge dan salah seorang anggota dari enam anggota Syura serta salah seorang dari tiga orang kandidat khalifah dan akhirnya terpilih menjadi khalifah sesuai denga kesepakatan kaum Muhajirin dan Anshar, juga merupakan khulafaur rasyidin yang ketiga, imam mahdiyin yang diperintahkan megikuti jejak mereka. Ciri-Ciri dan Akhlak Beliau Beliau adalah seorang yang rupawan, lembut, mempunyai jenggot yang lebat,berperawakan sedang, mempuyai tulang persendian yang besar, berbahu biidang, berambut lebat, bentuk mulut bagus yag berwarna sawo matang. Beliau memilki akhlak yang mulia, sangat pemalu, dermawan dan terhormat, mendahulukan kebutuhan keluarga dan familinya dengan memberikan perhiasan dunia yang fana. Mungkin beliau bermaksud untuk mendorog mereka agar lebih mendahulukan sesuatu yang kekal dari pada sesuatu yag fana. Sebagaimana yang telah dilakukan Rasulullah terkadang beliau memberikan harta kepaa suatu kaum dan tidak memberi kaum yang lain karena khawatir mereka akan dimasukkan oleh Allah ke neraka. Sebagian kaum memprotes beliau karena perlakuan tersebut sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang Khawarij terhadap Rasulullah SAW atas pembagian harta rampasan perang Hunain. Islam dan Jihad Utsman bin Affan Utsman bin Affan masuk Islam melalui dakwah Abu Bakar ash-Shidiq. Beliau adalah orang pertama yang hijrah ke negri Ethiopia bersama istrinya Ruqoyah binti Rasulullah SAW, kemudian kembali ke Mekkah dan hijrah ke Madinah. Beliau tidak data ikut serta dalam perang Badar karea sibuk mengurusi putri Rasulullah SAW (istri beliau ) yang sedang sakit. Jadi beliau hanya tinggal di Madinah. Rsaasulullah SAW memberikan bagian dari harta rampasan dan pahala perang tersebut kepada beliau dan beliau dianggap ikutb serta dalam peperangan. Ketika istri beliau meninggal, Rasulullah SAW menikahkan degan adik istrinya yang bernama Ummu Kultsum yang pada akhirnya juga meninggal ketika masih menjadi istri beliau. Beliau ikut serta dalam peperangan Uhud, khandaq, perjanjian hudaibiyah yag pada waktu itu Rasulullah SAW membai’atkan untuk Utsman dengan tangan beliau sendiri. Rasulullah SAW pergi menunaikan haji wada’ bersama beliau. Rtasulullah SAW wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsma bin Affan. Kemudian beliau meemai Abu Bakar dengan baik dan Abu Bakar wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsman bin Affan. Beliau menemani Umar dengan baik dan Umar wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsman bin Affan, serta menetapkan bahwa beliau adalah salah seorang dari enam orang anggota Syura dan beliau sendiri adalah orang yang paling istimewa di antara anggota lainnya. Istri dan Putra- Putri Beliau Beliau meikahi Ruqoyah binti Rasulullah SAW dan di anugrahi seorang anak yag bernama Abdullah dan menjadikannya sebagai kuniyah. Pada masa jahiliyah beliau bernama Abu ‘Amr. Setelah Ruqoyah wafat, beliau menikahi adiknya yang bernama Ummu Kultsum dan kemudian Ummu Kultsum pun wafat. Kemudian beliau menikahi Fakhitah binti Ghazwan bin Jabir dan di anugrahi seorang anak yang bernama Abdullah al-Ashghar. Lantas beliau menikahi Ummu ‘Amr binti Jundub bin ‘Amr al-Azdyah dan dianugrahi beberapa orang anak yang bernama ‘Amr, Khalid, Aban, Umar dan Maryam. Lalu beliau meikah dengan Fatimah binti al-Walid bin Abdusy Syamsy bi al-Mughirah al-Makhzumiyah dan lahirlah al-Walid, Sa’id da Ummu Utsman. Kemudian menikahi Ummu al-Banin bin ‘Uyainah bin Hish al-Fazariyah dan dianugrahi seorang anak yag bernama Abdul Malik dan dikatakan ‘Utbah. Lantas beliau menikahi Ramlah binti Syaiban bin Rabi’ah bin Abdusy Syamsy bin Abdul Manaf bin Qushay dan lahir beberapa orag anakyang bernama Aisyah, Ummu Aban, Ummu ‘Amr dan Banat Utsman. Lalu beliau menikah dengan a’ilah binti al-Farafishah bin al-Ahwash bin ‘amr bin Tsa’labah bin al-Harits bin Hishn bin Dhamdham bin ‘Ady bin Junab bin Kalb dan dianugrahi seorang anak yang bernama Maryam dan dikatakan juga dengan ‘Anbasah. Ketika terbunuh beliau memiliki empat orang istri : Na’ilah, Ramlah, Ummul Banin, dan Fakhitah. Dikatakan beliau telah menceraikan Ummul Banin disaat beliau sedang terkepung. Masa Kekhalifahan dan Umur Beliau Masa kekhalifahannya adalah sebelas tahun sebelas bulan dan tujuh belas hari. Beliau di baiat pada awal bulan Muharam tahun dua puluh empat Hijriah dan terbunuh pada tanggal delapan belas Dzulhijjah tahun tiga puluh lima Hijriah. Adapun usia beliau telah mencapai lebih dari delapan puluh tahun. Shalih bin Kaitsan berkata, “ beliau wafat pada usia delapan puluh tahun beberapa bulan.” Dikatakan, “ delapan puluh empat tahun.” Qatadah berkata, “ beliau meninggal pada usia delapan puluh delapan tahun atau Sembilan tahun.” Proses Utsman memeluk Islam Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan tuhan. Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya. Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak. Kontribusi pada masa nabi Utsman bin Affan masuk Islam melalui dakwah Abu Bakar ash-Shidiq. Beliau adalah orang pertama yang hijrah ke negri Ethiopia bersama istrinya Ruqoyah binti Rasulullah SAW, kemudian kembali ke Mekkah dan hijrah ke Madinah. Beliau tidak data ikut serta dalam perang Badar karea sibuk mengurusi putri Rasulullah SAW (istri beliau ) yang sedang sakit. Jadi beliau hanya tinggal di Madinah. Rsaasulullah SAW memberikan bagian dari harta rampasan dan pahala perang tersebut kepada beliau dan beliau dianggap ikutb serta dalam peperangan. Ketika istri beliau meninggal, Rasulullah SAW menikahkan degan adik istrinya yang bernama Ummu Kultsum yang pada akhirnya juga meninggal ketika masih menjadi istri beliau. Beliau ikut serta dalam peperangan Uhud, khandaq, perjanjian hudaibiyah yag pada waktu itu Rasulullah SAW membai’atkan untuk Utsman dengan tangan beliau sendiri. Rasulullah SAW pergi menunaikan haji wada’ bersama beliau. Rasulullah SAW wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsma bin Affan. Kemudian beliau menemani Abu Bakar dengan baik dan Abu Bakar wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsman bin Affan. Beliau menemani Umar dengan baik dan Umar wafat dalam keadaan ridho terhadap Utsman bin Affan, serta menetapkan bahwa beliau adalah salah seorang dari enam orang anggota Syura dan beliau sendiri adalah orang yang paling istimewa di antara anggota lainnya. 2.2 Bagaimana peran Ustman bin affan pada masa kekholifahannya? Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia. Pemilihan Ustman sebagai Khalifah Pada masa pemerintahan Umar bin Khatab yang berlangsung selama 10 tahun, Umar membentuk badan Syura untuk menentukan pengganti kekhalifahannya. Badan Syura ini dia bentuk menjelang wafatnya, dan terdiri dari 6 orang calon yang nantinya dipilih salah seorang dari mereka untuk diangkat menjadi khalifah baru. Mereka ialah Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, dan Abdullah bin Auf. Setelah Umar wafat, badan Syura ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib. Tanggal Pembai’atan Ustman bin Affan Saif bin Umar meriwayatkan dari Umar bin Syubbah dari ‘Amir asy-Sya’bi bahwa ia berkata, “Dewan Syura bersepakat untuk memilih Ustman bin Affan pada tanggal tiga Muharram tahun dua puluh empat Hijriyah. Ketika itu telah masuk waktu shalat Ashar dan adzan dikumandangkan oleh Shuhaib. Berkumpullah manusia antara adzan dan iqamat, kemudian beliau keluar dan mengimami mereka shalat. Kemudian beliau menambahkan hadiah yang diberikan kepada masyarakat sebanyak seratus, lalu mengutus delegasi keseluruh pelosok. Beliau adalah orang pertama yang melakukan hal tersebut.” Ibnu Katsir berkata, “Dari konteks yang telah kita sebutkan bahwa bai’at tersebut dilakukan sebelum tergelincirnya matahari dan pembai’atan belum selesai kecuali setelah Zhuhur. Pada waktu itu Shuhaib bertindak sebagai imam shalat Zhuhur di masjid