Kamis, 22 Oktober 2015
sejarah nw
SEJARAH NAHDLATUL WATHAN
POTRET KELUARGA TUAN GURU KYAI HAJI
MUHAMMAD ZAINUDDIN ABDUL MADJID
A. KELAHIRAN TUAN GURU KYAI HAJI MUHAMMAD ZAINUDDIN ABDUL MADJID
1. Kelahiran
Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid yang nama kecilnya Muhammad Saggaf dilahirkan pada hari Rabu, 17 Rabi’ul Awal 1326 [1904 M] di Kampung Berini, Desa Pancor, Kecamatan Rarang Timur [Sekarang Kecamatan Selong] Lombok Timur Nusa Tenggara Barat.
Adalah Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Majid, yang namanya disingkat HAMZANWADI [Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah], yang akrab dipanggil Maulana Syaikh atau juga akrab dengan panggilan “Tuan Guru Pancor”, oleh para murid dan jamaahnya secara umum, semasa kecilnya diberi nama Muhammad Saggaf oleh ayahnya sendiri, yaitu Tuan Guru Haji Abdul Madjid.
Terdapat keunikan lain seputar kelahirannya, yaitu adanya cerita gembira yang di bawa oleh seorang wali, bernama Syaikh Ahmad Rifa’i yang juga berasal dari Maghrabi. Ia menemui Tuan Guru Haji Abdul Madjid menjelang kelahiran putranya. Syaikh Ahmad Rifa’i berkata kepada Tuan Guru Haji Abdul Madjid “Akan segera lahir dari istrimu seorang anak laki-laki yang akan menjadi ulama besar”.
Muhammad Saggaf adalah anak bungsu dari enam bersaudara, yaitu; Siti Sarbini, Siti Cilah, Hajah Saudah, Haji Muhammad Shabur dan Hajah Masyithah. Keenam putera-puterinya ini merupakan hasil perkawinan Tuan Guru Haji Abdul Madjid dengan seorang perempuan yang shalihah, berasal dari desa Kelayu Lombok Timur, bernama Inaq Syarn dan lebih dikenal dengan Hajah Halimatussa’diyah.
Nama Muhammad Saggaf masih disandangnya sampai ia berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji bersama ayahnya. Setelah menunaikan ibadah haji, nama Muhammad Saggaf diganti menjadi Haji Muhammad Zainuddin oleh ayahnya sendiri.
Ikhwal penggantian nama ini, dilatar belakangi oleh ketertarikan ayahnya kepada nama seorang ulama yang memiliki kepribadian dan akhlak mulia, yaitu Syaikh Muhammad Zainuddin Senawak, seorang ulama di Masjid al-Haram. Sejak saat itu namanya kemudian berubah menjadi Haji Muhammad Zainuddin.
2. Pernikahan dan Keluarga Besar
Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid selama hayatnya telah menikah sebanyak tujuh kali. Dari ketujuh perempuan yang pernah dinikahinya itu, ada yang mendampinginya sampai wafat, ada yang wafat terlebih dahulu semasih ia hidup dan ada juga yang diceraikannya setelah beberapa bulan menikah. Di samping itu, ketujuh perempuan yang telah dinikahinya itu, berasal dari berbagai pelosok daerah di Lombok, dan dari berbagai latar belakang. Ada yang berasal dari keluarga biasa dan ada pula yang berlatar belakang bangsawan, seperti istrinya yang bernama Hajah Baiq Siti Zuhriyah Mukhtar, berasal dari Desa Tanjung, Kecamatan Selong.
Adapun nama-nama perempuan yang pernah dinikahi oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, adalah: 1] Chasanah; 2] Hajah Siti Fatmah; 3] Hajah Raihan; 4] Hajah Siti Jauhariyah; 5] Hajah Siti Rahmatullah; 6] Hajah Baiq Siti Zuhriyah Mukhtar; dan, 7] Hajah Adniyah.
Selanjutnya dari ketujuh orang perempuan yang dinikahinya, Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, hanya mendapatkan dua orang puteri, yakni Siti Rauhun dari perkawinannya dengan Hajah Siti Jauhariyah dan Siti Raihanun dari perkawinannya dengan Hajah Siti Rahmatullah.
Hajah Siti Jauhariyah adalah seorang perempuan yang tenkenal cantik, hingga pada masa gadisnya, onang sering menyebutnya sebagai “Kembang dari Kampung Jawa”. Disebut demikian karena ia adalah puteri dari perkawinan antara seorang wanita Selong yang bernama Masnah dan pria berasal dan Jawa yang bernama Abdurrahim. Abdurrahim adalah seorang muballigh yang mengembangkan ajaran Islam di Kampung Jawa. Tugas sehari-harinya adalah sebagai seorang pejabat pemerintah pada waktu itu.
Hajah Siti Jauhariyah dipersunting oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada usia yang sangat muda, yaitu ketika berusia 12 tahun. Setelah menikah pasangan ini tidak langsung tinggal serumah. Mereka baru tinggal serumah setelah Hajah Siti Jauhariyah berusia 19 tahun.
Pada tahun 1947, ketika Siti Jauhariyah telah berusia sekitar 20 tahun, ia dinyatakan positif hamil. Kehamilan ini disambut dengan senang dan gembira, karena setelah lama menikah Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zaiuddin belum juga diberikan keturunan oleh Allah SWT. Ia bahkan pernah dikatakan mandul dan tidak akan mendapatkan keturunan.
Mendengar informasi kehamilan Siti Jauhariyah, Tuan Guru Kyai Muhammad Zainuddin segera datang ke rumahnya untuk menantikan saat-saat kelahiran anak pertamanya. Pucuk dicinta ulam tiba. Jabang bayi yang ditunggu-tunggu lahir dengan selamat dan berjenis kelamin perempuan. Ia kemudian diberi nama Siti Rauhun. Nama tersebut diambil dari bahasa Arab yang artinya “kegembiraan/ kenikmatan”.
Sedangkan puteri keduanya diberi nama Siti Raihanun, yang akrab dipanggil Ummi Raihanun. Sebagaimana disebutkan di atas, puteri kedua adalah buah dari perkawinannya dengan Hajah Siti Rahmatullah.
Siti Rahmatullah adalah puteri dan Guru Hasan, seorang imam khatib di Masjid distrik Rarang. Perkenalan Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin dengan Siti Rahmatullah tenjadi ketika pada suatu hari ayahnya datang bersilaturrahmi ke rumah Guru Hasan di Rarang. Saat itulah ia mengutarakan keinginannya untuk menikahkan puteranya dengan puteri Guru Hasan.
Karena waktu itu Siti Rahmatullah masih sangat kecil dan belum mempunyai keinginan sama sekali untuk menikah, Tuan Guru Haji Abdul Madjid hanya berjanji akan menikahkan puteranya dengan Siti Rahmatullah. Semenjak itu hubungan di antara kedua keluarga ini terbangun dengan sangat erat. Setiap tahun Tuan Guru Haji Abdul Madjid bersilaturrahmi ke Rarang, demikian pula sebaliknya. Setelah mencapai usia yang cukup, barulah keduanya dinikahkan. Dan dari pernikahan ini kemudian lahir seorang puteri yang diberi nama Siti Raihanun.
Adapun dari istrinya yang lain, ia tidak mendapatkan keturunan, baik putra ataupun putri. Dan karena hanya mempunyai dua orang puteri yang bernama Siti Rauhun dan Raihanun, ia juga populer dengan sebutan “Abu Rauhun wa Raihanun”.
Beliau mengakui bahwa nama kedua puterinya diambil dari Al-Qur’an Surat Al-Waqi’ah ayat 89 yang berbuyi “Fa rauhun wa raiharnen wajannatu na’im”, [maka dia memperoleh ketenteraman dan rezeki serta sorga kenikmatan].
Dari kedua orang putrinya, ia mendapatkan banyak cucu dan keturunan. Dari Siti Rahun ia memperoleh enam orang cucu, yaitu: 1] Siti Rahmi Jalilah; 2] Syamsul Lutfi; 3] M. Zainul Majdi; 4] M. Jamaluddin; 5] Siti Suraya; dan, 6] Siti Hidayati.
Sedangkan cucunya yang lalir dari Siti Raihanun, sebanyak tujuh orang putra dan putri, yaitu: 1] Lalu Gede Wiresakti Amir Murni; 2] Lale Laksemining Puji Jagat; 3] Lalu Gede Syamsul Mujahidin; 4] Lale al Yaqutunnafis; 5] Lale Syifa’un Nufus; 6] Lalu Gede Zainuddin al-Tsani; dan, 7] Lalu Gede Muhammad Fatihin.
Keluarga Besar Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid
PENGEMBARAAN MENUNTUT ILMU
A. PENDIDIKAN FORMAL DI LOMBOK DAN BERGURU PADA KYAI LOKAL
Pengembaraan Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menuntut ilmu pengetahuan berawal dari pendidikan di dalam keluarga, yakni dengan belajar mengaji [membaca Al Qur’an] dan berbagai ilmu agama lainnya, yang diajarkan langsung oleh Ayahnya, Tuan Guru Haji Abdul Madjid. Pendidikan yang didapatkan dari Ayahnya ini, dimulai sejak berusia 5 tahun. Baru setelah berusia 9 tahun ia memasuki pendidikan formal pada sebuah sekolah umum yang disebut Sekolah Rakyat Negara [Sekolah Gubernemen] di Selong Lombok Timur.
Setelah menamatkan pendidikan formalnya pada Sekolah Rakyat Negara pada tahun 1919 M, ia kemudian diserahkan oleh ayahnya untuk belajar ilmu pengetahuan agama yang lebih luas lagi pada beberapa kiyai lokal saat itu, antara lain Tuan Guru Haji Syarafuddin dan Tuan Guru Haji Muhammad Sa’id dari Pancor serta Tuan Guru Abdullah bin Amaq Dulaji dari Kelayu Lombok Timur. Dari beberapa kyai lokal ini, Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin selain mempelajari ilmu-ilmu agama dengan menggunakan kitab-kitab Arab Melayu, juga secara khusus mempelajani ilmu-ilmu gramatika bahasa Arab, seperti ilmu Nahwu dan Sharf.
Menjelang musim haji tahun 1341 [1923 M], Muhammad Saggaf yang saat itu telah mencapai usia 15 tahun, berangkat ke Tanah Suci Makkah dengan diantar langsung oleh ayah dan ibunya bersama tiga orang adiknya, yaitu: H. Muhammad Faishal, H. Ahmad Rifa’i dan seorang kemenakannya. Bahkan ikut serta dalam rombongan ini, salah seorang gurunya, yaitu Tuan Guru Haji Syarafuddin dan beberapa anggota keluarga dekat lainnya.
B. BELAJAR DI TANAH SUCI MAKKAH
Masa Belajar
Ketika sampai di Makkah Zainuddin Muda belajar pertama kali pada Syeikh Marzuki, Syeikh Marzuki adalah seorang keturunan Arab kelahiran Palembang. Ia sudah lama tinggal di Makkah dan mengajar mengaji di Masjidil Haram.
Beliau mempelajani ilmu sastra dengan spesifikasi syair-syair Arab kepada ahli syair terkenal di Makkah, yakni Syaikh Muhammad Amin al-Kutbi. Pada saat itulah ia berkenalan dengan Sayyid Muhsin al-Palembani, seorang keturunan Arab kelahiran Palembang. Ternyata ia kemudian menjadi gurunya di Madrasah al-Shaulatiyah. Sayyid Muhsin juga pendiri Madrasah Darul Ulum yang saat itu amat terkenal di Makkah dan sebagian besar muridnya berasal dari Indonesia.
Dua tahun setelah terjadinya huru hara di Tanah Suci Makkah, stabilitas keamanan relatif terkendali. Pada saat itu Muhammad Zainuddin berkenalan dengan seseorang yang bernama Haji Mawardi dari Jakarta. Dari perkenalan itu, Zainuddin diajak untuk masuk belajar di sebuah madrasah legendaris di Tanah Suci, yakni Madrasah al-Shaulatiyah. Madrasah ini didirikan pada tahun 1219 H, oleh seorang ulama besar imigran India, yaitu Syaikh Rahmatullah Ibnu Khalil al-Hindi al-Dahlawi. Madrasah ini adalah madrasah pertama sebagai permulaan sejarah baru dalam dunia pendidikan di Saudi Arabia. Gaungnya telah menggema ke seluruh dunia dan telah menghasilkan banyak ulama-ulama besar dunia.
Muhammad Zainuddin masuk di madrasah ini, pada tahun 1345 H [1927 M], Madrasah al-Shaulatiyah di bawah pimpinan cucu dari pendirinya, yaitu Syaikh Salim Rahtnatullah. Petama kali masuk, ia diantar oleh Haji Mawardi dan langsung menghadap kepada Syaikh Salim Rahmatullah selaku pimpinan [Mudir/ Direktur]. Pada hari pertama masuknya, ia bertemu dengan Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath yang nantinya akan menjadi gurunya yang hubungannya paling dekat. Di sana juga ia bentemu Syeikh Sayyid Muhsin al-Musawa, diantara temannya sewaktu belajan syair pada Syeikh Sayyid Amin al-Kutbi, yang ternyata juga sebagai salah seorang guru di madrasah ini.
Setiap thullab baru yang masuk, harus mengikuti tes masuk untuk menentukan kelas yang tepat dan cocok bagi thullab baru tersebut. Demikian juga dengan Muhammad Zainuddin, ia diuji juga terlebih dahulu. Dan secara kebetulan ia langsung diuji oleh Mudir al-Shaulatiyah sendiri, yaitu Syaikh Salim Rahmatullah dan Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath.
Akhirnya, Syeikh Hasan Muhammad al-Masysyath menentukannya masuk di kelas III. Padahal ilmu Nahwu-Sharaf yang belum dikuasai diajarkan di kelas II. Mendengar keputusan tersebut, ia meminta agar diperkenankan masuk kelas II, dengan alasan ingin mendalami mata pelajaran Nahwu-Sharaf. Walau pada awalnya Syeikh Hasan bersikeras dengan keputusannya, namun argumentasi Muhammad Zainuddin membuatnya berfikir kembali. Kemudian ia mengabulkan permohonan sang murid. Maka resmilah ia diterima di kelas II.