Nabawi. Shalat pertama yang diimami oleh khalifah Utsman bin Affan adalah shalat Ashar, sebagaimana yang telah disebutkan oleh asy-Syabi’I dan lain-lain. Masa pemerintahan Utsman adalah yang terpanjang dari semua khalifah di zaman para Khalifah Rasyidah, yaitu 12 tahun, tetapi sejarah mencatat tidak seluruh masa kekuasaannya menjadi saat yang baik dan sukses banginya. Para penulis sejarah membagi zaman pemerintahan Utsman menjadi dua periode, yaitu enam tahun pertama merupakan masa kejayaan masa pemerintahannya dan tahun terakhir merupakan masa pemerintahan yang buruk. Khutbah Utsman bin Affan ketika dibai’at Khutbah pertama beliau dihadapan kaum muslimin, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Saif bin Umar dari Badr bin Utsman dari pamanya berkata, “Ketika dewan syura membai’at Utsman bin Affan , dengan keadaan orang yang paling sedih diantara mereka, beliau keluar dan menaiki mimbar Rasulullah SAW dan memberikan khutbahnya kepada orang banyak. Beliau memulai dengan memuji Allah dan bershalawat kepada Nabi SAW dan berkata, “Sesungguhnya kalian berada di kampong persinggahan dan sedang berada pada sisa-sisa usia maka segeralah melalukan kebaikan yang mampu kalian lakukan. Kalian telah diberi waktu pagi dan sore. Ketahuilah bahwa dunia dilapisi dengan tipu daya oleh karena itu maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kalian, dan jangan (pula) penipu (setan) memperdayakan kamu dalam (menaati) Allah. Ambillah pelajaran dari kejadian masa lalu kemudian bersungguh-sungguhlah dan jangan lalai, karena setan tidak pernah lalai terhadap kalian. Mana anak-anak dunia dan temannya yang terpengaruh dengan dunia akan meghabiskan usianya untuk bersenag-senang. Tidaklah mereka jauhi semua itu. Konstitusi Pada zaman pemerintahan Utsman Di zaman kholifah Ustman bin Affan, Islam mengalami perluasan yang lebih pesat dari sebelumnya. Perluasan Islam di masa Utsman bin Affan, yaitu: 1. Menumpas pendurhakaan dan pemberontakan yang terjadi dibeberapa negeri yang telah masuk kebawah kekuasaan Islam di zaman Umar. Setelah Umar berpulang kerahmatulllah ada daerah-daerah yang mendurhakai kepada pemerintah Islam. Pendurhakaan itu ditimbulkan oleh pendukung-pendukung pemerintahan yang lama. Terutama di daerah khurusan and iskandariah. Pemberontakan di Khurasan dicetuskan oleh pendukung pemerintahan yang lama. Adapun kota Iskandariyah telah diserang kembali oleh bangsa romawi. Dikirimnya kembali tentara yang besar dibawah pimpinan seorang panglima Armenia yang bernama manuel. Pemberontakan ini dapat ditumpas oleh Utsman bin Affan. Utsman mengirimkan ke Khursan dan Iskandariyah tentara yang besar jumlahnya dengan perlengkapan yang cukup . Balatentara ini dapat menghancurkan kaum pemberontak serta dapat mengembalikan keamanan dan ketentraman di daerah tersebut. 2. Mengatasi kaum Muhajirin Ketika kaum muhajirin hijrah dari Mekkah ke Madinah. Mereka dihadapkan pada masalah kesulitan air. Di sana memang ada sebuah sumur . tetapi sumur itu milik seorang Yahudi dan sengaja airnya ia perdagangkan. Oleh karena itu Rasulullah SAW amat berharap ada salah seorang yang mampu membeli sumur itu untuk meringankan beban kaum muhajirin yang telah menderita. Karena harta bendanya mereka tinggalkan di Mekkah. Mengetahui kejadian itu Utsman bin Affan pergi kerumah orang Yahudi itu untuk membeli separuh sumur tersebut. Setelah tawar menawar disepakati harga itu 12.000 dirham dan dengan perjanjian satu hari hak orang Yahudi dan keesokan harinya untuk Utsman. Pada giliran Utsman, kaum muslimin bergegas mengambil airnya untuk kebutuhan dua hari dengan demikian si Yahudi merasa rugi, karena tidak ada yang membeli air pada gilirannya Orang yahudi itu mengeluh kepada Utsman dan akhirnya dia menjual harga sumur itu kepada Utsman dengan harga 8.000 dirham. Sumur “raumah” mengalirkan air yang melimpah bagi kaum muslimin dengan gratis. Itulah kedermawanan Ustman r.a. Setelah peristiwa tersebut Rasulullah menikahkan putrinya ummu kaltsum dengan Ustman bin affan r.a. Oleh karena itulah Ustman bin affan mendapat julukkan “Dzunnurain” yang memiliki dua cahaya. Yang dimaksud dua cahaya ialah mengawinkan dua orang putra Rasulullah SAW. 2. Pengumpulan Mushaf Ustman bin affan juga berperan dalam penulisan mushaf Al-Quran, dalam masa pemerintahannya beliau telah menyatukan kaum muslimin pada satu qiro’ah dan dituliskannya bacaan Al-Quran terakhir yang diajarkan oleh jibril kepada Rasulullah SAW yakni ketika jibril mendiktekan Al-Quran kepada Rasulullah pada tahun terakhir masa hidup beliau. Ustman bin affan mengumpulkan para sahabat dan mengajak mereka untuk memusyawarahkan perkara tersebut. Beliau berpendapat bahwa Al-Quran harus ditulis dalam satu Qiro’ah(bacaan) dan menyatukan seluruh daerah pada satu bacaan saja untuk menghentikan perselisihan dan menghindari perpecahan. Beliau meminta dan memerintahkan Zaid bin Tsabit al-anshory untuk menuliskannya dengan didektekan oleh Sa’id bin ‘Ash al-Umawy dengan disaksikan oleh Abdullah bin Zubair al-asady dan Abdur rahman bin harist bin hisyam al-Makhzumy. Dan jika masih ada perselisihan, beliau memerintahkan agar mushaf tersebut ditulis dengan bahasa yang sesuai dengan bahasa arab Quraisy. Setelah ditulis dalam satu mushaf, beliau memerintahkan agar mushaf tersebut ditulis sebanyak 7 buah untuk dikirim ke daerah penduduk syam,penduduk mesir,penduduk basrah, kufah, begitu juga ke makkah dan yaman, serta ke madinah. Mushaf-mushaf tersebut disebut dengan mushaf al-aimmah atau mushaf Ustmaniyah, dikarenakan penulisan mushaf tersebut terjadi pada masa pemerinthan kholifah Usman bin affan. Kemudian Ustmanbin affan mengumpulkan semua mushaf yang beredar di kalangan masyarakat yang berbeda dengan mushaf tersebut lalu membakarnya agar tidak lagi timbul perselisihan. 4. Perluasan Islam Perluasan islam boleh dikatakan semua daerah yang telah dicapai Islam dimasa umar. Perluasan Islam di masa Utsman telah bertambah dengan perluasan ke laut, kaum muslimin telah mempunyai angkatan laut. Kemudian negeri-negeri Armenia dan beberapa bagian thabaristan. Bahkan kemajuan tentara Islam telah sampai dan melampaui sungai jihun (ama daria). Jadi daerah-daerah ma’waraan nahri” (negeri-negeri seberang sungai jihun telah masuk di wilayah Negara Islam. Negeri Harah, Kabul dan Ghazbah di Turkistan telah diduduki kaum muslimin dengan mempergunakan angkatan laut yang dipimpin oleh Muawiyah bin Abi Sofyan tahun 28 H. Salah satu pertempuran yang paling penting dilaut pertempuran “Dzatis Sawari” (Pertempuran tiang kapal). Pertempuran ini terjadi pada tahun 31H di laut tengah dekat kota Iskandariyah antar tentara romawi dibawah pimpinan kaisar Constantie dengan balatentara bawah islam dibawah pimpinan Abdullah ibn Abi Sarah yang menjadi gubernur di Mesir. Pertempuran ini dinamakan “Dzatis sawar (pertempuran tiang kapal) karena banyaknya kapal-kapal perang yang bertempur dalam peperangan ini adalah 1200 buah kepunyaan kaum muslimin dan yang selebihnya kepunyaan bangsa romawi dalam peperangan ini kaum muslimin telah berhasil mengalahkan antara romawi. 5. Perluasan Masjid Pada tahun 29 hijriyah tepatnya pada bulan robi’ul awal, kholifah Ustman bin affan memperluas masjid nabi SAW dan membangunnya dengan batu kapur yang diangkut dari daerah nakhl dan batu berukir, tiang-tiangnya dari batu bundar, atapnya dari kayu jati, panjangnya seratus enam puluh hasta, lebar seratus lima puluh hasta dan membuat enam pintu sebagaimana pada zaman Umar bin Khaththab. Pada tahun berikutnya, Ustman bin affan melepaskan al-walid bin’utbah dari jabatan gubernur daerah kufah dan menggantinya dengan Sa’id bin ‘Ash. Pada tahun ini pula terjadi perselisihan di negeri syam dengan muawiyyah dan abu dzar yakni bahwa Abu Dzar mengkritik mu’awiyyah dalam beberapa permasalahan. Kesulitan yang dihadapi pada masa pemerintahan Ustman bin affan Pada masa kholifah Ustman bin affan banyak sekali pemberontakan yang terjadi karena kholifah Ustman lebih banyak memasukkan anggota keluarga untuk menjadi anggota pemerintahan. Yang pada akhirnya menjadikan mereka memusuhi beliau dan akhirnya membunuh beliau. Wafatnya Ustman bin Affan Utsman menjabat sebagai Khalifah selama dua periode, pada periode pertama ia populer, periode kedua ia menyedihkan. Disini keadaan politik berbalik mundur. Timbul gejolak politik, huru-hara silih berganti, petisi dan intrik merajalela yang kemudian membuahkan pembunuhan dirinya pada hari Jum’at, tanggal 8 Dzulhijjah tahun 35 H. Pada saat itu Khalifah Utsman sedang membaca Al-Qur’an, sehingga bajunya berlumuran darah. Kerusuhan yang berlanjut dengan pembunuhan Utsman, nampaknya berawal dari sistem kepemimpinan Khalifah Utsman sendiri yang dinilai tidak adil dan tidak bijaksana. Diketahui bahwa selama Utsman berkuasa, ia banyak mengangkat kerabatnya, seperti Marwan bin Hamka yang selanjutnya mengangkat pula orang-orang Bani Umaiyyah lainnya sebagai pejabat tinggi dan penguasa negara. Marwan telah tampil sebagai penyelenggara pemerintahan yang sebenarnya, sedangkan Utsman tak lebih dari boneka ditangan. Marwanlah yang bertanggung jawab atau menutupi tindakan-tindakan tak terpuji para pejabatnya. Terutama Hisyam paman Utsman atau ayahanda Marwan. Kejujuran kedua orang ini diragukan. Hisyam misalnya, pernah membocorkan rahasia negara pada zaman Rasulullah SAW. Oleh karena itu, ia diasingkan dan dipecat oleh Rasulullah SAW. Tetapi pada zaman Utsman, ia bukan saja dipanggil pulang untuk berkumpul, tetapi diberi hadiah seratus ribu mata uang perak dan sebidang tanah milik negara. Sementara Marwan diangkat sebagai sekretaris negara. Selain itu Utsman mengangkat pula Muawiyah sebagai gubernur di Siria, dan Sa’ad bin Surrah menjadi wali negeri Mesir. Muawiyah dikenal sebagai musuh Rasululloh yang paling ganas pada perang Uhud. Sedangkan Abdullah bin Sa’ad pernah mengubah kata-kata wahyu yang didiktekan Rasulullah pada saat ia menjadi sekretaris Rasulullah. Orang yang demikian justru diberi kedudukan oleh Utsman. Sebab-sebab lain yang menimbulkan kerusuhan dan membawa kematian Utsman, disebutkan oleh Abu Zahrah sebagai berikut : 1. Utsman tertalu baik hati kepada pembesar-pembesar Muhajirin dan para pejuang angkatan pertama dari kalangan kerabatnya. 2. Utsman terlalu mempercayai kerabatnya – meskipun hal demikian tidak berdosa dan tercela sampai-sampai Usman menyerahkan urusan pemerintahan kepada mereka, termasuk meminta perndapat tentang permasalahan pemerintah yang tengah dihadapi. Sedangkan mereka bukan termasuk orang yang dapat dipercaya. 3. Sebagai akibat Usman begitu banyak menyerahkan urusan pemerintahan kepada kaum kerabatnya itu, maka akhirnya yang menangani masalah-masalah penting pemerintahannya dalah orang-orang yang sama sekali belum kuat keislamannya. 4. Utsman terlalu lemah kepada para bawahannya, sedangkan bawahannya itu sebagian tidak berlaku adil, yang menyebabkan rakyat merasa tidak puas. 5. Sebagai sebab yang paling fatal adalah adanya orang-orang yang dendam atas Islam – mereka masuk Islam luarnya saja, sedangkan dalam hatinya kafir. Sebagai akibat dari sistem politik yang dijalankan Utsman serupa itu (nepotisme), maka timbul reaksi yang kurang menguntungkan bagi Khalifah Utsman khususnya dan pelajaran bagi umat Islam pada umumnya. Sahabat-sahabat Nabi yang pada mulanya menyokong Utsman, akhirnya berpaling menjadi lawannya. Sementara itu pengaduan-pengaduan dari setiap wilayah kekuasaan Utsman berdatangan ke Madinah. Namun pengaduan-pengaduan tersebut kurang diperhatikan, bahkan banyak yang ditolak sambil mencarinya. Bersamaan dengan itu terdapat gerakan masa yang terdiri dari 12.000 orang yang diketuai oleh Muhammad, putera Khalifah Abu Bakar datang ke Ibukota untuk menyampaikan keberatan-keberatan kepada khalifah Utsman. Menghadapi huru-hara dan gejolak politik seperti itu, Utsman pernah meminta nasehat kepada Ali bin Abi Thalib dan Ali mengatakan kepadanya agar berjanji untuk memperhatikan dan pengindahkan segala usul dan protes mereka dengan sebaik-baiknya. Namun usul dan nasehat Ali tidak ia hiraukan. Dari pihak Utsman malah mengirim surat kepada Kepala daerah di Mesir. Abdullah bin Abi Sarah yang isinya memerintahkan agar membunuh toko-toko Mesir dalam perjalanan mereka pulang dari Madinah. Tetapi seorang dari mereka berhasil menangkap surat tersebut, kemudian kembali ke Madinah dan berhasil membunuh Khalifah Utsman. Dalam pemberontakan sebagaimana disebutkan diatas, terdapat peranan yang dimainkan oleh Abdullah bin Saba’ (seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam). Pada zaman Khalifah Usman bin Affan. Ia memanfaatkan suasana ketidakpuasan dikalangan kaum muslimin yang timbuk karena kelemahan politik Khalifah Utsman. 3. Apa saja ibrah yang dapat kita ambil dari kholifah Ustman bin affan? Ustman bin Affan adalah seorang yang memilki akhlak mulia, sangat pemalu, dermawan dan terhormat, mendahulukan kebutuhan keluarga dan familinya dengan memberikan perhiasan dunia yang fana. BAB III Kesimpulan Keberhasilan Rasulullah dalam membangun peradaban dunia dan kemudian ditambah lagi dengan kegemilangan generasi para sahabat yang mewariskan sistem dan nilai luhur saat tampil memegang tongkat kepemimpinan setelahnya merupakan torehan sejarah yang layak dicatat dengan tinta emas. Khulafaur Rasyidin adalah bukti dari suksesnya pewarisan sistem dan nilai tersebut, wafatnya nabi tidak serta-merta menjadikan islam kehilangan peradabannya karena memang risalah ilahiyah ini tidak pernah bergantung pada satu namapun. Ditangan salah satu kholifah yang bernama Ustman bin Affan inilah islam mencapai puncak kejayaannya. Utsman bin Affan adalah sahabat nabi dan juga khalifah ketiga dalam Khulafaur Rasyidin. ia dikenal sebagai pedagang kaya raya dan ekonom yang handal namun sangat dermawan. Banyak bantuan ekonomi yang diberikannya kepada umat Islam di awal dakwah Islam. Ia mendapat julukan Dzunnurain yang berarti yang memiliki dua cahaya. Julukan ini didapat karena Utsman telah menikahi puteri kedua dan ketiga dari Rasullah. Usman bin Affan lahir pada 574 Masehi dari golongan Bani Umayyah. Nama ibunya adalah Arwa binti Kuriz bin Rabiah. ia masuk Islam atas ajakan Abu Bakar dan termasuk golongan As-Sabiqun al-Awwalun (golongan yang pertama-tama masuk Islam). Rasulullah Saw sendiri menggambarkan Utsman bin Affan sebagai pribadi yang paling jujur dan rendah hati di antara kaum muslimin. Pada saat seruan hijrah pertama oleh Rasullullah Saw ke Habbasyiah karena meningkatnya tekanan kaum Quraisy terhadap umat Islam, Utsman bersama istri dan kaum muslimin lainnya memenuhi seruan tersebut dan hijrah ke Habasyiah hingga tekanan dari kaum Quraisy reda. Tak lama tinggal di Mekah, Utsman mengikuti Nabi Muhammad Saw untuk hijrah ke Madinah. Pada peristiwa Hudaibiyah, Utsman dikirim oleh Rasullah untuk menemui Abu Sofyan di Mekkah. Utsman diperintahkan Nabi untuk menegaskan bahwa rombongan dari Madinah hanya akan beribadah di Ka'bah, lalu segera kembali ke Madinah, bukan untuk memerangi penduduk Mekkah. Pada saat Perang Dzatirriqa dan Perang Ghatfahan berkecamuk, dimana Rasullullah Saw memimpin perang, Utsman dipercaya menjabat walikota Madinah. Saat Perang Tabuk, Utsman mendermakan 1000 ekor unta dan 70 ekor kuda, ditambah 1000 dirham sumbangan pribadi untuk perang Tabuk, nilainya sama dengan sepertiga biaya perang tersebut. Utsman bin Affan juga menunjukkan kedermawanannya tatkala membeli mata air yang bernama Rumah dari seorang lelaki suku Ghifar seharga 35.000 dirham. Mata air itu ia wakafkan untuk kepentingan rakyat umum. Pada masa pemerintahan Abu Bakar, Utsman juga pernah memberikan gandum yang diangkut dengan 1000 unta untuk membantu kaum