Ketekunannya dalam belajar membuahkan hasil. Beberapa orang gurunya mengakui ia tergolong murid yang cerdas. Syaikh Salim Rahmatullah selalu mempercayakan kepadanya untuk menghadapi Penilik Madrasah pemerintah Saudi yang seringkali datang ke madrasah itu, Penilik madrasah itu menganut faham Wahabi. Dan ia satu-satunya murid Madrasah al-Shaulatiyah yang dianggap menguasai faham Wahabi. Pentanyaan Penilik itu biasanya menyangkut soal-soal hukum ziarah kubur, tawassul kepada Anbiya’ dan Auliya’, bernazar menyembelih kambing berbulu hitam atau putih dan sebagainya. Dan ia selalu berhasil menjawab pertanyaan Penilik itu dengan memuaskan.
Ketekunannya dalam belajar dan bendiskusi juga diakui oleh salah seorang teman sekelasnya di Madrasah al-Shaulatiyah tersebut, yaitu Syaikh Zakaria Abdullah Bila, seorang ulama besar di Tanah Suci Makkah. Ia mengatakan: “saya teman seangkatan Syaikh Zainuddin, saya telah bengaul dekat dengannya beberapa tahun. Saya sangat kagum padanya. Dia sangat cerdas, akhlaknya mulia. Dia sangat tekun belajar, sampai-sampai jam keluar mainpun diisinya menekuni kitab pelajaran dan berdiskusi dengan kawan-kawannya.”
Prestasi akademiknya sangat membanggakan. Ia berhasil meraih peringkat pertama dan juara umum. Di samping itu, dengan kecerdasan yang luar biasa, ia berhasil menyelesaikan studinya dalam kurun waktu 6 tahun. Padahal lama belajar normal adalah selama 9 tahun, yaitu mulai dari kelas I sampai dengan kelas IX. Dari kelas II, ia langsung ke kelas IV. Tahun berikutnya ke kelas VI, dan kemudian pada tahun-tahun berikutnya secara berturut-turut naik ke kelas VII, VIII dan IX.
Dengan tingkat kecerdasan [IQ] yang sangat tinggi ini, Syaikh Zakaria Abdullah Bila mengatakan, “Syeikh Zainuddin itu adalah manusia ajaib di kelasku, karena kegeniusannya yang sangat tinggi dan luar biasa, saya sungguh menyadari hal ini. Syaikh Zainuddin adalah saudaraku, karibku, dan kawan sekelasku. Saya belum pernah mampu mengunggulinya dan saya tidak pernah menang dalam berprestasi dikala saya dan dia bersama-sama dalam satu kelas di Madrasah As-Saulatiyah Makkah.”
Lebih jauh Syaikh Zakaria menceritakan: “Pernah sehari sebelum ujian, saya mengambil sebuah kitab di perpustakaan secara diam-diam dan membawanya pulang Kitab itu hanya satu di perpustakaan, yang berisi mata pelajaran yang akan diujikan esok harinya. Hal ini saya lakukan dengan sengaja agar Syaikh Zainuddin tidak bisa menelaahnya, sehingga dalam ujian nanti dapat mengalahkannya. Ternyata keesokan harinya dalam ujian, dia benhasil menjawab semua, pertanyaan dengan sangat baik dalam bentuk syair [puisi] dalam bahasa Arab.”
Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid berhasil menyelesaikan studinya di Madrasah al-Shaulatiyah Makkah pada tahun 1351 H. [1933 M] dengan predikat istimewa [Mumtaz]. Predikat istimewa tersebut disertai pula dengan perlakuan yang istimewa dari Madrasah al-Shaulatiyah.
Ijazahnya ditulis tangan langsung oleh seorang ahli khat terkenal di Makkah saat itu, yaitu al-Khathath al-Syaikh Dawud al-Rumani atas usul dari Direktur Madrasah al-Shaulatiyah. Kemudian ijazah tersebut ditanda tangani oleh beberapa orang gurunya. Ijazah tersebut diserah terimakan kepadanya pada tanggal 22 Dzulhijjah 1353 H.
Setelah tamat di Madrasah al-Shauladyah, ia tidak langsung pulang ke Indonesia. Tetapi bermukim lagi di Makkah selama 2 tahun sambil menunggu adiknya yang masih belajar yaitu Haji Muhammad Faishal. Dua tahun ini dimanfaatkannya untuk belajar, antara lain belajar ilmu Fiqh kepada Syaikh Abdul Hamid Abdullah al-Yamani.
Dengan demikian, waktu belajar yang ditempuh di Tanah Suci Makkah adalah selama 13 kali musim haji atau kurang lebih 12 tahun. Berarti sampai pulang ke kampung halamannya, ia sempat mengerjakan ibadah haji sebanyak 13 kali.
Guru-gurunya di Masjid al Haram dan Madrasah al-Shaulatiyah
Selama dalam pengembaraannya menuntut ilmu pengetahuan di Tanah Suci, dan Masjid al-Haram hingga Madrasah al-Shauladyah, ia telah menuntut ilmu dari beberapa orang guru. Mereka adalah sebagai berikut :
1. Maulana wa Munabbina Abul Barakat al-Ushuli al-Muhaddits al-Shufi al-Syaith Hasan Muhammad al-Masysyath al-Maliki
2. A1-’Allamah al-Syaikh Umar Bajunaid al-Syafi’i;
3. A1-’Allamah al-Syaikh Muhammad Sa’id al-Yamani al-Syafi’i;
4. A1-’Allamah al-Kabir al-Mutafannin Sibawaihi Zamanihi al-Syaikh Ali al-Maliki;
5. A1-’Allamah al-Syaikh Marzuqi al-Palimbani;
6. A1-’Allamah al-Syaikh Abu Bakar al-Palimbani;
7. Al-’Allamah al-Syaikh Hasan Jambi al-Syafi’i;
8. A1-’Allamah al-Syaikh Abdul Qadir al-Mandaili al-Syafi’i;
9. Al-’Allamah al-Syaikh Mukhtar Batawi al-Syafi’i;
10. A1-’Allamah aI-Syaikh Abdullah al-Bukhari al-Syafi’i;
11. A1-’Allamah al-Muhaddits al-Kabir al-Syaikh Umar Hamdan al-Mihrasi al-Maliki;
12. A1-’Allamah Muhaddits al-Syaikh Abdus Sattar al-Shiddiqi Abdul Wahab al-Kuthi al-Maliki;
13. A1-’Allamah al-Kabir al-Syaikh Abdul Qadir al-Syibli al-Hanafi;
14. A1-’Allamah al-Adib al-Syaikh al-Sayyid Muhammad Amin al-Kutbiall-hanafi;
15. Al-Syaikh Muhsin al-Musawa al-Syafi’i;
16. Al-’Allamah al-Falaki al-Syaikh Khalifah al-Maliki;
17. Al-’Allamah al-Jalil al-Syaikh Jamal al-Maliki;
18. A1-’Allamah al-Syaikh al-Shalih Muhammad Shalih al-Kalantani al-Syafi’i;
19. A1-‘Allamah al-Sharfi al-Syaikh Mukhtar Makhdum al-Hanafi;
20. Al-’Allamah al-Syaikh Salim Cianjur al-Syafi’i;
21. A1-’Allamah al-Syaikh al-Sayyid Ahmad Dahian Shadaqi al-Syafi’i;
22. A1-’Allamah al-Mu’arnikh al-Syaikh Salim Rahmatullah al-Malild;
23. A1-’Allamah al-Syaikh Abdul Gani al-Maliki;
24. A1-’Allamah al-Syaikh al-Sayyid Muhammad Arabi al-Tubani al Jazairi al-Maliki;
25. A1-’Allamah al-Syaikh Umar al-Faruq al-Maliki;
26. Al-’Allamah al-Syaikh al-Wa’idh al-Syaikh Abdullah al-Fans;
27. A1-’Allamah al-Syaikh Malla Musa;
Di dalam mengkaji atau mempelajari berbagai disiplin ilmu agama, ia rnempelajarinya sesuai dengan konsentrasi dan spesialisasi dan masing-masing guru. Untuk ilmu Tajwid, A1-Qur’an, dan Qira’at al-Saba’ah, ia belajar pada:
1. A1-’Allamah al-Syaikh Jamal Mirdad;
2. A1-’Allamah al-Syaikh Umar Arba’in;
3. A1-’Allamah al-Syaikh Abdul Lathif Qari’;
4. A1-’Allamah al-Syaikh Muhammad ‘Ubaid.
Sementara pada disiplin ilmu Fiqh, Tashawwuf, Tauhid, Ushul Fiqh dan Tafsir, beliau belajar pada:
1. A1-’Allamah al-Syaikh Umar Bajunaid al-Syafi’i;
2. A1-’Allamah al-Syaikh Muhammad Sa’id al-Yamani;
3. A1-’Allamah al-Syaikh Mukhtar Batawi;
4. A1-’Allamah al-Syaikh Abdul Qadir al-Mandaili;
5. A1-’Allamah al-Faqih al-Syaikh Abdu1 Hamid Abdur Rabb al-Yamani;
6. A1-’Allamah al-Sayyid Muhsin al-Musawa;
7. A1-’Allamah al-Adib al-Syaikh Abdullah al-Lahaji al-Farisi;
Pada disiplin ilmu ‘Arudl [syair bahasa Arab], ia belajar pada:
1. A1-’Allamah al-Syaikh Abdul Ghani al-Qadli;
2. A1-’Allamah al-Adib al-Sayyid Muhammad Amin al-Kutbi;
Pada disiplin ilmu Falak beliau belajar pada:
1. A1-’Allamah Kiyai Salim Cianjur;
2. A1-’Allamah al-Falaki al-Syaikh Khalifah;
3. A1-’Allamah al-Sayyid Ahmad Dahlan;
Pada disiplin ilmu Hadits, Mushthalah al- Hadits, Mushthalah at-Tafsir, Fara’idh, Sirah/ Tarikh, dan berbagai ilmu gramatika bahasa Arab [Nahwu, Sharf], ia belajar pada:
1. A1-’Allamah al-Kabir al-Mutafannin Sibawaihi Zamanihi al-Syaikh Ali al-Maliki;
2. A1-’Allamah al-Jalil al-Syaikh Jamal al-Maliki;
3. A1-’Allamah al-Mubaddits al-Kabir al-Syaikh umar Hamdan;
4. A1-’Allamah al-Syaikh Abdullah al-Bukhari al-Syafi’i;
5. Maulana wa Murabbina Abi al-Barakat al-’Allamah Ushuli al-Muhaddits al-Shufi al-Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath Maliki;
6. Al-Sharfi al-Mahir al-Syaikh Mukhtar Makhdum al-Hanafi;
7. A1-’Allamah al-Syaikh al-Sayyid Muhsin al-Musawa;
8. A1-’Allamah al-Adib al-Sayyid Muhammad Amin al-Kutbi al- Hanafi;
9. A1-’Allamah al-Syaikh Umar al-Faruq al-Maliki;
10. A1-’Allamah al-Kabir al-Syaikh Abdul Qadir al-Syalabi al-Hanafi;
Pada ilmu ‘Awrad, ia belajar pada:
1. A1-’Allamah Kiyai Falak Bogor;
2. A1-’Allamah al-Syaikh Malla Musa al-Maghrabi;
Sedangkan pada disiplin Ilmu al-Khath [Kaligrafi bahasa Arab, Ia belajar pada:
1. Al-Khaththath al-Syaikh Abdul Aziz Langkat;
2. A1-Khaththath al-Syaikh Muhammad al-Rais al-Maliki;
3. A1-Khaththath al-Syaikh Daud al-Rumani al-Fathani.
Jika diklasifikasikan guru-gurunya berdasarkan latar belakang mazhab yang berbeda, maka akan terlihat katagorisasi mazhab sebagai berikut:
1. 11 orang bermadzab Syafi’i;
2. 6 orang bermadzab Hanafi; dan
3. 11 orang bermadzab Maliki.
Berdasarkan katagorisasi mazhab di atas terlihat bahwa semua gurunya masih berada dalam satu faham teologis, yakni faham Ahlu Sunnah Wal Jama’ah. Dengan kata lain, bahwa tidak ada seorangpun gurunya yang menganut faham yang berbeda, seperti Mu’tazilah, Syi’ah ataupun Wahabi.
Dalam konteks menuntut ilmu, khususnya ilmu-ilmu agama yang bersifat praktis, Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid menekankan pemenuhan aspek-aspek moralitas, seperti sikap efektif dalam memilih guru dan sikap hormat terhadap guru. Keduanya merupakan jalinan sinergis yang bermuara pada kemanfaatan ilmu. Dalam terminologi agama, kemanfaatan ini dikenal dengan istilah barakah, yang secara etimologi berarti ziyadah al-khairi fi al asyya’ ‘ala ma tsabata fiha al khair [bertambahnya kebaikan pada sesuatu yang mengandung unsur kebaikan].
MASA PENGABDIAN DI TANAH AIR
1. Membuka Pesantren Al-Mujahidin Dan Pengajian Umum
Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid setelah selarna 12 tahun menuntut ilmu di Tanah Suci Makkah al-Mukarramah, diperintah gurunya, Syaikh Hasan Muhammad al-Masysyath kembali ke kampung halamannya di Indonesia untuk menyebarkan ilmu pengetahuan dan mendorong terbentuknya tatanan moralitas dan akhlaq yang mulia di kalangan saudara seiman dan masyarakat pada umumnya. Perintah gurunya ini, sempat ditolaknya dengan mengemukakan argumentasi, bahwa ia masih ingin tetap belajar, bahkan ia ingin tetap tinggal dan mengabdi di Tanah Suci saja. Namun gurunya tetap menolak argumentasinya itu, karena peranannya di Indonesia akan lebih bermanfaat bagi pengembangan keilmuan dan pemberdayaan terhadap masyarakat, dibandingkan jika ia tetap berada di Makkah.
Setelah sampai di tanah kelahirannya, masyarakat langsung mempercayainya sebagai imam dan khatib. Jabatan sebagai imam dan khatib pada saat itu merupakan posisi yang penting dalam masyarakat, setidaknya, karena posisi tersebut umumnya diisi oleh seseorang yang memiliki kapabilitas keilmuan yang tinggi, atau biasa disebut “Tuan Guru” dalam kultur masyarakat Lombok.
Disamping menjadi imam dan khatib, ia juga banyak melakukan safari dakwah ke berbagai tempat di pulau lombok, sehingga ia mulai dikenal secara luas oleh masyarakat. Masyarakat menyebutnya sebagai seorang anak muda ‘alim yang memiliki integritas keilmuan, sehingga ia disebut dengan “Tuan Guru Bajang”.
Sebutan Tuan Guru Bajang diperoleh setelah melalui serangkaian proses uji di tengah-tengah masyarakat. Sekedar contoh, Tuan Guru Haji Mukhtar dari Mamben tidak dengan serta merta mengamini sebutan tersebut. Ia melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan sejumlah pertanyaan sebagai test case terhadap kapabilitas keilmuannya. Setelah memperoleh jawaban-jawaban yang memuaskan, maka Tuan Guru Haji Mukhtar mengakui kemampuannya, bahkan bertekad untuk mengirim anggota keluarganya untuk menimba ilmu padanya.
Setelah mempunyai reputasi di masyarakat, ia kemudian mendirikan pesantren al-Mujahidin pada tahun 1934 M. sebagai tempat pembelajaran agama secara langsung bagi kaum muda. Pendirian ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk memberikan pelajaran agama yang lebih bermutu kepada masyarakat, karena pada saat itu umumnya para tuan guru dalam mengajarkan agama lebih banyak menggunakan kitab-kitab Arab Melayu, seperti Bidayah, Perukunan, dan Sabil al-Muhtadin.
Pada awalnya Pesantren al-Mujahidin menerapkan sistem pembelajaran dengan metode halaqah. Namun kemudian sistem ini dipandang kurang efektif, karena pertama, sulitnya mengukur tingkat keberhasilan prestasi santri, dan kedua, tidak dapat mengawasi secara maksimal proses pembelajaran yang efektif. Akan tetapi, untuk menggantinya dengan sistem klasikal murni, masih menghadapi kendala, terutama pada persoalan kategori usia santri. Untuk itulah maka ia memperkenalkan sistem semi klasikal, dengan gambaran ada beberapa perangkat kelas, seperti papan tulis, sementara para santri tetap duduk di lantai dengan bersila. Di samping itu, masih belum ada pembatasan usia.
Sistem semi klasikal ini, ternyata menarik perhatian masyarakat setempat dan juga sangat di senangi oleh para santri. Hingga dalam waktu yang singkat telah terdaftar ± 200 orang santri. Para santri tidak saja berasal dari desa Pancor, tetapi juga dari luar. Melihat fenomena ini, ayahnya langsung nembuat lokal-lokal kelas darurat di serambi dan di belakang rumahnya. Prosesi belajar mengajar di pesantren ini, berlangsung dari pukul 05.00 - 06.00 WIT, yang dikhususkan untuk masyarakat dari kalangan orang-orang tua. Mereka juga disediakan waktu pada malam hari. Adapun untuk anak-anak muda pelajaran dimulai dari jam 14.00 - 17.00 WIT.
Reputasinya semakin menjulang di kalangan masyarakat, sehingga ia diminta untuk memberikan pengajian tetap di Masjid Jami’ Pancor, Lombok Timur. Pengajian tersebut dimulai dari jam 09.00 - 12.00 WIT [sampai tiba waktu dzuhur]. Pengajian tersebut dihadiri oleh masyarakat luas, dari kalangan tua, muda dan bahkan para tuan guru, seperti Tuan Guru Haji Abu Bakar Sakra, Abu Atikah, Tuan Guru Haji Azhar Rumbuk, Raden Tuan Guru H. Ibrahim Sakra, dan lain-lain. Bahkan juga hadir gurunya yang bernama Tuan Guru Haji Syarafuddin dari Pancor, turut juga dalam pengajian tersebut Haji Ahmad Jemberana dari Bali.
Kitab-kitab yang dikaji dalam pengajian tersebut adalah kitab Minhaj al-Thalibin, Jam’al al-Jawami, Qatr al-Nada, Tafsir al-Jalalain dan lain-lainnya dari kitab-kitab Fiqih dan Tafsir.
MENDIRIKAN MADRASAH NAHDLATUL WATHAN DINIYAH ISLAMIYAH [NWDI]
Keberhasilan TGH. Zainuddin dalam memberikan pengajian menimbulkan banyak iri dari orang lain yang merasa tersaingi, berbagai cobaan, tantangan, dan berbagai reaksi minor dari masyarakat belum reda, maka ada sebuah harapan datang, ketika seorang familinya, Haji Syazali menawarkan tanahnya menjadi tempat pendirian madrasah. Tawaran tersebut diterima dengan senang hati.
Untuk merespon tawaran tersebut, Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, kalangan keluarganya dan tokoh-tokoh masyarakat bermusyawarah untuk merealisasikan cita-cita mendirikan madrasah. Fisik bangunan madrasah pada awalnya tendiri dari 10 [sepuluh] lokal kelas yang terdiri dari: 2 [dua] lokal untuk Bustan al-Athfal, 7 [tujuh] lokal untuk ruang belajar; dan 1 [satu] lokal untuk ruang guru/kantor. Bangunannya sangat sederhana, bendinding pagar, dengan tiang bambu dan beratap genteng.
Setelah pembangunan fisik madrasah dianggap selesai dan telah dirumuskan berbagai persiapan untuk aktifitas belajar-mengajar, maka Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid mengajukan sebuah permohonan pendirian madrasah kepada pemerintah Hindia Belanda Kontrober Oost Lombok di Selong Lombok Timur. Kemudian pemerintah Belanda memberikan surat izin akte pendirin madrasah tersebut pada tanggal 17 Agustus 1936 M. Selanjutnya selang satu tahun berikutnya, yakni pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H, yang bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 1937 madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah lslamiyah [NWDI] diresmikan.
Bagi Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, tanggal 17 Agustus 1936 di atas memiliki makna signifikan dan monumental, karena 9 [sembilan] tahun kemudian, yakni tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Kondisi ini merupakan hikmah tersendiri dalam perjalanan sejarah Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiah.
Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah sebagai nama madrasah, adalah nama yang berasal dari bahasa Arab. Secana etimologis, Nahdlah, berarti penjuangan, kebangkitan, dan pergerakan. Wathan, berarti tanah, bangsa atau negara. Sedangkan Diniyah Islamiyah, berarti agama Islam. Nama tersebut merefleksikan suasana psikologis dan kondisi sosial pada saat itu, terutama yang berkaitan dengan jargon-jargon jihad’ [penjuangan] untuk menggelorakan semangat patriotisme dalam melakukan perlawanan terhadap penetrasi kolonialisme Belanda dan Jepang, serta upaya memberdayakan pendidikan untuk mencerdaskan masyarakat yang sedang terpuruk dan terbelakang.
Dalam operasionalisasinya, Madrasah NWDI pada mulanya diklasifikasikan menjadi tiga tingkatan, yaitu: tingkat Ilzamiyah, Tahdhiriyah dan Ibtida’iyah. Tingkat Ilzamiyah adalah tahap pernsiapan dengan lama belajar satu tahun. Murid-murid pada tingkatan ini terdiri dari anak-anak yang belum mengenal huruf Arab dan huruf latin. Tingkat Tahdhiriyah adalah kelanjutan dari tingkat Ilzamiyah dengan lama belajar tiga tahun. Murid-muridnya selain berasal dari lulusan tingkat Ilzamiyah, juga diterima lulusan dari sekolah dasar [Volgschool]. Materi pelajaran yang diberikan adalah tauhid, fiqh, dan pengetahuan dasar Qawa’id al-Lughah al-Arobiyyah. Sedangkan tingkat Ibtida’iyah adalah tingkatan terakhir setelah Tahdhiriyah dengan lama belajar empat tahun. Tingkatan ini selain menerima murid dari lulusan Tahdhiriyah, juga menerima dari lulusan sekolah dasar [volgschool]. Materi pelajaran pada tingkatan ini difokuskan pada materi Kitab Kuning, seperti Nahwu, Sharf Balaghah, Ma’ani, Badi’, Bayan, Manthiq, Ushul al-Fiqh, Tashawwuf dan lain-lain. Khusus pada kelas tenakhir [rabi’ ibtida’iy], semua pelajaran agama mengacu kepada kurikulum madrasah al-Shaulatiyyah. Aktivitas belajar mengajar pada semua tingkatan dimulai dari pukul 07.30 - 13.00 WITA.
Madrasah ini selanjutnya terus mengalami kemajuan dan perkembangan sehingga oleh pendirinya pada tanggal 15 Jumadil Akhir 1356 H, bertepatan dengan tanggal 22 Agustus 1937 M, dipandang sebagai momentum kemenangan moral perjuangan menegakkan syiar Islam. Sehingga saat itu dan setiap tahunnya diperingati sebagai hari ulang tahun berdirinya madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah yang kemudian populer disebut dengan HULTAH NWDI.
Berdirinya madrasah NWDI di Pancor, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, pada tahun 1937, mencatat sejarah baru dalam perkembangan pendidikan Islam di Nusa Tenggara Barat. Paling tidak dengan penerapan sistem klasikal dan klasifikasi siswa berdasarkan tingkatan, maka orang mulai mengenal pendidikan Islam dengan sistem klasikal dan berjenjang, sebagaimana pendidikan umum, seperti Sekolah Rakyat, atau sekolah-sekolah yang didirikan pada masa kolonial. Atas dasar inilah, madrasah ini dipandang sebagai pelopor pendidikan Islam modern di NTB.
MENDIRIKAN MADRASAH NAHDLATUL BANAT DINIYAH ISLAMIYAH [NBDI]
Berangkat dari kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh Madrasah NWDI, kemudian melahirkan gagasan untuk mendirikan lembaga pendidikan agama yang dikhususkan untuk kaum perempuan. Karena, pada masa Pesantren Al-Mujahidin, mereka juga mendapat kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki.
Gagasan mendirikan madrasah dimaksud dilatar belakangi oleh kondisi sosial perempuan pada saat itu yang tersubordinasi oleh hegemoni kaum laki-laki. Padahal keberadaannya memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat. Bentuk peranan aktual perempuan dalam konteks kehidupan bermasyarakat dimulai dan peranannya sebagai ibu rumah tangga dalam lingkup keluarga. Peranan ini memiliki signifikansi dalam pembentukan karakter keluarga, seperti pendidikan anak, yang akhirnya menentukan karakter masyarakat dalam lingkup yang lebih luas.
Di sisi lain, gagasan pendirian madrasah khusus untuk kaum perempuan ini, merupakan pengejawantahan dari hadits Rasulullah SAW mengenai kewajiban menuntut ilmu bagi kaum perempuan sama dengan kewajiban bagi kaum laki-laki.
Sebagai realisasi dari pemikiran-pemikiran tersebut, maka pada tanggal 15 Rabi’ul akhir 1362 H bertepatan dengan tanggal 21 April 1943, resmilah berdiri sebuah madrasah khusus kaum perempuan yang diberi nama dengan Madrasah Nahdlatul Banat Diniyyah Islamiyyah [NBDI].
Seperti halnya Madrasah NWDI, Madrasah NBDI juga memiliki makna khusus bagi pendirinya. Setidaknya karena tanggal dan bulan berdirinya dikemudian hari dikenal sebagai hari Kartini sebagai tonggak bagi kebangkitan peran aktualisasi perempuan di Indonesia. Dalam operasionalisasinya, Madrasah NBDI dipimpin langsung oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, dan dibantu oleh Ustaz Lalu Faishal, Ustaz Lalu Wildan, Ustaz Dahmuruddin Mursyid, dan lain-lain.
Pada awalnya, Madrasah NBDI dipusatkan di lokasi pesantren al-Mujahidin pada sebuah bangunan yang terdiri dari tiga buah local, dengan waktu belajar dari pukul 13.30 - 17.00 WITA. Sementara materi pelajarannya mengacu kepada kurikulum Madrasah NWDI.
DINAMIKA PERJALANAN MADRASAH NWDI DAN NBDI
Setelah posisi kedua madrasah induk itu semakin mantap, ditambah berkembangnya cabang-cabang di berbagai daerah, maka Madrasah NWDI dan NBDI melakukan upaya-upaya pengembangan konstruktif dalam bidang kurikulum, jenjang, dan jenis madrasah sesuai dengan perkembangan zaman.
Pada mulanya, semua kurikulum dan jenjang madrasah disesuaikan dengan sistem yang berlaku di Madrasah al-Shaulatiyyah Makkah. Namun pada tahun 1951, tingkat Tahdhiriyah ala Makkah itu di reformulasi menjadi Ibtida’iyah ala Indonesia, yaitu Madrasah Ibtidaiyah 6 tahun, dengan kompisisi 60 % pengetahuan agama dan selebihnya, yaitu 40 % diberikan pengetahuan umum. Dan sebagai kelanjutannya, pada tanggal 2 November 1952 dibuka Sekolah Menengah Islam [SMI] dengan lama belajar tiga tahun. Pada tahun yang sama, dibuka pula Madrasah Mu’allimin 4 tahun, Madrasah Mu’allimat 4 tahun, dan Pendidikan Guru Agama Pertama [PGAP]. Seperti halnya tujuan pendirian SMI, madarasah dan sekolah ini juga bertujuan menampung lulusan Madasarah Ibtida’iyah 6 tahun.
Selanjutnya pada tahun 1955/1956 dibuka Madrasah Muballighin dan Muballighat. Pada tahun 1957 dibuka Madrasah Mu’allimin 6 tahun dan Madrasah Mu’allimat 6 tahun. Keduanya merupakan perubahan dari Madrasah NWDI dan NBDI. Dua tahun kemudian, pada tahun 1959, diresmikan berdirinya Madrasah Menengah Atas [MMA], Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Pendidikan Guru Agama Lengkap [PGAL].
Perkembangan selanjutnya ditandai dengan dibukanya lembaga pendidikan tinggi. Dimulai pada tahun 1964, dengan didirikannya Akademi Paedagogik Nahdlatul Wathan. Selanjutnya pada tahun 1965 dibuka Ma’had Darul Qur’an Wal Hadits A1-Madjidiyah Asy-Syafi’iyyah Nahdlatul Wathan, yang mahasiswanya khusus pria dan Ma’had lil Banat yang dibuka pada tahun 1974, dengan mahasiswa khusus perempuan. Pada tahun 1977 didirikan Universitas HAMZANWADI.
Universitas yang disebut terakhir di atas, pada mulanya membuka dua fakultas, yakni Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ilmu Pendidikan. Dalam perkembangan selanjutnya, Fakultas Ilmu Pendidikan ini berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan [STKIP] HAMZANWADI dan Fakultas Tarbiyah dirubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah [STIT]. Kemudian pada tahun 1981 dibuka Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah [STIS], dan pada tahun 1987 dibuka Sekolah Tinggi Ilmu Hukum [STIH].