miskin yang menderita di musim kering. Setelah wafatnya Umar bin Khattab sebagai khalifah kedua, diadakanlah musyawarah untuk memilik khalifah selanjutnya. Ada enam orang kandidat khalifah yang diusulkan yaitu Ali bin Abi Thalib, Utsman bin Affan, Abdul Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah. Selanjutnya Abdul Rahman bin Auff, Sa’ad bin Abi Waqas, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Ubaidillah mengundurkan diri hingga hanya Utsman dan Ali yang tertinggal. Suara masyarakat pada saat itu cenderung memilih Utsman menjadi khalifah ketiga. Maka diangkatlah Utsman yang berumur 70 tahun menjadi khalifah ketiga dan yang tertua, serta yang pertama dipilih dari beberapa calon. Peristiwa ini terjadi pada bulan Muharram 24 H. Utsman menjadi khalifah di saat pemerintah Islam telah betul-betul mapan dan terstruktur. Ia adalah khalifah kali pertama yang melakukan perluasan masjid al-Haram (Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah) karena semakin ramai umat Islam yang menjalankan rukun Islam kelima (haji). ia mencetuskan ide polisi keamanan bagi rakyatnya; membuat bangunan khusus untuk mahkamah dan mengadili perkara yang sebelumnya dilakukan di masjid; membangun pertanian, menaklukan Syiria, Afrika Utara, Persia, Khurasan, Palestina, Siprus, Rodhes, dan juga membentuk angkatan laut yang kuat. Jasanya yang paling besar adalah saat mengeluarkan kebijakan untuk mengumpulkan Al-Quran dalam satu mushaf. Selama masa jabatannya, Utsman banyak mengganti gubernur wilayah yang tidak cocok atau kurang cakap dan menggantikaannya dengan orang-orang yang lebih kredibel. Namun hal ini banyak membuat sakit hati pejabat yang diturunkan sehingga mereka bersekongkol untuk membunuh khalifa. Khalifah Utsman kemudian dikepung oleh pemberontak selama 40 hari dimulai dari bulan Ramadhan hingga Dzulhijah. Beliau diberi 2 ulimatum oleh pemberontak, yaitu mengundurkan diri atau dibunuh. Meski Utsman mempunyai kekuatan untuk menyingkirkan pemberontak, namun ia berprinsip untuk tidak menumpahkan darah umat Islam. Utsman akhirnya wafat sebagai syahid pada bulan Dzulhijah 35 H ketika para pemberontak berhasil memasuki rumahnya dan membunuh Utsman saat sedang membaca Al-Quran. Persis seperti apa yang disampaikan Rasullullah Saw perihal kematian Utsman yang syahid nantinya. peristiwa pembunuhan usman berawal dari pengepungan rumah usman oleh para pemberontak selama 40 hari. Usman wafat pada hari Jumat 18 Dzulhijjah 35 H. Ia dimakamkan di kuburan Baqi di Madinah.aw yaitu Ruqayah dan Ummu Kaltsum

sejarah pancasila sebelum dan sesudah merdeka

MAKALAH “Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia” OLEH KELOMPOK 1 1. MULTAZAM 2. NURUL IZZATI 3. NURLAELI INDRA WATI FAKULTAS DAKWAH PRODI KOMUNIKASI dan PENYIARAN ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM HAMZANWADI PANCOR TAHUN AKADEMIK 2015/2016 KATA PENGANTAR Puji syukur ke khadirat Allah SWT, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan yaitu.’’ Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia.’’ Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada temen-temen atas kerja samanya juga pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan Makalah ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan pada kesempatan ini pula penulis haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Dosen yang telah membimbing, sehingga Makalah ini dapat selesai dengan baik. Penulis menyadari bahwa Makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu, penulis mengharapkan kritikkan dan saran konstruktif sangat kami harapkan demi perbaikan penyusunan selanjutnya.Akhirnya penulis tetap berharap seoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya. Amin. Pancor 11 Oktober 2015 Daftar Isi Kata Pengantar i Daftar Isi ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 2 C. Tujuan Makalah 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pancasila Era Pra Kemerdekaan 3 B. Pancasila Era Kemerdekaan 13 C. Pancasila Era Orde Lama 14 D. Pancasila Era Orde baru 15 E. Pancasila Era Reformasi 18 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 24 B. Saran 24 DAFTAR PUSTAKA 25 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia. Pancasila sebagai dasar Negara mempunyai arti yaitu mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan pancasila sebagai dasar Negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah seharusnya semua peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia bersumber pada Pancasila. B. Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis mengidentifikasiakan rumusan masalah sebagai berikut: A. Pancasila Pada Era Pra Kemerdekaan B. Pancasila Pada Era Kemerdekaan C. Pancasila Pada Era Orde Lama D. Pancasila Pada Era Orde Baru E. Pancasila Pada Era Reformasi C. Tujuan Makalah A. Menjelaskan Pancasila Era Pra kemerdekaan B. Menjelaskan Pancasila Era Kemerdekaan C. Menjelaskan Pancasila Era Orde Lama D. Menjelaskan Pancasila Era Orde Baru E. Menjelaskan Pancasila Era Reformasi BAB II PEMBAHASAN A. Pancasila Era Pra Kemerdekaan Asal mula Pancasila secara budaya Menurut Sunoto (1984) melalui kajian filsafat Pancasila, menyatakan bahwa unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan merdeka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya. (Sunoto, 1984: 1). Dengan rinci Sunoto menunjukkan fakta historis, diantaranya adalah : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa : bahwa di Indonesia tidak pernah ada putus-putusnya orang percaya kepada Tuhan. 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab : bahwa bangsa Indonesia terkenal ramah tamah, sopan santun, lemah lembut dengan sesama manusia. 3. Persatuan Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dengan ciri-cirinya guyub, rukun, bersatu, dan kekeluargaan. 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan : bahwa unsur-unsur demokrasi sudah ada dalam masyarakat kita. 5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia : bahwa bangsa Indonesia dalam menunaikan tugas hidupnya terkenal lebih bersifat social dan berlaku adil terhadap sesama. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan berbangsa, bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila, namun pada kenyataannya, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila telah dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia dan kita praktekkan hingga sekarang. Hal ini berarti bahwa semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila telah ada dalam kehidupan rakyat Indonesia sejak zaman nenek moyang. Teori nilai budaya Bangsa Indonesia mengakui bahwa Pancasila telah ada dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari sejak bangsa Indonesia itu ada. Keberadaan Pancasila masih belum terumuskan secara sistematis seperti sekarang yang dapat kita lihat. Pancasila pada masa tersebut identik dengan nilai-nilai luhur yang dianut bangsa Indonesia sebagai nilai budaya. Nilai budaya merupakan pedoman hidup bersama yang tidak tertulis dan merupakan kesepakatan bersama yang diikuti secara suka rela. Nilai budaya merupakan suatu upaya untuk menjawab persoalan-persoalan yang cukup vital dalam kehidupan manusia. Nilai budaya merupakan cara manusia menjawab baik secara pribadi atau masyarakat terhadap masalah-masalah yang mendasar di dalam hidupnya. Nilai tersebut merupakan suatu sistem yang di dalamnya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap amat bernilai dalam hidup. (Koentjaraningrat, 1974: 32). Nilai budaya akan mempengaruhi pandangan hidup, sistem normatif moral dan seterusnya hingga akhirnya pengaruh itu sampai pada hasil tindakan manusia. Nilai budaya dengan masing-masing orientasinya akan mempengaruhi pandangan hidup. Pandangan hidup adalah sesuatu yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan nilai kehidupan. Pandangan