Pada tahun akademik 1987/1988 diresmikan berdirinya Universitas Nahdlatul Wathan yang berkedudukan di Mataram, Ibukota Propinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk tahap pertama dibuka 4 [empat fakultas], yaitu Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Perkebunan, Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan [FKK], dan Fakultas Sastra [Indonesia, Arab, dan Inggris].
Disamping pendidikan tinggi, pada tahun 1974 mulai dibuka pendidikan umum, seperti Sekolah Menengah Pertama [SMP], Sekolah Menengah Atas [SMA], sekolah kejuruan, yakni Sekolah Pendidikan Guru [SPG].
Di luar madrasah, sekolah, maupun perguruan tinggi, para santri Madrasah NWDI dan NBDI melakukan kegiatan pendidikan kemasyarakatan yang diberi nama Pemberantasan Buta Agama [PBA]. Pendidikan ini dikhususkan bagi anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi mengikuti pendidikan formal kemadrasahan.
Perkembangan dibidang kurikulum, semenjak perubahan kurikulum tingkat Tahdliriyyah NWDI terus berlangsung, sehingga terbentuk komposisi, sebagai berikut:
1. Madrasah dan PGA mengikuti kurikulum dari Departemen Agama.
2. Sekolah umum mengikuti kurikulum yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan [Sekarang Departemen Pendidikan Nasional]
3. Madrasah Mu’allimin dan Mu’allimat menggunakan kurikulum agama 55 % dan umum 45 %.
4. Perguruan proyek khusus Nahdlatul Wathan memakai kurikulurn agama 90 % dan umum 10 %.
5. Perguruan tinggi mengacu kepada kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat Kelembagaan Agama Islam [Bagais] Departemen Agama.
Satu ciri khas pendidikan di lingkungan Nahdlatul Wathan, disamping menggunakan kurikulum agama, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah, juga diberi pengetahuan agama, yang bersumber dari kitab-kitab karangan Imam Syafi’i. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar bahwa Nahdlatul Wathan menganut mazhab Syafi’i, maka pengetahuan agama dan kitab-kitab Syafi’i adalah untuk diamalkan di kalangan warga Nahdlatul Wathan. Di samping itu juga diberikan materi pelajaran Ke Nahdlatul Wathan-an [Ke-NW-an] sebagai suatu materi pelajaran tersendiri di lingkungan perguruan Nahdlatul Wathan pada umumnya.
Pesatnya perkembangan Madrasah di lingkungan Nahdlatul Wathan, membenikan citra tersendiri bagi pendirinya. Sehingga mendapat julukan sebagai Abu Al-Madaris Wa Al-Masajid [Bapak Madrasah dan Mesjid] oleh komunitas masyarakat Praya, Lombok Tengah.
MENDIRIKAN ORGANISASI NAHDLATUL WATHAN [NW]
1. Pengertian dan Latar Belakang Berdirinya
Organisasi Nahdlatul Wathan, yang selanjutnya disingkat NW, adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islamiyah. Onganisasi ini didirikan oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada hari Ahad tanggal, 15 Jumadil Akhir 1372 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 1953 M di Pancor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Adapun yang melatar belakangi berdirinya organisasi ini adalah karena melihat pertumbuhan dan perkembangan cabang-cabang Madrasah NWDI dan NBDI yang begitu pesat, di samping perkembangan aktivitas sosial lainnya, seperti majlis dakwah dan majlis ta’lim dan lainnya. Untuk itu diperlukan suatu wadah atau organisasi yang mewadahi dan mengorganisir segala macam bentuk kebutuhan dan keperluan pengelolaan lembaga-lembaga tersebut secara profesional.
Kemudian dalam rangka konsolidasi organisasi, Nahdlatul Wathan telah melaksanakan rapat anggota untuk tingkat ranting, konfrensi untuk tingkat Anak Cabang, Cabang, Daerah, Wilayah dan Perwakilan. Sedangkan untuk tingkat Pengurus Besar diselenggaran muktamar.
Selanjutnya, setelah mengadakan muktamar I, hingga meninggalnya Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, organisasi Nahdlatul Wathan tercatat telah mengadakan muktamar sebanyak 10 kali. Adapun tempat, tanggal dan tahun terselenggaranya Muktamar tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Muktamar I tanggal 22-24 Agustus 1954 di Pancor
2. Muktamar II tanggal 23-26 Maret 1957 di Pancor
3. Muktamar III tanggal 25-27 Januari 1960 di Pancor
4. Muktamar IV tanggal 10-14 Agustus 1963 di Pancor
5. Muktamar V tanggal 29 Juli .- 1 Agustus 1966 di Pancor
6. Muktamar VI tanggal 24-27 September 1969 di Mataram
7. Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram
8. Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor
9. Muktamar VIII tanggal 24-25 Februari 1986 di Pancor
10. Muktamar IX tanggal 3-6 Juli 1991 di Pancor
2. Legalitas Organisasi
Sebagai sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan legalitas yuridis formal berdasarkan akte Nomor 48 tahun 1957 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di Mataram. Akte ini bersifat sementara, karena wilyah yurisdiksinya hanya di Pulau Lombok, sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan organisasi ke luar wilayah yurisdiksi tersebut.
Untuk itu, dibuat akte nomor 50, tanggal 25 Juli 1960, di hadapan Notaris Sie Ik Tiong di Jakarta. Kemudian pengakuan dan penetapan juga diberikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960, dan dibuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90, tanggal 8 November 1960.
Dengan legalitas akte kedua ini, maka organisasi Nahdlatul Wathan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga setelah tahun 1960, maka terbentuklah pengurus Nahdlatul Wathan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, danlain-lainnya, bahkan sampai ke daerah Riau dengan status perwakilan.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang keormasan yang antara lain berisi tentang penerapan Asas Tunggal bagi semua organisasi kemasyarakatan, maka Nahdlatul Wathan dalam Muktamar ke-8 di Pancor, Lombok Timur pada tanggal 15-16 Jumadil Akhir 1406 H atau tanggal 24-25 Februari 1986 mengadakan peninjauan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini kemudian dikukuhkan dengan Akte Nomor 3l tanggal 15 Februari 1987 dan Akte Nomor 32, juga tanggal 15 Februari 1987, yang dibuat dan disahkan oleh waki1 Notaris Sementara Abdurrahim, SH. di Mataram. Dengan demikian, maka jelaslah eksistensi dan legalitas formal organisasi Nahdlatul Wathan sebagai sebuah organisasi sosial kemasyarakatan.
3. Aqidah, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Organisasi
Organisasi Nahdlatul Wathan menganut faham aqidah Islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i dan berasaskan Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985. Sejak awal berdirinya, organisasi berasaskan Islam dan kekeluargaan. Asasnya berlaku hingga Muktamar ke-3, dan kemudian diganti dengan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i. Perubahan ini terjadi mengingat khittah perjuangan kedua madrasah induk, NWDI dan NBDI.
Adapun sebagai landasan argumentasi Nahdlatul Wathan menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i adalah sebagai berikut :
1. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam al-Bukhari dalam Tarikh al-Kabir al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imam, Abu Dawud, Ibn Huzaimah, Ibn Hibban dan lain-lain yang artinya :
“Hendaklah kamu bersama golongan terbesar [mayoritas] dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas, maka barang siapa yang memisahkan diri [dari komunitas jama’ah] maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang ahli neraka.” [HR Tirmidzi].
“Allah tidak menghimpun ummat ini dalam kesesatan selama-lamanya dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas.” [HR al-Thabrani].
2. Fakta sejarah menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam sedunia dari abad ke abad adalah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan bermadzhab dengan salah satu madzhab yang empat dari sejak lahir madzhab itu.
3. Umat Islam Indonesia sejak awal telah menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan menganut madzhab Syafi’i sejak madzhab masuk ke Indonesia.
4. Imam-Imam Hufadz al-Hadits yang telah hafal beratus-ratus ribu hadits yang diakui oleh kawan atau lawan akan keimanan, ketaqwaan dan keahilan mereka, serta karangan mereka telah menjadi pokok dan dasar pegangan umat Islam sedunia sesudah al-Qur’an al Karim, sepenti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Baihaqi, Imam Nasa’i, Imam Ibnu Majah, Imam Hakim dan lain-lainnya dan ratusan Imam ahli al-hadits. Semuanya menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan bermadzhah Syafi’i atau yang lainnya dari madzhah yang empat. Demikian juga dari Imam-imam dan ulama fiqh, ushul, tasawwul merekapun menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan juga bermadzhab.
5. Jumhur ulama ushul menandaskan bahwa orang yang belum sampai tingkatan ilmunya pada tingkatan mujtahid muthlaq maka wajib bertaqlid kepada salah satu madzhab empat dalam masalah furu’ syari’ah.
6. Fuqaha ‘Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mengatakan bahwa bermadzhab bukanlah berarti membuang atau membelakangi al Qur’an dan Hadits seperti tuduhan sementara orang. Namun sebaliknya bermadzhab adalah benar-benar mengikuti Al-Qur’an dan Hadits karena kitab-kitab itu adalah syarah dan Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri.
7. Imam Sayuti yang hidup pada awal abad 10 H yang terkenal sangat ahli dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Islam. Karangan-karangan beliau kurang lebih 600 buah kitab, yang sangat penting dan bernilai tinggi dikalangan Islam. Beliau memperoleh gelar “Amir al-Mukminin Fi al-Hadits” [raja umat Islam dalam ilmu hadits] karena beliau telah menghafal ratusan ribu hadits. Pernah suatu ketika beliau menyatakan dirinya telah mencapai tingkat mujtahid dan terlepas dari madzhab yang diantaranya, yaitu madzhab Syafi’i. Maka segeralah beliau diserang oleh para Imam ulama’ fiqh, mufassir, muhaddits dan ahli ushul dengan alasan dan dalil yang sangat jitu dan tepat. Akhirnya beliau dengan jujur dan penuh kesadaran mencabut pernyataannya dan kembali bertaqlid serta bermadzhab dengan madzhab Syafi’i.
8. Madzhab Syafi’i dilihat dari segi sumber atau dasarnya, lebih unggul dibandingkan dengan madzhab-madzhab yang lain.
Sedangkan tujuan organisasi ini adalah Li I’laai Kalimatillah wa Izzi al-Islam wa al-Muslimin dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i Radliyallahu ‘anhu. Tujuan ini merupakan penggabungan dan tujuan organisasi dan asas organisasi sebelum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diberlakukan. Peserta Muktamar ke-8 menghendaki agar asas organisasi terdahulu tidak dihilangkan dengan adanya ketentuan Asas Tunggal. Kompromi yang dapat dilakukan adalah memindahkan pernyataan tentang asas Islam tersebut ke dalam tujuan organisasi, sehingga makna esensial asas tersebut tidak hilang.
4. Lambang Organisasi
Lambang Organisasi Nahdlatul Wathan adalah “Bulan Bintang Bersinar Lima”, dengan warna gambar putih dan warna dasar hijau. Lambang ini memliki makna, sebagai berikut :
a) Bulan melambangkan Islam
b) Bintang melambangkan Iman dan Taqwa
c) Sinar Lima melambangkan Rukun Islam
d) Warna gambar putih melambangkan ikhlas dan istiqomah
e) Warna dasar hijau melambangkan selamat bahagia dunia akhirat
5. Badan-Badan Otonom Organisasi
Organisai Nahdlatul Wathan merupakan organisasi kader, yang memiliki badan-badan otonom sebagai wahana pengkaderan bagi kader-kader organisasi di masa depan. Badan-badan otonom tersebut, terdiri dari:
1. Muslimat Nahdlatul Wathan [Muslimat NW]
2. Pemuda Nahdlatul Wathan [Pemuda NW]
3. Ikatan Pelajar Nabdlatul Wathan [IPNW]
4. Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan [HIMMAH NW)
6. Persatuan Guru Nahdlatul Wathan [PGNW]
7. Jam’iyyatul Qura’ wal Huffazh Nahdlatul Wathan
8. Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan [ISNW]
9. Ikatan Puteri Nahdlatul Wathan [Nahdliyat NW], dan
10. Badan Pengkajian, Penerangan dan Pengembangan Masyarakat Nahdlatul Wathan [BP3M]
Badan-badan otonom ini masing-masing mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Nahdlatul Wathan. Badan-badan otonom ini bilamana hendak mengadakan hubungan atau tindakan keluar harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Pengurus Besar dan restu Dewan Mustasyar Pengurus Besar.
Diposkan oleh Asror Al-fariyani pada Senin, Juli 16, 2012
makalah ilmu kalam
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita mengetahui bahwa ilmu kalam adalah disiplin ilmu keislaman yang banyak mengedepankan pembicaraan tentang persoalan-persoalan kalam Tuhan. Karena ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa Al-Qur’an yang selama ini kita baca dan menjadi panutan hidup umat manusia adalah hadist Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad namun ada pula yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah murni Qadim dari Allah semata yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat Jibril. Jika pembicaraan ilmu kalam hanya berkisar pada keyakinan-keyakinan yang harus di pegang oleh umat islam, tanpa argumentasi rasional, ilmu ini lebih spesifik mengambil bentuk sendiri dengan istilah ilmu tauhid. Baik ilmu kalam, filsafat, maupun tasawuf berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam, dengan metodenya berusaha mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari ilmu kalam ?
2. Apa pengertian dari ilmu filsafat?
3. Apa pengertian dari ilmu tasawuf?
4. Apa persamaan dari ilmu kalam, filsafat dan ilmu tasawuf?
5. Apa perbedaan dari ilmu kalam, filsafat dan ilmu tasawuf?
6. Bagaimana hubungan antara ilmu kalam dengan ilmu filsafat?
7. Bagaimana hubungan antara ilmu kalam dengan ilmu tasawuf?
C. Tujuan
1. Untuk memahami pengertian dari ilmu kalam
2. Untuk memahami pengertian dari ilmu filsafat
3. Untuk memahami pengertian dari ilmu tasawuf
4. Untuk mengetahui persamaan dari ilmu kalam, filsafat dan ilmu tasawuf
5. Untuk mengetahui perbedaan dari ilmu kalam. Filsafat dan ilmu tasawuf
6. Untuk memahami hubungan antara ilmu kalam dengan ilmu filsafat
7. Untuk memahami hubungan antara ilmu kalam dengan ilmu tasawuf
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam biasa disebut dengan beberapa nama, antara lain ushuluddin, ilmu tauhid, Al-Fiqh Al-Akbar dan teologi Islam. Disebut ilmu ushuluddin karena ilmu ini membahas pokok-pokok agama (Ushuluddin). Disebut ilmu tauhid karena ilmu ini membahas keesaan Allah SWT. Didalamnya dikaji pula tentang asma’ (nama-nama) dan a’fal (perbuatan-perbuatan) Allah yang wajib, mustahil dan jaiz. Ilmu tauhid sebenarnya adalah ilmu yang membahas tentang keesaan Allah SWT dan hal-hal yang berkaitan dengan-Nya.
Al-Fiqh Al-Akbar merupakan istilah bagi Abu Hanifah memberikan nama ilmu ini. Didalamnya dibahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan istilah keyakinan atau pokok-poko agama atau ilmu tauhid. Sedangkan teologi Islam merupakan istilah lain dari ilnu kalam. Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independen filsafat dan ilmu pengetahuan.
Ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang Dzat dan sifat-sifat Allah serta eksistensi semua yang mukmin, mulai yang berkenaan dengan masalah sesudah mati yang berlandaskan doktrin Islam. Stressing akhirnya memproduksi ilmu ketuhanan secara filosofis. Ilmu kalam juga dapat didefinisikan sebagai disiplin ilmu mengandung argumentasi-argumentasi tentang akidah imani yang diperkuat dalil-dalil rasional.
B. Pengertian Ilmu Filsafat
Filsafat berasal dari bahasa yunani philosophia. Yang berarti adalah cinta philia kebijaksanaan ( sophia ). Menurut analisis, kata ini muncul dari mulut phytagoras yang hidup diyunani kuno pada abad ke-6 sebelum masehi. Oleh karena itu, orang yang mencintai kebijaksanaan disebut sebagai philosophos atau filsuf. Orang yang mencintai kebijaksanaan bukanlah orang yang sudah memiliki
kebijaksanaan, melainkan orang yang terus berupaya mencari kebijaksanaan.
Tujuan utama dari penyelidikan filosofis adalah untuk memastikan karakter tertinggi dari realitas. Realitas adalah eksistensi yang mendasari semua yang nampak, tetapi realitas benar-benar merupakan kualitas yang tidak dapat dilukiskan. Kesulitan mendiskusikan pokok-pokok bahasan filsafat, sekarang menjadi nyata. Harus berhadapan dengan alam sebagai suatu keseluruhan dan mencoba untuk menyelidiki hakikat yang ada yang mendasari alam dimana saja, disemua waktu maupun keadaan. Pokok bahasan filsafat begitu luas bagi seseorang bahkan bagi sekelompok orang yang mengadakan penyelidikan secara adekuat.
Adapun titik temu antara agama dan filsafat adalah keduanya pada dasarnya mempunyai kesamaan, yaitu memiliki tujuan yang sama, yakni mencapai kebenaran yang sejati. Agama yang dimaksud adalah agama samawi, yaitu agama yang diwahyukan oleh Tuhan kepada Nabi dan Rasul-Nya. Dibalik persamaan itu terdapat perbedaan pula. Dalam agama, ada hal-hal yang penting, misalnya Tuhan, kebijakan, baik dan buruk, surga dan neraka, dan lainnya. yang juga diselidiki oleh filsafat karena hal-hal tersebut ada atau paling tidak mungkin ada, karena objek penyelidikan filsafat adalah segala yang ada dan yang mungkin ada.
Alasan filsafat menerima kebenaran bukanlah kepercayaan, melainkan penyelidikan, hasil pikiran belaka. Filsafat tidak mengingkari atau mengurangi wahyu, tetapi ia tidak mendasarkan penyelidikannya atas wahyu, tetapi ia tidak mendasarkan penyelidikannya atas wahyu. Lapangan filsafat dan agama dalam beberapa hal mungkin sama, tetapi dasarnya amat berlainan.
C. Pengertian Ilmu Tasawuf
Secara lughat, tasawuf berasal dari bermacam-macam kata. Menurut Hamka dalam buku Tasawuf Modern, tasawuf berasal dari berbagai kata seperti shifa berarti “suci bersih”, shuf berarti “bulu binatang” dan shufah yang berarti “golongan sahabat Nabi yang memisahkan diri di suatu tempat terpencil disamping maskid Nabi”. Apabila kita perhatikan dari bahasa Arab, maka kata tasawuf berasal dari tasrif: tasawwaf-yatasawwafu-tasawwafun. Misalnya, tasawwafar-rajulu artinya “seorang laki-laki sedang bertasawuf”
Dilihat dari aspek bahasa, tasawuf adalah sikap mental yang selalu memelihara kesucian diri, beribadah, hidup sederhana, rela berkorban demi kebaikan dan selalu bersikap bijaksana. Sikap dan jiwa demikian itu pada hakikatnya merupakan akhlak yang mulia.
Kemudian, pengertian tasawuf secara definitif, banyak dilontarkan oleh para ahli. Beberapa pengertian menurut pemikir dan cendikiawan Muslim adalah :
1. Tasawuf adalah istilah khusus dari mistisisme dalam Islam. Tujuan mistisisme adaah mencari hubungan langsung dengan Allah. Intisari mistisisme termasuk didalam tasawuf ialah kesadaran tentang adanya komunikasi dan dialog antara manusia dengan Allah SWT.
2. Menurut beberapa ahli bahasa dan sejarah dewasa ini perkataan sufi bukan berasal dari bahasa arab, melainkan dari bahasa Yunani lama yang telah dibahasa arabkan. Yaitu berasal dari kata theosofi yang artinya adalah ilmu ketuhanan kemudian diucapkan dengan lidah orang Arab sehingga berubah menjadi tasawuf.
D. Persamaan antara Ilmu Kalam, Filsafat dan Ilmu Tasawuf
Ilmu kalam, filsafat dan tasawuf mempunyai objek kajian yang mirip. Objek kajian ilmu kalam adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan-Nya. Objek kajian filsafat pun adalah msalah ketuhahan disamping. masalah alam, manusia, dan segala sesuatu yang ada. Objek kajian tasawuf adalah Tuhan, yaitu upaya-upaya pendekatan terhadap-Nya. Jadi, dari aspek objeknya, ketiga ilmu itu sama-sama membahas masalah yang berkaitan dengan ketuhahan.
Argumentasi filsafat sebagaimana ilmu kalam dibangun di atas dasar logika. Oleh karena itu, hasil kajiannya bersifat spekulatif (dugaan yang tidak dapat dibuktikan secara empiris, riset dan eksperimental). Kerelativan hasil karya logika telah menjadikan kebenaran yang dihasilkan menjadi beragam.
Baik ilmu kalam, filsafat maupun tasawuf bertujuan sekurang-kurangnya berurusan dengan hasil yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam dengan metodenya mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya. Filsafat dengan wataknya menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun tentang manusia (yang belum atau tidak dapat dijangkau ilmu pengetahuan karena diluar atau diatas jangkauannya) atau tentang Tuhan. Sementara itu, ilmu tasawuf juga dengan metodenya yang tipikal berusaha menghampiri kebenaran berkaitan dengan perjalanan spiritual menuju Tuhan.
E. Perbedaan antara Ilmu Kalam, Filsafat dan Ilmu Tasawuf
Perbedaan diantara ketiga ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan logika disamping argumentasi-argumentasi naqliah untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, sangat tampak nilai-nilai apologinya. Ilmu kalam pada dasarnya menggunakan metode dialektika (jadaliah) dikenal juga dengan dialog keagamaan. Sebagai sebuah keagamaan, ilmu kalam berisi keyakinan-keyakinan kebenaran agama yang dipertahankan melalui argumen-argumen rasional. Sebagian ilmuwan mengatakan bahwa ilmu ini berisi keyakinan-keyakinan kebenaran, praktik dan pelaksanaan ajaran agama serta pengalaman keagamaan yang dijelaskan dengan pendekatan rasional.
Sementara itu, filsafat adalah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional. Metode yang digunakannya adalah metode rasional. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menualangkan (mengembarakan atau menelanakan) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh) serta universal (mengalam) tidak merasa terikat oleh ikatan apapun, kecuali oleh ikatan tangannya yang bernama logika. Peranan filsafat sebagaimana dikatakan oleh Socrates adalah upaya berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan berbagai konsep.
Berkenaan dengan keragaman kebenaran yang dihasilkan oleh kerja logika, didalam filsafat disebut kebenaran korespondensi. Dalam pandangan korespondesi, kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan fakta-fakta dengan data fakta. Dengan bahasa yang sederhana, kebenaran adalah persesuaian antara yang ada di dalam rasio dengan kenyataan yang sebenarnya di alam nyata. Di samping kebenaran korespondensi, di dalam filsafat juga dikenal kebenaran koherensi.
Dalam pandangan koherensi, kebenaran adalah kesesuaian antara pertimbangan baru dengan pertimbangan yang telah diakui kebenarannya secara umum dan permanen. Jadi, kebenaran baru akan dianggap tidak benar jika tidak sesuai dengan kebenaran yang selama ini dianggap benar oleh ulama umum. Di samping dua kebenaran diatas, di dalam filsafat dikenal juga kebenaran pragmatik. Dalam pandangan pragmatisme, kebenaran adalah sesuatu yang bermanfaat (utility) dan mungkin dapat dikerjakan (workability) dengan dampaknya yang memuaskan. Jadi, sesuatu akan dianggap tidak benar jika kebenaran itu tidak tampak manfaatnya secara nyata dan sulit untuk dikerjakan.
Sementara, ilmu tasawuf adalah ilmu yang lebih menekankan rasa daripada rasio. Oleh karena itu, antara filsafat dan tasawuf sangat distingsif. Sebagai ilmu yang prosesnya diperoleh dari rasa, ilmu tasawuf sangat subjektif sifatnya, yaitu sangat berkaitan dengan pengalaman seseorang. Resikonya, bahasa tasawuf sering tampak aneh dilihat dari aspek rasio karena pengalaman rasa sangat sulit dibahasakan. Pengalaman rasa lebih mudah dirasakan langsung oleh orang yang ingin memperoleh kebenaran nya dan mudah digambarkan dengan bahasa lambang, sehingga sangat interpretable (dapat diinterpretasikan bermacam-macam).
Sebagian pakar mengatakan bahwa metode ilmu tasawuf adalah intuisi atau ilham atau inspirasi yang datang dari Tuhan. Kebenaran yang dihasilkan ilmu tasawuf dikenal dengan istilah kebenaran “Hudhuri”. Suatu kebenaran yang objeknya datang dari dalam diri subjek sehingga dalam sains dikenal istilah objeknya swa-objek atau objeknya tidak objektif. Ilmu seperti ini dalam sains dikenal dengan ilmu yang diketahui bersama atau tacit knowledge bukan ilmu proposional.
Dalam pertumbuhannya, ilmu kalam (teologi) berkembang menjadi teologi rasional dan teologi tradisional. Sementara filsafat berkembang menjadi sains dan filsafat. Sains berkembang menjadi sains kealaman, sosial dan humaniora, sedangkan filsafat berkembang menjadi filsafat klasik, pertengahan dan modern. Tasawuf berkembang menjadi tasawuf praktis dan tasawuf teoritis.
F. Hubungan antara Ilmu Kalam dengan Filsafat
Keduannya sama-sama berupaya untuk mengantarkan manusia memahami keberadaan Allah, sehingga bersedia melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan. Upaya untuk melakukan kebaikan dan meninggalkan keburukan itulah yang dapat mengantarkan manusia pada kesempurnaan jiwa.
Dan dapat disimpulkan bahwa, filsafat lebih bersifat teoritis, sementara tasawuf lebih bersifat praktis. Artinya, antara filsafat islam dan tasawuf sama-sama berupaya untuk mengantarkan manusia agar memahami keberadaan Allah. Filsafat sebagai sarana teoritis yang dapat mengantarkan manusia kepada keyakinan praktis. Keyakinan praktis inilah yang menjadi wilayah tasawuf. Jadi, tujuan belajar filsafat islam adalah mencapai wilayah tasawuf.
G. Hubungan antara Ilmu Kalam dengan Ilmu Tasawuf
Kajian ilmu kalam akan lebih terasa maknanya jika diisi dengan ilmu tasawuf. Sebaliknya, ilmu kalam pun dapat berfungsi sebagai pengendali tasawuf. Jika ada teori-teori dalam ilmu tasawuf yang tidak sesuai dengan kajian ilmu kalam tentang Tuhan yang didasarkan pada Al-Quran dan Al-Hadis, hal ini mesti dibetulkan. Demikian terlihat hubungan timbal balik di antara ilmu tasawuf dan ilmu kalam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Baik ilmu kalam, filsafat maupun tasawuf bertujuan sekurang-kurangnya berurusan dengan hasil yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam dengan metodenya mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya. Filsafat dengan wataknya menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun tentang manusia (yang belum atau tidak dapat dijangkau ilmu pengetahuan karena diluar atau diatas jangkauannya) atau tentang Tuhan. Sementara itu, ilmu tasawuf juga dengan metodenya yang tipikal berusaha menghampiri kebenaran berkaitan dengan perjalanan spiritual menuju Tuhan.
Perbedaan diantara ketiga ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan logika disamping argumentasi-argumentasi naqliah untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, sangat tampak nilai-nilai apologinya. Ilmu kalam pada dasarnya menggunakan metode dialektika (jadaliah) dikenal juga dengan dialog keagamaan. Sebagai sebuah keagamaan, ilmu kalam berisi keyakinan-keyakinan kebenaran agama yang dipertahankan melalui argumen-argumen rasional. Sebagian ilmuwan mengatakan bahwa ilmu ini berisi keyakinan-keyakinan kebenaran, praktik dan pelaksanaan ajaran agama serta pengalaman keagamaan yang dijelaskan dengan pendekatan rasional.
B. Saran
Diharapkan para mahasiswa dan umumnya pada kita semua, untuk mempelajari ilmu kalam, tasawuf dan filsafat untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan. Dan mengetahui peranan tasawuf, filsafat dan ilmu kalam. Ketiganya sangat berperan penting dalam bidang keilmuan dan sebagai wacana keislaman.