hidup sebenarnya meliputi bagaimana masyarakat memandang aspek hubungan dalam hidup dan kehidupan yakni hubungan manusia dengan yang transenden, hubungan dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan sesama makhluk lain. Dalam bahasa Notonagoro dikenal istilah-istilah kedudukan kodrat, susunan kodrat, sifat kodrat manusia. Dari sini dapat disimpulkan bahwa manusia mempunyai tiga kecenderungan mendasar yaitu theo-genetis, bio-genetis, dan sosio-genetis. Asal mula pancasila secara formal A.T. Soegito (1999: 32) dengan mengutip beberapa sumber bacaan menjelaskan bahwa mengenal diri sendiri berarti mengetahui apa yang dapat dilakukannya, dan tak seorang pun akan tahu apa yang dapat dilakukannya sebelum dia mencoba, satu-satunya petunjuk yang dapat ditemukan untuk mengetahui sesuatu yang dapat dilakukan manusia adalah dengan mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh manusia yang terdahulu. Oleh karena itu, nilai sejarah terletak pada kenyataan bahwa ia mengajarkan apa yang telah dilakukan oleh manusia dan dengan demikian apa sesungguhnya manusia. Tanpa mengetahui sejarah, seseorang tidak dapat memperoleh pengertian kualitatif dari gejala-gejala sosial yang ada. Secara rinci Sartono Kartodirdjo menjelaskan bahwa fungsi pengajaran sejarah nasional Indonesia meliputi : a. Membangkitkan perhatian serta minat kepada sejarah tanah airnya b. Mendapatkan inspirasi dari cerita sejarah; 3. Memupuk alam pikiran ke arah kesadaran sejarah c. Memberi pola pikiran ke arah kesadaran sejarah d. Mengembangkan pikiran penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dalam memahami sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang terkait dengan Pancasila, Dardji Darmodihardjo mengajukan kesimpulan bahwa nilai-nilai Pancasila telah menjiwai tonggak-tonggak sejarah nasional Indonesia yaitu: 1. Cita- cita luhur bangsa Indonesia yang diperjuangkan untuk menjadi kenyataan 2. Perjuangan bangsa Indonesia tersebut berlangsung berabad-abad, bertahap dan menggunakan cara yang bermacam-macam 3. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dijiwai oleh pancasila 4. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 5. Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945; paham negara persatuan, negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, negara berdasarkan kedaulatan rakyat, negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab 6. Pasal-pasal UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari pokok-pokok yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 yang berjiwakan Pancasila 7. Maka penafsiran sila-sila pancasila harus bersumber, berpedoman dan berdasar kepada Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. (Dardji Darmodihardjo, 1978: 40). Secara historis rumusan- rumusan Pancasila dapat dibedakan dalam tiga kelompok Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia, termasuk Piagam Djakarta. 1. Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan. 2. Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Masa Pengusulan Dalam sidang Teiku Gikoi (Parlemen Jepang) pada tanggal 7 September 1944, perdana menteri Jepang Jendral Kuniaki Koisi, atas nama pemerintah Jepang mengeluarkan janji kemerdekaan Indonesia yang akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945, sebagai janji politik. Sebagai realisasi janji ini, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai). Badan ini baru terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa), dengan susunan sebagai berikut Ketua Dr. KRT. Radjiman Wedyodiningrat, ketua muda Ichibangase Yosio (anggota luar biasa, bangsa Jepang), Ketua Muda R. Panji Soeroso (merangkap Tata Usaha), sedangkan anggotanya berjumlah 60 orang tidak termasuk ketua dan ketua muda. Adanya badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa ini dijadikan sebagai suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya. Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Masa Sidang Pertama BPUPKI Pada sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 M. Yamin mengemukakan usul yang disampaikan dalam pidatonya yang berjudul asas dan dasar negara Kebangsaan Indonesia di hadapan sidang lengkap BPUPKI. Beliau mengusulkan dasar negara bagi Indonesia Merdeka yang akan dibentuk meliputi Peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri Ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Selain usulan dalam bentuk pidato, usulan M. Yamin juga disampaikan dalam bentuk tertulis tentang lima asas dasar negara dalam rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang berbeda rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan isi pidatonya. Rumusannya yang tertulis adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan Yang Maha Esa, 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia, 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tangaal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan perihal yang pada dasarnya bukan dasar negara merdeka, akan tetapi tentang paham negaranya yaitu negara yang berpaham integralistik. Soepomo mengusulkan tentang dasar pemikiran negara nasional bersatu yang akan didirikan harus berdasarkan atas pemikiran integralistik tersebut yang sesuai dengan struktur sosial Indonesia sebagai ciptaan budaya bangsa Indonesia yaitu: struktur kerohanian dengan cita-cita untuk persatuan hidup, persatuan kawulo gusti, persatuan dunia luar dan dunia batin, antara mikrokosmos dan makrokosmos, antara rakyat dan pemimpin-pemimpinnya. Syarat mutlak bagi adanya negara menurut Soepomo adalah adanya daerah, rakyat, dan pemerintahan. Mengenai dasar dari negara Indonesia yang akan didirikan, ada tiga persoalan yaitu: 1. Persatuan negara, negara serikat, persekutuan negara, 2. Hubungan antara negara dan agama, 3. Republik atau monarchie. Pada hari berikutnya, tanggal 1 juni 1945 Ir. Soekarno juga mengusulkan lima dasar bagi negara Indonesia yang disampaikan melalui pidatonya mengenai Dasar Indonesia merdeka. Lima dasar itu atas petunjuk seseorang ahli bahasa yaitu Mr. M. Yamin. Lima dasar yang diajukan Bung Karno ialah Kebangsaan Indonesia, Internasionalisme atau perikemanusiaa, Mufakat atau demokrasi, Kesejahteraan sosial, Ketuhanan yang berkebudayaan. Lima rumusan tersebut menurutnya dapat diringkas menjadi tiga rumusan yang diberi nama Tri-Sila yaitu dasar pertama, kebangsaan dan perikemanusiaan (nasionalisme dan internasionalisme) diringkas menjadi satu diberi nama sosio-nasionalisme. Dasar kedua, demokrasi dan kesejahteraan diringkas menjadi menjadi satu dan biberi nama sosio-demokrasi. Sedangkan dasar yang ketiga, ketuhanan yang berkebudayaan yang menghormati satu sama lain disingkat menjadi ketuhanan. Setelah selesai masa sidang pertama, dengan usulan dasar negara baik dari M. Yamin dan Soekarno, dan paham negara integralistik dari Soepomo maka untuk menampung perumusan-perumusan yang bersifat perorangan, dibentuklah panitia kecil penyelidik usul-usul yang terddiri atas Sembilan orang yang diketuai oleh Soekarno, yang kemudian disebut dengan panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan Rancangan pembukaan Hukum Dasar, yang oleh Mr. M. Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Di dalam rancangan pembukaan alinea keempat terdapat rumusan Pancasila yang tata urutannya tersusun secara sistematis: 1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Selain itu, dalam piagam Jakarta pada alenia ketiga juga memuat rumusan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang pertama berbunyi “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”. Kalimat ini merupakan cetusan hati nurani bangsa Indonesia yang diungkapkan sebelum Proklamasi kemerdekaan, sehingga dapat disebut sebagai declaration of Indonesian Independence. Masa Sidang Kedua BPUPKI Masa sidang kedua BPUPKI yaitu pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, merupakan masa sidang penentuan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam orang anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia Sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Disamping menerima hasil rumusan Panitia Sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yaitu: 1. Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota yang berjumlah 19 orang 2. Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang 3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dengan ketua Moh. Hatta bersama 23 orang anggota. Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil. Perancang Hukum Dasar yang dipimpin oleh Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah menyelesaikan tugasnya menyusun Rancangan Hukum Dasar. Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia Sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Pembukaan Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai pembukaan. Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, hanya merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia secara resmi. Dengan berakhirnya sidang ini maka selesailah tugas badan tersebut, yang hasilnya akan dijadikan dasar bagi negara Indonesia yang akan dibentuk sesuai dengan janji Jepang. Sampai akhir sidang BPUPKI ini rumusan Pancasila dalam sejarah perumusannya ada empat macam: 1. Rumusan pertama Pancasila adalah usul dari Muh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945, yaitu usul pribadi dalam bentuk pidato 2. Rumusan kedua Pancasila adalah usul Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yakni usul pribadi dalam bentuk tertulis 3. Rumusan ketiga Pancasila usul bung Karno tanggal 1 Juni 1945, usul pribadi dengan nama Pancasila 4. Rumusan keempat Pancasila dalam piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, hasil kesepakatan bersama pertama kali. Meskipun Pancasila secara formal belum menjadi dasar negara Indonesia, namun unsur-unsur sila-sila Pancasila yang dimiliki bangsa Indonesia telah menjadi dorongan perjuangan bangsa Indonesia pada masa silam. Pada saat proklamasi, semua kekuatan dari berbagai lapisan masyarakat bersatu dan siap mempertahankan serta mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikan. Oleh karena itu, dapat dinyatakan bahwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah revolusi Pancasila. Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, diadakan sidang pleno PPKI untuk membahas Naskah Rancangan Hukum Dasar yang akan ditetapkan sebagai Undang-Undang Dasar (1945). Tugas PPKI semula hanya memeriksa hasi sidang BPUPKI, kemudian anggotanya disempurnakan. Penambahan keanggotaan ini menyempurnakan kedudukan dan fungsi yang sangat penting sebagai wakil bangsa Indonesia dalam membentuk negara Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dengan menetapkan: 1. Piagam Jakarta yang telah diterima sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggal 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 2. Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. 4. Menetapkan berdirinya Komite Nasional sebagai Badan Musyawarah darurat. Dengan disahkan dan ditetapkan Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, maka lima dasar yang diberi nama Pancasila tetap tercantum di dalamnya. Hanya saja sila Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, atas prakarsa Drs. Moh. Hatta. Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai rumusan kelima dalam sejarah perumusan Pancasila, dan merupakan rumusan pertama yang diakui sebagai dasar filsafat negara secara formal. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah baik moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau UUD, maupun yang tidak tertulis atau konvensi. Oleh karena itu, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum. Seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali dengan demikian wajib mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum Indonesia, ia tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945 yang diwujudkan lebih lanjut di dalam pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikonkrietisasikan dalam pasal-pasal UUD 1945 maupun dalam hukum positif lainnya. Konsekuensi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini lebih lanjut dapat dirinci sebagai berikut: 1. Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia. 2. Pancasila sebagai dasar negara meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. 3. Pancasila sebagai dasar negara mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara Indonesia. 4. Pancasila sebagai dasar negara mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah maupun para penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. B. Pancasila Era Kemerdekaan Dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia pasca kemerdekaan, Pancasila mengalami banyak perkembangan. Sesaat setelah kemerdekaan Indonesia pada 1945, Pancasila melewati masa-masa percobaan demokrasi. Pada waktu itu, Indonesia masuk ke dalam era percobaan demokrasi multi-partai dengan sistem kabinet parlementer. Partai-partai politik pada masa itu tumbuh sangat subur, dan proses politik yang ada cenderung selalu berhasil dalam mengusung kelima sila sebagai dasar negara. Pancasila pada masa ini mengalami masa kejayaannya. Selanjutnya, pada akhir tahun 1959, Pancasila melewati masa kelamnya dimana Presiden Soekarno menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Pada masa itu, presiden dalam rangka tetap memegang kendali politik terhadap berbagai kekuatan mencoba untuk memerankan politik integrasi paternalistik. Pada akhirnya, sistem ini seakan mengkhianati nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri, salah satunya adalah sila permusyawaratan. Kemudian, pada 1965 terjadi sebuah peristiwa bersejarah di Indonesia dimana partai komunis berusaha melakukan pemberontakan. Pada 11 Maret 1965, Presiden Soekarno memberikan wewenang kepada Jenderal Suharto atas Indonesia. Ini merupakan era awal orde baru dimana kemudian Pancasila mengalami mistifikasi. Pancasila pada masa itu menjadi kaku dan mutlak pemaknaannya. Pancasila pada masa pemerintahan presiden Soeharto kemudia menjadi core-values, yang pada akhirnya kembali menodai nilai-nilai dasar yang sesungguhnya terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Pada 1998, pemerintahan presiden Suharto berakhir dan Pancasila kemudian masuk ke dalam era baru yaitu era demokrasi, hingga hari ini. C. Pancasila Era Orde Lama Kedudukan pancasila sebagai idiologi Negara dan falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa, pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak seorang kepala pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan. Kegandrungan tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat menjadi pemimpin bangsa yang dapat menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan melawan penjajah (nekolim, neokolonialisme) serta ikut menata dunia agar bebas dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia. Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu berlaku demokrasi terpimpin. Setelah menetapkan berlakunya kembali UUD 1945, Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi terimpin yaitu demokrasi khas Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh kepentingan-kepentingan tertetu. Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan UUD1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap kebijakan-kebijakan. Selain itu, muncul pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi tersebut adalah munculnya pemberontakan G30S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan Negara. Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret 1969 (Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru. D. Pancasila Era Orde Baru Era Orde Baru dalam sejarah republik ini merupakan masa pemerintahan yang terlama, dan bisa juga dikatakan sebagai masa pemerintahan yang paling stabil. Stabil dalam artian tidak banyak gejolak yang mengemuka, layaknya keadaan dewasa ini. Stabilitas yang diiringi dengan maraknya pembangunan di segala bidang. Era pembangunan, era penuh kestabilan, menimbulkan romantisme dari banyak kalangan. Diera Orde Baru, yakni stabilitas dan pembangunan, serta merta tidak lepas dari keberadaan Pancasila. Pancasila menjadi alat bagi pemerintah untuk semakin menancapkan kekuasaan di Indonesia. Pancasila begitu diagung-agungkan; Pancasila begitu gencar ditanamkan nilai dan hakikatnya kepada rakyat; dan rakyat tidak memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang mengganjal. Menurut Hendro Muhaimin bahwa Pemerintah di era Orde Baru sendiri terkesan “menunggangi” Pancasila, karena dianggap menggunakan dasar negara sebagai alat politik untuk memperoleh kekuasaan. Disamping hal tersebut, penanaman nilai-nilai Pancasila di era Orde Baru juga dibarengi dengan praktik dalam kehidupan sosial rakyat Indonesia. Kepedulian antarwarga sangat kental, toleransi di kalangan masyarakat cukup baik, dan budaya gotong-royong sangat dijunjung tinggi. Selain penanaman nilai-nilai tersebut dapat dilihat dari penggunaan Pancasila sebagai asas tunggal dalam kehidupan berorganisasi, yang menyatakan bahwa semua organisasi, apapun bentuknya, baik itu organisasi masyarakat, komunitas, perkumpulan, dan sebagainya haruslah mengunakan Pancasila sebagai asas utamanya. Romantisme Pelaksanaan P4 Di era Orde Baru, terdapat kebijakan Pemerintah terkait penanaman nilai-nilai Pancasila, yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Materi penataran P4 bukan hanya Pancasila, terdapat juga materi lain seperti UUD 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), Wawasan Nusantara, dan materi lain yang berkaitan dengan kebangsaan, nasionalisme dan patriotisme. Kebijakan tersebut disosialisaikan pada seluruh komponen bangsa sampai level bawah termasuk penataran P4 untuk siswa baru Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA), yang lalu dilanjutkan di perguruan tinggi hingga di wilayah kerja. Pelaksanaannya dilakukan secara menyeluruh melalui Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) dengan metode indoktrinasi. Visi Orde Baru pada saat itu adalah untuk mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Sejalan dengan semakin dominannya kekuatan negara, nasib Pancasila dan UUD 1945 menjadi semacam senjata bagi pemerintahan Orde Baru dalam hal mengontrol perilaku masyarakat. Seakan-akan ukurannya hanya satu: sesuatu dianggap benar kalau hal tersebut sesuai dengan keinginan penguasa, sebaliknya dianggap salah kalau bertentangan dengan kehendaknya. Sikap politik masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya malah dengan mudahnya dikriminalisasi. Penanaman nilai-nilai Pancasila pada saat itu dilakukan tanpa sejalan dengan fakta yang terjadi di masyarakat, berdasarkan perbuatan pemerintah. Akibatnya, bukan nilai-nilai Pancasila yang meresap ke dalam kehidupan masyarakat, tetapi kemunafikan yang tumbuh subur dalam masyarakat. Sebab setiap ungkapan para pemimpin mengenai nilai-nilai kehidupan tidak disertai dengan keteladanan serta tindakan yang nyata, sehingga banyak masyarakat pun tidak menerima adanya penataran yang tidak dibarengi dengan perbuatan pemerintah yang benar-benar pro-rakyat. Pancasila yang Begitu Diagung-Agungkan Pada era Orde Baru sebagai era “dimanis-maniskannya” Pancasila. Secara pribadi, Soeharto sendiri seringkali menyatakan pendapatnya mengenai keberadaan Pancasila, yang kesemuanya memberikan penilaian setinggi-tingginya terhadap Pancasila. Ketika Soeharto memberikan pidato dalam Peringatan Hari Lahirnya Pancasila, 1 Juni 1967. Soeharto mendeklarasikan Pancasila sebagai suatu force yang dikemas dalam berbagai frase bernada angkuh, elegan, begitu superior. Dalam pidato tersebut, Soeharto menyatakan Pancasila sebagai “tuntunan hidup”, menjadi “sumber tertib sosial” dan “sumber tertib seluruh perikehidupan”, serta merupakan “sumber tertib negara” dan “sumber tertib hukum”. Kepada pemuda Indonesia dalam Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1974, Soeharto menyatakan, “Pancasila janganlah hendaknya hanya dimiliki, akan tetapi harus dipahami dan dihayati!” Dapat dikatakan tidak ada yang lebih kuat maknanya selain Pancasila di Indonesia, pada saat itu, dan dalam era Orde Baru. Demokrasi Pancasila: Wajah Semu Era Orde Baru Di dalam P4, melalui Ketetapan MPR (TAP MPR) No. II/MPR/1978 (sudah dicabut), adalah 36 butir Pancasila sebagai ciri-ciri manusia Pancasilais. Pemerintah Orde Baru mengharapkan melalui 36 butir Pancasila, yang serta merta “wajib hukumnya” untuk dihafal, akan terbentuk suatu tatanan rakyat Indonesia yang mempraktikkan kesemuanya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, lalu terciptalah negara Indonesia yang adil dan makmur, di segala bidang. Akan tetapi, justru penghafalan itu yang menjadi bumerangnya. Cita-cita yang terkembang melalui P4 hanya keluar dari mulut saja, tanpa ada pengamalan yang berarti untuk setiap butir yang terkandung di dalamnya, meskipun tidak terjadi secara general. E. Pancasila Era Reformasi Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai paradigma ketatanegaraan artinya pancasila menjadi kerangka berpikir atau pola berpikir bangsa Indonesia, khususnya sebagai dasar negara ia sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai negara hukum, setiap perbuatan baik dari warga masyarakat maupun dari pejabat-pejabat harus berdasarkan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam kaitannya dalam pengembangan hukum, Pancasila harus menjadi landasannya. Artinya hukum yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila Pancasila. Substansi produk hukumnya tidak bertentangan dengan sila-sila pancasila. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang sosial politik mengandung arti bahwa nilai-nilai Pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia merdeka di implementasikan sebagai berikut :  Penerapan dan pelaksanaan keadilaan sosial mencakup keadilan politik, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.  Mementingkan kepentingan rakyat / demokrasi dalam pengambilan keputusan.  Melaksanakan keadilaan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan.  Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.  Nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan toleransi bersumber pada nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa. Pancasila sebagai paradigma nasional bidang ekonomi mengandung pengertian bagaimana suatu falsafah itu diimplementasikan secara riil dan sistematis dalam kehidupan nyata. Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional bidang kebudayaan mengandung pengertian bahwa Pancasila adalah etos budaya persatuan, dimana pembangunan kebudayaan sebagai sarana pengikat persatuan dalam masyarakat majemuk. Oleh karena itu smeboyan Bhinneka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 1945 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi prioritas, karena kebudayaan nasional sangat diperlukan sebagai landasan media sosial yang memperkuat persatuan. Dalam hal ini bahasa Indonesia adalah sebagai bahasa persatuan. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Nasional Bidang Hankam, maka paradigma baru TNI terus diaktualisasikan untuk menegaskan, bahwa TNI telah meninggalkan peran sosial politiknya atau mengakhiri dwifungsinya dan menempatkan dirinya sebagai bagian dari sistem nasional. Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan, dengan memasuki kawasan filsafat ilmu (philosophy of science) ilmu pengetahuan yang diletakkan diatas pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistomologis, dan aksiologis. Ontologis, yaitu bahwa hakikat ilmu pengetahuan aktivitas manusia yang tidak mengenal titik henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Ilmu pengetahuan harus dipandang secara utuh, dalam dimensinya sebagai proses menggambarkan suatu aktivitas warga masyarakat ilmiah yang melalui abstraksi, spekulasi, imajinasi, refleksi, observasi, eksperimentasi, komparasi dan eksplorasi mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan. Sebagai produk, adanya hasil yang diperoleh melalui proses, yang berwujud karya-karya ilmiah beserta aplikasinya yang berwujud fisik ataupun non fisik. Epistimologi, yaitu bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijadikan metode berpikir, dalam arti dijadikan dasar dan arah didalam pengembangan ilmu pengetahuan yang parameter kebenaran serta kemanfaatan hasil-hasil yang dicapainya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri. Aksilogis, yaitu bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut diatas, pemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Memahami peran Pancasila di era reformasi, khususnya dalam konteks sebagai dasar negara dan ideologi nasional, merupakan tuntutan hakiki agar setiap warga negara Indonesia memiliki pemahaman yang sama dan akhirnya memiliki persepsi dan sikap yang sama terhadap kedudukan, peranan dan fungsi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semenjak ditetapkan sebagai dasar negara (oleh PPKI 18 Agustus 1945), Pancasila telah mengalami perkembangan sesuai dengan pasang naiknya sejarah bangsa Indonesia memberikan tahapan perkembangan Pancasila sebagai dasar negara dalam tiga tahap yaitu : 1. Tahap 1945 – 1968 Sebagai Tahap Politis Dimana orientasi pengembangan Pancasila diarahkan kepada Nation and Character Building. Hal ini sebagai perwujudan keinginan bangsa Indonesia untuk survival dari berbagai tantangan yang muncul baik dalam maupun luar negeri, sehingga atmosfir politik sebagai panglima sangat dominan. Pancasila sebagai Dasar Negara misalnya menurut Notonagoro dan Driarkara. Kedua ilmuwan tersebut menyatakan bahwa Pancasila mampu dijadikan pangkal sudut pandang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan bahkan Pancasila merupakan suatu paham atau aliran filsafat Indonesia, dan ditegaskan bahwa Pancasila merupakan rumusan ilmiah filsafati tentang manusia dan realitas, sehingga Pancasila tidak lagi dijadikan alternatif melainkan menjadi suatu imperatif dan suatu philosophical concensus dengan komitmen transenden sebagai tali pengikat kesatuan dan persatuan dalam menyongsong kehidupan masa depan bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika. Bahkan Notonagoro menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan staatfundamental Norm yang tidak dapat diubah secara hukum oleh siapapun. Sebagai akibat dari keberhasilan mengatasi berbagai tantangan baik dari dalam maupun dari luar negeri, masa ini ditandai oleh kebijakan nasional yaitu menempatkan Pancasila sebagai asas tunggal. 2. Tahap 1969 – 1994 Sebagai Tahap Pembangunan Ekonomi Yaitu upaya mengisi kemerdekaan melalui program-program ekonomi. Orientasi pengembangan Pancasila diarahkan pada bidang ekonomi, akibatnya cenderung menjadikan ekonomi sebagai ideologi. Pada tahap ini pembangunan ekonomi menunjukkan keberhasilan secara spektakuler, walaupun bersamaan dengan itu muncul gejala ketidakmerataan dalam pembagian hasil pembangunan. Kesenjangan sosial merupakan fenomena yang dilematis dengan program penataran P4 yang selama itu dilaksanakan oleh pemerintah. Keadaan ini semakin memprihatinkan setelah terjadinya gejala KKN dan Kronisme yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Bersamaan dengan itu perkembangan perpolitikan dunia, setelah hancurnya negara-negara komunis, lahirnya tiga raksasa kapitalisme dunia yaitu Amerika Serikat, Eropa dan Jepang. Oleh karena itu Pancasila sebagai dasar negara tidak hanya dihantui oleh supersifnya komunisme melainkan juga harus berhadapan dengan gelombang aneksasinya kapitalisme, disamping menhadapi tantangan baru yaitu KKN dan kronisme. 3. Tahap 1995 – 2020 Sebagai Tahap Repositioning Pancasila Dunia masa kini sedang dihadapi kepada gelombang perubahan secara cepat, mendasar, spektakuler, sebagai implikasi arus globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia, khususnya di abad XXI sekarang ini, bersamaan arus reformasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Reformasi telah merombak semua segi kehidupan secara mendasar, maka semakin terasa orgensinya untuk menjadi Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka mempertahankan jatidiri bangsa dan persatuan dan kesatuan nasional, lebih-lebih kehidupan perpolitikan nasional yang tidak menentu di era reformasi ini. Berdasarkan hal tersebut diatas perlunya reposisi Pancasila yaitu reposisi Pancasila sebagai dasar negara yang mengandung makna Pancasila harus diletakkan dalam keutuhannya dengan Pembukaan UUD 1945, dieksplorasikan pada dimensi-dimensi yang melekat padanya. Realitasnya bahwa nilai-nilai yang terkandung didalamnya dikonkritisasikan sebagai ceminan kondisi obyektif yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, suatu rangkaian nilai-nilai yang bersifat “sein im sollen dan sollen im sein”. Idealitasnya bahwa idealisme yang terkandung didalamnya bukanlah sekedar utopi tanpa makna, melainkan diobyektifitasikan sebagai akta kerja untuk membangkitkan gairah dan optimisme para warga masyarakat guna melihat hari depan secara prospektif. Fleksibilitasnya dalam arti bahwa Pancasila bukanlah barang jadi yang sudah selesai dan dalam kebekuan dogmatis dan normatif, melainkan terbuka bagi tafsi-tafsir baru untuk memenuhi kebutuhan zaman yang terus menerus berkembang, dengan demikian tanpa kehilangan nilai hakikinya Pancasila menjadi tetap aktual, relevan serta fungsional sebagai penyangga bagi kehidupan bangsa dan negara. Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter. Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari berdirinya bangsa ini, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pancasila adalah lima nilai dasar luhur yang ada dan berkembang bersama dengan bangsa Indonesia sejak dahulu. Sejarah merupakan deretan peristiwa yang saling berhubungan. Peristiwa-peristiwa masa lampau yang berhubungan dengan kejadian masa sekarang dan semuanya bermuara pada masa yang akan datang. Hal ini berarti bahwa semua aktivitas manusia pada masa lampau berkaitan dengan kehidupan masa sekarang untuk mewujudkan masa depan yang berbeda dengan masa yang sebelumnya. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia berlalu dengan melewati suatu proses waktu yang sangat panjang. Dalam proses waktu yang panjang itu dapat dicatat kejadian-kejadian penting yang merupakan tonggak sejarah perjuangan. Dan Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Replubik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah, dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan Negara Replubik Indonesia. B. Saran-Saran Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna. DAFTAR PUSTAKA Ubaedillah A & Abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Icce. UIN Jakarta, 2003 Darmodiharjo, Darji. 1982. Pancasila dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima Tim Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. 2005. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Universitas Terbuka Winatapura, Udin. S, dkk. 2008. BukuMateri dan Pembelajaran Pkn SD. Jakarta: Universitas Terbuka http///www.google.com http//Birokrasi.kompasiana.com http//dokumenqu.blogspot.com https//www.slideshare.net/DWIAYU2/sejarah-pancasila ile:///C:/Users/MULTAZAM/Documents/Pancasila Dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia _ Berbagi untuk Anda.htm