Oleh sebab itu, kita sebaiknya mengetahui secara spesifik perbedaan dan persamaan antara ketigannya. Agar kita, khususnya mahasiswa tidak salah mengartikan tentang ilmu kalam, filsafat dan tasawuf.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon dan Abdul Rozak. Ilmu Kalam. Bandung: CV Pustaka Setia. 2012
Rozak, Abdul , Filsafat Tasawuf. Bandung: CV Pustaka Setia. 2010
Sarwar, H.G. Filsafat Al-Qur’an. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Cet 4 1994
Sholihin, M dan Rosyid Anwar. Akhlak Tasawuf. Bandung: Penerbit Nuansa.Cet 1 2005
http://jumaidi07.blogspot.co.id/2014/12/makalah-ilmu-kalam.html
pengertian asbabun wurud
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
lahirnya hadits. Karna pengetahuan tentang hal itu dapat menolong memahami hadits secara sempurna, sebagai mana halnya pengetahuan tentang as babun nuzul, dapat menolong untuk memahami makna ayat-ayat Al-Qur’An. Ibnu taimiyah berkata “ mengetahui sebab itu, menolong dalam hal memahami al hadits dan ayat. Karna mengetahui sebab dapat mengetahui musabab (akibat) nya.
Memahami hadis tidak cukup hanya berbekal bahasa Arab, tetapi dibutuhkan seperangkat ilmu, seperti Ma`ani al-hadis, Naskh, Asbab wurud, kaidah-kaidah ushul fiqh, dll. Karna tanpa ilmu-ilmu itu memahami sebuah hadits tidak akan pernah bias. Dan tanpa ilmu kidah sulit untuk kita memahami maksut yang terkandang dalm hadits.
Maka dari itulah ilmu asbabul wurud dan ilmu kaidah-kaidah supaya mudah memahami maksut-maksut dari hadits yang di kaji atau yang di teliti dan juga dengan ilmu-ilmu yang mendukung untuk memahami hadits yang di teliti.
Rumusan masalah
1. Ilmu asbabul wurud
2. Ilmu kaidah-kaidah
Tujuan
• Memberikan pemahaman akan keilmuan-keilmuan yang di gunakan meneliti hadits
• Agar menjadi bekal untuk mengkaji hadits
• Menambah wawasan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Ilmu asbab wurud
Pengertian asbab wurud
Kata Asbab adalah jama’ dari sabab. Menurut ahli bahasa diartikan dengan “al-habl “ (tali), saluran, yang artinya dijelaskan sebagai:” segala yang menghubungkan satu benda dengan benda lainnya”.
Menurut istilah adalah:
كُلُّ شَيْءٍ يَتَوَصَّلُ بِهِ إِلَى غَا يَتِهِ
“Seagala sesuatu yang mengantarkan pada tujuan Ada juga yang mendefenisikan dengan:”Suatu jalan menuju terbentuknya suatu hukum tanpa adanya pengaruh apa pun dalam hukum itu”.
Sedangkan kata wurud bisa berarti sampai, muncul,dan mengalir, seperti:
أَلْمَاءُ أَلَّذِيْ يُوْرِدُ
“Air yang memancar, atau air yang mengalir”
Dalam pengertian yang lebih luas, Al-Suyuthi merumuskan pengertian asbab wurud al-hadis dengan: Sesuatu yang membatasi arti suatu hadis, baik berkaitan dengan arti umum atau khusus, mutlak atau muqayyad, dinasakhkan dan seterusnya” atau, “suatu arti yang dimaksud oleh sebuah hadis saat kemunculannya”.
Dari uraian pengertian tersebut, asbab wurud al-hadis dapat diberi pengertian yakni “suatu ilmu pengetahuan yang membicarakan tentang sebab-sebab Nabi SAW. Menuturkan sabdanya dan waktu beliau menuturkan itu.” Seperti sabda rasul SAW. Tentang kesucian air laut dan apa yang ada didalamnya. Ia bersabda:”laut itu suci airnya dan halal bangkainya”. Hadis ini dituturkan oleh Rasul SAW. Saat berada ditengah lautan dan ada salah seorang sahabat yang merasa kesulitan berwudhu karna tidak mendapatkan air (tawar). Contoh lain adalah hadis tentang niat, hadis ini dituturkan berkena’an dengan peristiwa hijrahnya Rasul SAW. Kemadinah. Salah seorang yang ikut hijrah karena didorong ingin mengawini wanita yang bernama Ummu Qais.
Urgensi asbab wurud terhadap hadis .sebagai salah satu jalan untuk memahami kandungan hadis, sama halnya dengan urgensi asbab nujul Al-quran terhadap al-Quran, ini terlihat dari beberapa faedahnya ,antara lain, dapat mentakhsis arti yang umum, membatasi arti yang mutlak, menunjukan perincian terhadap yang mujmal, menjelaskan kemusykilan, dan menunjukan illat suatu hukum.
Maka dengan memahami asbab wurud hadis ini, dapat dengan mudah memahami apa yang dimaksud atau yang dikandung oleh suatu hadis. Namun demikian, tidak semua hadis mempunyai asbab wurud, seperti halnya tidak semua ayat al-Quran memiliki asbab nujulnya.
Ta’rif dan faidah Ilmu Asbabi wurud Al-hadis
Yang dimaksud dengan Ilmu Asbabi wurud Al-hadis atau Asbab Al-atsar, ialah ilmu pengetahuan yang menerangkan sebab lahirnya hadis. Sebagian ulama berpendapat bahwa sebab-sebab, latar belakang dan sejarah dikeluarkan hadis itu sudah tercakup dalam pembahasan ilmu tarikh, karena itu tidak perlu dijadikan suatu ilmu yang berdiri sendiri.
Akan tetapi karena ilmu ini mempunyai sifat-sifat yang khusus yang tidak seluruhnya tidak tercakup dalam ilmu tarikh dan mempunyai faidah yang besar sekali dalam lapangan ilmu hadis. Maka kebanyakan muhadditsin menjadikan ilmu itu suatu ilmu pengetahuan tersendiri, sebagai cabang ilmu hadis dari jurusan matan.
Faidah-faidah mengetahui Asbab Wurud Al-hadis itu antara lain ialah :
1) Untuk menolong, memahami dan menafsirkan al-hadis. Sebab sebagaimana diketahui bahwa pengetahuan tentang sebab-sebab terjadinya sesuatu itu merupakan saran untuk mengetahui musabbab (akibat) yang ditimbulkannya. Seseorang tidak mungkin mengetahui penafsiran suatu hadis secara tepat, tanpa mengetahui sebab-sebab dan keterangan-keterangan tentang latar belakang: nabi bersabda, berbuat atau mengakui perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapan beliau. Ia merupakan suatu sarana yang kuat untuk memahami dan menafsirkan al-hadis.
2) Sebagaimana diketahui bahwa lafadz nash itu kadang-kadang dilukis dalam kata-kata yang bersifat umum, sehingga untuk mengambil kandungan isinya memerlukan dalil yang mentakhshikannya. Akan tetapi dengan diketahui sebab-sebab lahirnya nash itu, maka takhshih yang menggunakan selain sebab harus disingkirkan. Sebab menyingkirkan takhshih yang berbentuk sebab ini adalah qath’iy ,sedang mengeluarkan takhshis sebab adalah terlarang secara ijma’.
3) Untuk mengetahui hikmah-hikmah ketetapan syari’at(hukum).
4) Untuk mentakhshishkan hukum bagi orang yang berpedoman qaidah Ushul-fiqh “Al-ibratu bikhusuhshi’s-sabab”(mengambil suatu ibarat itu hendaknya dari sebab-sebab yang khusus).biarpun dari pendapat yang kuat dari golongan Ushuliyun berpedoman dengan “Al-ibratu bi’umumu’i-lafadh,la bikhushusi’s-sabab”(mengambil suatu ibarat itu hendaknya berdasar pada lafad yang umum, bukan sebab-sebab yang khusus).
LATAR BELAKANG PENTINGNYA ILMU ASBABUL WURUDIL HADIST
Sebagai salah satu disiplin ilmu dalam studi hadis, asbabul wurud mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam rangka memahami maksud suatu hadis secara lebih baik. Pemahaman yang mengabaikan asbabul wurud, cenderung dapat terjebak kepada arti tekstual saja dan bahkan dapat membawa pemahaman yang keliru.
Ketika kita mencoba memahami suatu Hadis, tidak cukup hanya melihat teks Hadisnya saja, khususnya ketika Hadis itu mempunyai asbabul wurud, melainkan kita harus melihat konteksnya. Dengan lain ungkapan, ketika kita ingin menggali pesan moral dari suatu Hadis, perlu memperhatikan konteks historitasnya, kepada siapa Hadis itu disampaikan Nabi, dalam kondisi sosio-kultural yang bagaimana Nabi waktu itu menyampaikannya. Tanpa memperhatikan konteks historisitasnya (baca: asbabul wurud) seseorang akan mengalami kesulitan dalam menangkap dan memahami makna suatu Hadis, bahkan ia dapat terperosok ke dalam pemahaman yang keliru. Itulah mengapaasbabul wurud menjadi sangat penting dalam diskursus ilmu Hadis, seperti pentingnyaasbabun nuzul dalam kajian tafsir al-Qur’an.
Dalam kaitannya dengan Asbâb al-Nuzûl/Asbâb al-Wurûd sebagaian kecil ulama mengemukakan kaedah yang menjadi patokan dalam memahami teks adalah sebab khususnya, bukan keumuman teksnya). Setiap Asbâb al-Nuzûl/Asbâb al-Wurûd mencakup 3 (tiga) hal pokok, yaitu : (a) peristiwa, (b) pelaku dan (c) waktu dan tempat. Tidak mungkin kita akan mampu menggambarkan adanya sesuatu peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu tertentu di tempat tertentu dan tanpa memahami siapa pelakunya.
IMPLIKASI ATAU FUNGSI ASBABUL WURUDIL HADIS
Dari pengertian asbab al-wurud di atas maka dapat dilihat ada beberapa fungsi dariasbab al-wurud ini, yaitu:
1.Menentukan adanya takhshishhadits yang bersifat umum.
Contoh dari fungsi asbab al-wurudsebagai takhsis terhadap sesuatu yang masih bersifat umum dan juga menjelaskan ‘illah(sebab-sebab) ditetapkannya suatu hukum, misalnya hadits:
صلاة القاعد على النصف من صلاة القائم
Artinya: Shalat orang yang sambil duduk pahalanya setengah dari orang yang shalat sambil berdiri.
Asbab al-wurud dari hadits di atas adalah ketika penduduk Mandinah sedang terjangkit suatu wabah penyakit. Kebanyakan para sahabat melakukan shalat sunnah sambil duduk. Ketika itu Rasulullah datang menjenguk dan mengetahui bahwa para sahabat suka melakukan shalat sunnah sambil duduk walaupun dalam keadaan sehat. Kemudian Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas. Mendengarkan sabda Rasulullah para sahabat yang tidak sakit kemudian shalat sunnah dalam berdiri.
Dari asbab al-wurud tersebut maka dapat dipahami bahwa kata “shalat” (yang masih bersifat umum pada hadist tersebut) adalah sahalat sunnah (khusus). Dan dari penjelasan tersebut dapat dipahami pula bahwa boleh melakukan shalat sunnah dalam keadaan duduk namun hanya akan mendapatkan pahala setengah apabila dalam keadaan sehat. Tetapi apabila dalam keadaan sakit dan melakukan shalat dalam keadaan duduk maka akan mendapatkan pahala penuh. Hal ini merupakan penjelasan dari sebab-sebab ditetapkannya suatu hukum shalat sunnah sambil sambil duduk.
Dengan demikian, apabila seseorang memang tidak mampu melakukan shalat sambil berdiri -mungkin karena sakit-, baik shalat fardhu atau shalat sunnat, lalu ia memilih shalat dengan duduk, maka ia tidak termasuk orang yang disebut-sebut dalam hadis tersebut. Maka pahala orang itu tetap penuh bukan separoh, sebab ia termasuk golongan orang yang memang boleh melakukan rukhshah atau keringanan syari’at.
2. Membatasi pengertian hadits yang masih mutlaq.
Contoh dari asbab al-wurud yang berfungsi sebagai pembatasan terhadap pengertian mutlaq sebagaimana hadits berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من سن فى الاسلام سنة حسنة فعمل بها بعده كتب له مثل اجر من عمل بها ولا ينقص من اجورهم شيء من سن فى الاسلام سنة سيئة فعمل بها بعده كتب عليه مثل وزر من عمل بها ولا ينقص من ازوارهم شيء
Artinya: Rasulullah bersabda: barang siapa melakukan suatu sunnah hasanah (tradisi atau prilaku yang baik) dalam Islam, lalu sunnah itu diamalkan oleh orang-orang sesudahnya, maka ia akan mendapatkan pahalanya seperti pahala yang mereka lakukan, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Demikian pula sebaliknya, barang siapa yang melakukan suatu sunnah sayyi’ah (tradisi atau perilaku yang buruk) lalu diikuti orang-orang sesudahnya, maka ia akan ikut mendapatkan dosa mereka, tanpa mengurangi sedikit pun dosa yang mereka peroleh.
Asbab al-wurud hadits tersebut adalah ketika Rasulullah bersama-sama sahabat, tiba-tiba datanglah sekelompok orang yang kelihatan sangat susah dan kumuh. Ternyata mereka adalah orang-orang miskin, meliahat hal demikian Rasulullah merasa iba kepada mereka. Setelah shalat berjama’ah Rasulullah berpidato yang menganjurkan untuk berinfak. Mendengar hal tersebut seorang sahabat keluar dan membawa sekantong makanan untuk orang-orang miskin tersebut. Melihat hal tersebut maka Rasulullah bersabda sebagaimana hadits di atas.
Melihat asbab al-wurud di atas, kata sunnah yang masih bersifat mutlak (belum dijelaskan oleh pengertian tertentu) dapat disimpulkan adalah sunnah yang baik, dalam hal ini adalah bersedekah.
3. Men-tafshil (merinci) hadits yang masih bersifat globab (umum).
. Contoh adalah Hadits yang berbunyi:
إن لله تعالى ملائكة في الأرض ينطق على ألسنة بني أدم بما في المرء من خير أو شر
“Sesungguhnya Allah SWT memiliki para malaikat di bumi, yang dapat berbicara melalui mulut manusia mengenai kebaikan dan keburukan seseorang.” (HR. Hakim)
Dalam memahami Hadits tersebut, ternyata para sahabat merasa kesulitan, maka mereka bertanya: Ya Rasul !, Bagaimana hal itu dapat terjadi? Maka Nabi SAW menjelaskan lewat sabdanya yang lain sebagaimana Hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik. Suatu ketika Nabi SAW bertemu dengan rombongan yang membawa jenazah. Para sahabat kemudian memberikan pujian terhadap jenazah tersebut, seraya berkata: “Jenazah itu baik”. Mendengar pujian tersebut, maka Nabi berkata: “wajabat”(pasti masuk surga) tiga kali. Kemudian Nabi SAW bertemu lagi dengan rombongan yang membawa jenazah lain. Ternyata para sahabat mencelanya, seraya berkata: “Dia itu orang jahat”. Mendengar pernyataan itu, maka Nabi berkata: “wajabat”. (pasti masuk neraka).
Ketika mendengar komentar Nabi SAW yang demikian, maka para sahabat bertanya: “Ya rasul !, mengapa terhadap jenazah pertama engkau ikut memuji, sedangkan terhadap jenazah kedua tuan ikut mencelanya. Engkau katakan kepada kedua jenazah tersebut: “wajabat”sampai tiga kali. Nabi menjawab: ia benar. Lalu Nabi berkata kepada Abu Bakar, wahai Abu Bakar sesungguhnya Allah SWT memiliki para malaikat di bumi. Melalui mulut merekalah, malaikat akan menyatakan tentang kebaikan dan keburukan seseorang. (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Dengan demikian, yang dimaksud dengan para malaikat Allah di bumi yang menceritakan tentang kebaikan keburukan seseorang adalah para sahabat atau orang-orang yang mengatakan bahwa jenazah ini baik dan jenzah itu jahat.
4.Menentukan ada atau tidaknyanasikh-mansukh dalam suatu hadits.
Contoh asbab al-wurud yang berfungsi untuk menentukan adanya suatu nasikh – mansukh sebagaimana hadits berikut:
Hadits pertama:
افطر الحاجم و المحجوم
Artinya:Batal puasa bagi orang yang membekam dan yang dibekam
Hadits kedua:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم
Artinya Rasulullah bersabda: Tidak batal puasa orang yang muntah, orang yang bermimpi kemudian keluar sperma dan orang yang berbekam.
Kedua hadits tersebut tampak saling bertentangan, yang pertama menyatakan bahwa orang yang membekam dan dibekam sama-sama batal puasanya. Sedangkan hadits kedua menyatakan sebaliknya. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ibn Hazm, hadits pertama sudah di-nasikh (dihapus) dengan hadits kedua. Karena hadits pertama lebih awal datangnya dari hadits kedua.
5.Menjelaskan ‘illah (sebab-sebab) ditetapkannya suatu hokum
Contoh hadis tentang khomr yang awalnya boleh untuk di minum, kemudian datang lagi hadis yang menjelaskan bahwa minum khomer tidak dianjurkan. Setelah itu datang lagi hadis yang menjelaskan bahwa minum khomer itu haram.
Asbabul wurud nya karena ada seorang imam yang mabuk saat berjamaah, sehingga menyebabkan semua bacaannya salah dan sholatnya jadi tidak sah.
6. Menjelaskan maksud suatu hadist yang masih musykil. (sulit dipahami atau janggal).
Contoh asbab al-wurud yang menjelaskan maksud hadits yang masihmusykil (sulit dipahami atau janggal) adalah sebagaimana hadits berikut:
من تشبه قوما فهو منهم
Artinya: Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka termasuk golongan mereka.
Asbab al-wurud dari hadits ini adalah ketika dalam peperangan umat Islam dengan kaum kafir, Rasulullah kesulitan membedakan mereka mana yang teman dan mana yang lawan. Kemudian Rasulullah menginstruksikan kepada pasukan umat Islam agar memakai kode tertentu agar berbeda dengan musuh. Dan yang masih menggunakan kode seperti musuh akan kena panah kaum pasukan Islam.
Macam-macam Asbabul Wurud
Peristiwa yang melatarbelakangi munculnya hadits ada 2. Yaitu:
1. Asbab Wurud Al-khas, yaitu peristiwa yang terjadi menjelang turunnya suatu hadits.
2. Asbab Wurud Al’Am, yaitu semua peristiwa yang dapat dicakup hukum atau kandungannnya oleh hadis, baik peristiwa itu terjadi sebelum maupun sesudah turunnya ayat itu. Pengertian yang kedua ini dapat diperluas sehingga mencangkup kondisi social pada msa turunnya hadis (setting social).
Adapaun patokan kaidah yang dipakai oleh para mayoritas ulama dalam asbab wurud adalah ;
1. Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafdzi la bi khusus al-sababi (yang menjadi patokan dalam memahami teks adalah keumuman lafad, bukan sebab khususnya).
2. Al-‘Ibrah bi khusus al-sababi la bi ‘umum al-lafdzi (yang menjadi patokan dalam memahami teks adalah sebab khusus, bukan keumuman lafad.
Adapun contoh dari kaidah pertama yaitu Hadis tentang mandi jum’at yang berbunyi:
حَدَثَنَا عَبْدُ اْللَّه بْنِ يُوْسُفْ قَالَ : أَخْبَرَنَا مَالِكُ, عَنْ نَافِعِ عَنْ عَبْدِ اْللَّهِ بْنِ عُمَرْ رَضِيَ اْللَّهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُولَ اْللَّهِ صَلَّي اْللَّهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ اَلجُمْعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ. (روه البخاري)
Sesungguhnya rasulallah SAW bersabda : “jika seseorang diantara kamu mendatangi shalat jum’at, maka hendaklah ia mandi” (H.R. Bukhari)
Dalam memahami hadis diatas maka kita lihat dulu asbabul wurudnya. Pada jaman nabi SAW, ekonomi para sahabat pada umumnya masih dalam keada’an sulit. Mereka memakai baju wol dan bekerja diperkebunan kurma, memikul air diatas punggung mereka untuk melakukan penyiraman. Setelah bekerja diperkebunan, banyak diantara mereka yang langsung pergi ke masjid untuk melakukan shalat jum’at. Pada hari itu udara sangat panas dan nabi menyempatkan khutbah jum’at diatas mimbar yang pendek, kemudian mereka berkeringat dalam keadaan pakai pakaian wol. Bau keringat dan baju wol mereka menyebar diruangan masjid dan jama’ah merasa terganggu. Bahkan bau mereka juga sampai menyebar kemimbar rasulallah SAW, dan kemudian nabi bersabda : “Wahai kalian manusia, jika kalian melaksanakan shalat jum’at ,hendaklah mandi terlebih dahulu dan pakai minyak wangi terbaik yang ada padanya”
Jumhurul ulama mengatakan bahwa kewajiban mandi pada hari jum’at disebabkan oleh banyak factor, antara lain cuaca panas byang menyebabkan berkerinngat, pakaian wol yang menyimpan bau, kondisi masjid yang sempit dan lain2. Jika jama’ah tidak mandi maka akan menimbulkan gangguan dan mengurangi ketenangan didalam masjid. Hadis itu berlaku dan wajib dilaksanakan dalam kondisi demikian.
Ketika keadaan umat islam sudah makmur, masjid-masjid sudah luas dan pakaian mereka terbuat dari kain, maka ada kelonggaran dan kemurahan untuk tidak mandi ketika hendak pergi keshalat jum’at. Sebab hal itu tidak akan menimbulkan adanya gangguan pada jama’ah. Jika diamati ,maka kelihatan jelas pendapat jumhurul ulama diatas dalam memahami hadis dengan kaidah : Al-‘Ibrah bi ‘umum al-lafdzi la bi khusus al-sababi hadis nabi SAW yang menyatakan “siapa saja yang mendatangi shalat jum’at supaya mandi terlebih dahulu” lahir karena adanya sebab khusus, yaitu adanya jama’ah yang kehadirannya menimbulkan gangguan berupa bau tidak sedap yang diitimbulkannya dalam ruangan masjid yang sangat sempit, dengan menerapkan kaidah diatas maka hadis itu berlaku pada siapa saja yang kondisinya sama dengan pelaku peristiwa yang menyebabkan munculnya hadis tersebut. Isi hadis tersebut tidak mengikat pada kepada mereka yang kondisinya berbeda dengan pelaku peristiwa dan dalam suasana yang berbeda pula, hanya saja kalau perintah hadis itu dilaksanakan, maka hukumnya lebih baik bagi yang melakukan. Jika hadis itu dilepaskan dalam kontek asbabul wurudnya, maka disimpulkan bahwa hukum mandi pada hari jum’at adalah wajib sebagaimana pendapat daud al-dhahiri. Pendapat semacam ini semata-mata memahami hadis secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks yang menyertainya.
Contoh kaidah yang kedua yaitu Al-‘Ibrah bi khusus al-sababi la bi ‘umum al-lafdzi ,berdasar4kan hadis diatas pula maka kita harus melihat pada sebab-sebab yang mengikutinya sebagaimana telah disebutkan. Jadi, jika menggunakan kaidah ini kewajiban mandi jum’at diatas hanya diberikan kepada orang-orang yang mempunyai kondisi latar belakang yang sama.
Cara-cara Mengetahui Sebab-sebab Lahirnya Hadits
Di antara maudlu’ pokok dalam ilmu asbabi Wurudi’l-Hadis ialah pembicaraan tentang cara-cara untuk mengetahui sebab-sebab lahirnya hadis. Cara-caranya yaitu hanya dengan jalan riwayat saja. Karena tidak ada jalan bagi logika, menurut penelitian Al-Bulqiny, bahwa sebab-sebab lahirnya hadis itu ada yang sudah tercantum didalam hadis itu sendiri dan adapula yang tidak tercantum didalam hadis itu sendiri, tetapi tercantum dihadis lain.
Sebagai contoh asbabu wurudi’l-hadis yang tercantum didalam hadis itu sendiri, seperti hadis abu dawud yang tercantum dalam kitab sunannya, yang diriwayatkan oleh abu Sa’id al-Khudry, kata Abu Sa’ib :
إِنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اْللَهِ صَلَّي اْللَهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَوَضَّاءُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ, وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيْهِ الْخَيْضُ , وَلَحْمُ الْكَلْبِ وَاْلنَّتْنِ فَقَالَ : أَلْمَاءُ طَهُوْرٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
“bahwa beliau pernah ditanyakan oleh seseorang tentang perbuatan yang dilakukan oleh rasulullah SAW :”apakah tuan mengambil air wudhu’ dari sumur Budla’ah, yakni sumur yang dituangi darah, daging anjing dan barang-barang busuk ? jawab rasulullah SAW :”air itu suci, tak ada sesuatu yang menjadikannya najis”.
Sebab Rasulullah SAW bersabda, bahwa setiap air itu suci, lantaran ada pertanyaan dari sahabat, tentang hukum air yang bercampur dengan darah, bangkai dan barang yang busuk, yang persoalan itu dilukiskan dalam rangkaian hadis itu sendiri.
Contoh asbabu’l-wurud yang tidak tercantum dalam rangkaian hadis itu sendiri, tetapi diketahuinya dari hadis yang terdapat dilain tempat yang sanadnya juga berlainan, seperti hadis Muttafaq-‘alaih tentang niyat dan hijrah, yang diriewayatkan oleh ibnu Umar r.a :
وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِاْمْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَي مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ .
“.... Barang siapa yang hijrahnya karena untuk mendapatkan keduniaan atau perempuan yang bakal dikawininya, maka hijrahnya itu hanya kepada apa yang dihijrahkannya saja”.
Asbabu’l-Wurud dari hadis diatas , kita temukan pada hadis yang ditakhrijkan oleh At-thabarany yang bersanad tsiqah dari Ibnu Mas’ud r.a, ujarnya :
كَانَ بَيْنَنَا رَجُلٌ خَطَبَ إِمْرَةً يُقَالُ لَهَا ( أُ مُ قَيْسٍ ) , فَأ بَتْ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا حَتَّي يُهَاجِرَ , فَهَاجَرَفَتَزَوَّجَهَا . كُنَّا نُسَمِّيْهِ ( مُهَاجِرأمّ قَيْسٍ ).
“Konon pada jama’ah kami terdapat seorang laki-laki yang melamar kepada seorang perempuan yang bernama ummu Qais, tetapi perempuan itu menolak untuk dikawininya, kalau laki-laki pelamar tersebut enggan berhijrah ke madinah. Maka ia lalu hijrah dan kemudian mengawininya. Kami namai laki-laki itu , Muhajir Ummu Qais”.
CONTOH ASBABUL WURUDIL HADIS
1. Contoh: tentang Syafa’at
أتاني أتٍ من عند ربيّ فخَيَّرَنيِ بيْنَ أن يُدْخِلَ نصف ّأمتي الجنة و بين الشفاعة)
Artinya: telah datang kepadaku Malaikat dari Tuhanku azza wazalla yang menyuruh aku memilih diantara separuh umatku masuk surga atau syafa’at.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Musa Al-‘As’ari menurut penilaian Al-Haitsami, orang orang yang meriwayatkan hadits ini adalah tsiqat (dapat dipercaya)
asbabul wurud dijelaskan dalam musnad imam ahmad bersumber dari abu Musa Al-‘As’ari : kami telah bertempur melawan musuh bersama Nabi SAW kemudian kami bersama beliau turun untuk istirahat. Pada suatu malam aku terbangun, namun beliau tidak ada . aku mencari tetapi yang muncul adalah seorang sahabat yang juga mencari beliau . untunglah tiba-tiba Nabi datang menuju kami seraya bersabda; Engkau berada di daerah perang, maka jika engkau akan pergi karena karena suatu keperluan, katakanlah kepada yang lainnya sehingga ia menemanimu. Kemudian Rasulullah bercerita : aku telah mendengar suara seperti gemuruhnya suara lebah dan datanglah seorang malaikat yang menyuruh aku dst.
Keterangan yang datang kepada nabi adalah malaikat pembawa kabar gembira yang menerangkan bahwa nabi boleh memilih diantara dua yang beliau sukai yakni separuh umatnya masuk surga atau hak syafaat. Beliau memilih syafaat sehingga seluruh umat beliau akan masuk surga asalkan tidak berbuat syirik
2.contoh Tentang Konsentrasi
إذا كتبت فَضعْ قلمك على اذُنِكَ فإنّه أَذْكر لك
Artinya jika engkau menulis letakkan penamu diatas kupinglu sebab dengan demikian engkau lebih ingat.
Diriwayatkan oleh al khatib dalam tarikhnya dari anas bin malik sababul wurudnya adalah kata anas, muawiyah salah satu seorang penulis wahyu jika ia lengah atau lupa mencatat wahyu yang diterimanya dari nabi ia meletakkan penanya kedalam mulutnya. Maka bersabdalah rasulullah: jika engkau menulis, letakkan penamu di telingamu
Keterangan hadits ini mengisyaratkan perlunya persiapan dan pemusatan pikiran di saat menulis dan mempelajari ilmu.
3. contoh tentang Menziarahi kubur
إني نهيتكم عن زيارة القبور فزورها وَلْتزِدكم زيارتُها أجرا
“Sesungguhnya aku pernah melarang kamu menziarahi kubur maka sekarang ziarahilah dan tambahilah pahala kamu dengan menziarahinya”.
Diriwayatkan oleh Thahawi dalam al-atsar dari buraidah r.a dan dari sa’id berbunyi: arabny (aku larang kamu menziarahi kubur maka sekarang ziarahilah karena sesunggunya dalam menziarahi kubur itu terdapat pelajaran
asbabul wurud Kata Burairah: kami bersaama rosul dalam suatu perjalanan. Kami singgah, sedangkan jumlah kami semuanya hampir 1.000 orang. Beliau mengerjakan shalat dua rakaat bersama kami. Kemudian beliau menghadapkan mukanya kepada kami. Air maya beliau mengalir membasahi pipi. Umar pun berdiri dan bersedia menggantikannya (segala apayang dihadapi nabi dengan dirinya. Umar bertanya: apa yang engkau rasakan wahai rasul: beliau menerangkan : sesungguhnya ku mohon izin kepada allah untuk mendo’akan keampunan kepada ibuku (istighfar) , tetapi Tuhan tidak mengizinkanku. Maka mengalirlah air mataku sebagai tanda kasih sayang kepadanya yang melepaskannya) dari api neraka. Sesungguhnya aku pernah melarang kamu….dst.
Perintis ilmu ini dan Kitab-kitabnya
Perintis ilmu Asbabi Wurudi’l-hadis ialah Abu Hamid bin Kaznah Al-jubary *). Kemudian disusul oleh Abu Hafs ‘Umar bin Muhammad bin Raja’i Al-Ukbury (380-458 H). Ia adalah salah seorang guru Abu Yahya Muhammad bin Al-husain Al-Farra’ Al-hambaly dan salah seorang murid dari Abdullah bin Ahmad bin Hanbal.
Al-Muhaddits As-Sayyid Ibrahim bin Muhammad bin Kamaludin yang terkenal dengan kunyah Ibnu Hamzah Al-Husainy (1045-1120) mengarang pula kitab asbabi-wurud-hadits dengan diberi nama “Al-bayan wat Ta’rif fi Asbabi wurudil-hadisisy-syarif. Kitab yang disusun secara Alfabetis ini dicetak pada tahun 1329 H. diHalab dalam 2 juz besar-besar
B. Kaidah-kaidah ilmu hadits
Memahami hadits-hadits kaidah sangat membantu kita untuk mendalami tujuan syari’at yang mulia dan agung ini, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberikan oleh Allah Jawami’ kalim artinya kata-kata yang ringkas namun mempunyai makna yang amat luas yang dapat dijadikan sebagai patokan dalam kehidupan kita.
Banyak kaidah-kaidah fiqih yang ditetapkan berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, diantara hadits-hadits yang dijadikan sebagai kaidah adalah hadits yang masyhur:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ
”Dari Amirul mukminin Umar bin Al Khoththob radliyallahu ‘anhu ia berkata, Rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:” Sesungguhnya amal itu dengan niat, dan sesungguhnya seseorang mendapatkan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan RosulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RosulNya dan barang siapa yang hijrahnya kepada dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia nikahi maka hijrahnya sesuai dengan tujuannya“. (Muttafaq ‘alaih).
Dari hadits ini diambil sebuah kaidah umum: “Al umuur bimaqashidiha” artinya urusan itu dihukumi sesuai dengan maksud tujuannya, dan hadits ini masuk dalam bab yang sangat banyak dari bab-bab fiqih; dalam jual beli, pernikahan, ibadah, pahala, dosa dan siksa dan lain-lain dan telah dijelaskan sebagiannya oleh penulis sendiri dalam buku “Pengaruh niat dalam kehidupan”.
Diantaranya juga hadits:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh memberikan mudlarat dan tidak boleh membalas mudlarat dengan mudlarat”. (HR Ibnu Majah).
Hadits ini merupakan kaidah umum dalam masalah kemudlaratan, dimana setiap yang mudlaratnya murni atau lebih besar mudlaratnya diharamkan dalam syari’at islam seperti rokok, semua dokter baik yang kafir maupun muslim bersepakat bahwa rokok adalah berbahaya, buktinya baca saja oleh anda kotaknya terdapat tulisan bahaya-bahaya rokok yang sangat jelas, bahkan sampai hari ini belum ada kesaksian dari seorang dokterpun yang menyatakan bahwa manfaat rokok lebih besar dari mudlaratnya.
Hadits ini juga menunjukkan haramnya membalas maksiat dengan maksiat, bid’ah dengan bid’ah, contohnya adalah di malam tahun baru masehi banyak kaum muslimin ikut turun ke jalan meramaikan acara menyambut tahun baru dengan meniup terompet dan bercampur baur antara wanita dan laki-laki, dan ini jelas kemaksiatan dan tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir. Namun di lain pihak sebagian kaum muslimin di malam itu mengadakan do’a dan dzikir bersama dengan satu suara dengan alasan menandingi perbuatan mereka yang maksiat, inilah fenomena menolak maksiat dengan bid’ah.
Diantaranya juga hadits :
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلَاثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحْ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
“Apabila salah seorang dari kamu merasa ragu dalam shalatnya; apakah ia shalat tiga raka’at atau empat maka hendaklah ia membuang yang ragu dan mengambil yang yakin kemudian sujud dua kali sebelum salam”. (HR Muslim).
Hadits ini dijadikan kaidah umum yang berbunyi “Al Yaqin la yazulu bisyakk”. Artinya sesuatu yang yakin tidak boleh dikalahkan oleh keraguan, contoh praktek hadits ini diantaranya adalah apabila kita yakin jam 11 siang sudah berwudlu kemudian setelah masuk waktu dzuhur terjadi keraguan; apakah batal wudlunya atau belum, dalam keadaan ini yang yakin adalah wudlunya dan yang masih diragukan adalah batal atau tidaknya, maka ambil yang yakin dan buang keraguan artinya kita tidak usah berwudlu lagi.
Diantaranya adalah hadits:
صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Shalatlah dalam keadaan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, dan jika tidak mampu maka dengan berbaring di atas rusuk”. (HR Bukhari).
Hadits ini dijadikan kaidah umum yaitu bahwa kesulitan mendatangkan kemudahan, kesulitan yang dimaksud adalah kesulitan diluar batas kemampuan manusia, maka keadaan sulit mendatangkan kemudahan, seperti bila tidak ada air diperbolehkan tayamum, bila darurat membolehkan yang terlarang dan lain sebagainya.
Diantaranya juga hadits:
لَوْلَا حَدَاثَةُ عَهْدِ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَنَقَضْتُ الْكَعْبَةَ وَلَجَعَلْتُهَا عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ
“Kalaulah bukan karena kaummu baru masuk islam, aku akan memugar ka’bah dan menjadikannya sesuai dengan bangunan Ibrahim”. (HR Bukhari dan Muslim).
Hadits ini dijadikan kaidah “menghindari mafsadah lebih didahulukan dari mendatangkan mashlahat” dan ini disyaratkan bila mafsadahnya lebih besar dari mudlarat. Contoh prakteknya adalah tidak boleh belajar kepada orang yang pemikirannya sesat karena mudlarat kesesatannya lebih besar dari ilmu yang ditimba darinya.
Dan hadits-hadits lainnya yang amat penting kita pelajari, diantara buku yang mengumpulkan hadits-hadits seperti ini adalah arba’in nawawiyah yang ditulis oleh imam Nawawi dan telah disyarah oleh Al Hafidz ibnu rajab dalam bukunya Jami’ ulum wal hikam
1. Menghukumi Sanad Secara Zhahir Ada 5 hal
• Pertama : Membedakan seorang perawi dengan perawi lainnya.
Untuk mengetahui seorang perawi ada beberapa jalan, diantaranya :
a. Murid perawi tersebut yang menjelaskannya yang tidaklah terancukan (karena keserupaan) dengan perawi lainnya, seperti Abu Nu’aim al-Fadhl bin Dukain yang berkata : Menceritakan kepada kami Sufyan bin ’Uyainah,....
b.Dari jalan riwayat murid-murid seorang perawi dan guru-gurunya di dalam sanad yang dapat diketahui secara galibnya.
c.Seorang perawi yang diketahui dengan mulazamah (menekuni) gurunya, maka apabila perawi itu memubhamkan (menyamarkan sebagian identitas) gurunya, dapat diketahui bahwa ia adalah guru perawi yang terbedakan (dengan lainnya), dan apabila tidak maka ia adalah orang lain.
Misalnya, Abu Nu’aim apabila meriwayatkan dari Sufyan ats-Tsauri tidaklah menasabkannya (kepada ats-Tsauri,pent) namun apabila meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, beliau menyebutkannya.
Contoh berikutnya, Sulaiman bin Harb, apabila meriwayatkan dari Hammad bin Zaid tidak menasabkannya, namun apabila meriwayatkan dari Hammad bin Salamah beliau menasabkannya.
d.Dari jalan thobaqot seorang perawi dan thobaqot guru-guru dan murid-muridnya.
e.Adanya seorang imam mu’tabar (terkenal) yang menegaskan bahwa perawi ini adalah Fulan, dari segi tidak ada orang lain yang serupa dengannya. Contohnya : apabila didapatkan di dalam isnad Abu Dawud –misalnya- ada perawi yang mirip dengan selainnya, imam ini akan menunjukkan bahwa perawi yang mirip dengannya tidaklah dikeluarkan oleh Abu Dawud.
f Merujuk kepada kitab-kitab al-Muttafaq wal Muftariq, kitab-kitab al-Mu’talaf wal Mukhtalaf dan kitab-kitab al-Musytabih.
g.Apabila perawi itu adalah seorang sahabat atau diduga sebagai seorang sahabat, maka merujuk kepada kitab-kitab Shahabah dan kitab-kitab al-Maroosil.
h.Apabila perawi tersebut berkunyah maka merujuk kepada kitab-kitab al-Kuna dan apabila berlaqob maka merujuk kepada kitab-kitab al-Alqoob.
i.Apabila tidak memungkinkan untuk membedakan seorang perawi dengan selainnya, maka apabila para perawi ini –atau dua perawi yang serupa- adalah perawi tsiqootmaka sanadnya shahih dengan mempertimbangkan syarat-syarat lainnya di dalam penshahihan hadits dan apabila perawi ini dho’if maka sanadnya juga dha’if. Namun apabila sebagian perawi ini dha’if (dan sebagiannya tsiqot, pent) maka bertawaqquf(mendiamkan) di dalam penshahihan sanad sampai diteliti apakah riwayat ini memiliki mutabi’ (penyerta) atau Syaahid? Akan datang perinciannya di dalam Cara Kedua –insya Allohu Ta’ala-.
• Kedua : Mengetahui keadilan (’adalah) seorang perawi : yang demikian ini bisa dengan kemasyhuran perawi atas sifat ’adalah-nya atau bisa juga dengan penegasan seorang imam ”mu’tabar” atas sifat ’adalah-nya, dan yang demikian ini dengan syarat seorang perawi tidak memiliki sesuatupun yang dapat menghilangkan sifat ’adalah-nya.
Apabila seorang perawi tidak masyhur akan keadilannya dan tidak satupun dari ulama mu’tabar mentsiqohkannya, maka ada beberapa keadaan :
a.Sejumlah perawi tsiqot meriwayatkan darinya dan tidak ada riwayat yang datang darinya diingkari maka ia tsiqoh, dan hal ini semakin diperkuat apabila ia termasukthobaqot tabi’in senior atau pertengahan.
b.Riwayat al-Bukhari dan Muslim pada seorang perawi (otomatis) adalah ta’dil atasnya.
c.Terangkatnya status majhul ’ain-nya dengan riwayat seorang tsiqoh atau dua orang perawi darinya.
d.Apabila seorang majhul meriwayatkan hadits yang maudhu’ (palsu) atau munkar dan tidaklah ditemukan di dalam sanadnya adanya penyerta yang mengkonfrontasikannya, maka perawi ini dituduh al-Majhul biuhdatihi (tidak diketahui status kelemahannya). [Lihat Miizanul I’tidaal (II/103), (III/91) dan (IV/21).
e.Apabila seorang imam –diketahui bahwa imam ini tidaklah meriwayatkan melainkah hanya dari tsiqoh- meriwayatkan dari seorang perawi, maka ini merupakan tautsiq(pentsiqohan)-nya terhadap perawi itu dan penghukuman akan ke-’adalah-annya menurut imam tersebut.
f.Penshahihan seorang imam mu’tabar terhadap suatu sanad hadits dihitung sebagai pentsiqohan terhadap seluruh perawinya.
• Ketiga : Mengetahui ke-dhabit-an seorang perawi.
Untuk mengetahui sifat dhabit seorang perawi ada dua cara, yaitu :
o Cara Pertama : Adanya tautsiq para imam terhadap seorang perawi.
o Cara kedua : Menelusuri riwayatnya dan menelitinya, lalu membandingkannya dengan riwayat para tsiqot huffazh. Apabila yang dominan adalah istiqomah (kesesuaian) danmuwafaqoh (keselarasan) maka perawi tersebut adalah tsiqoh dan apabila yang dominan adalah mukholafah (penyelisihan) dan munkaraat maka perawi tersebut adalah dha’if danmatruk (ditinggalkan). Namun apabila didapatkan bahwa riwayatnya ada yang mukholafahnamun yang dominan adalah keselarasannya, maka ia adalah perawi yang shoduq danhusnul hadits (haditsnya hasan).
Di sini ada 9 hal di dalam menghukumi seorang perawi, yaitu :
1.Mengumpulkan pendapat-pendapat ulama yang membicarakan perawi tersebut.
2.Menguatkan (Ta’akkud) keshahihan penisbatannya kepada mereka.
3.Mengetahui imam hadits yang dipandang pendapatnya (mu’tamad) dan yang tidak dipandang.
4.Mengetahui imam yang berbicara tentang seorang perawi, apakah ia seorang murid perawi, ataukah sesama penduduk negeri yang sama, atau seorang yang hidup semasanya (sahabat) ataukah orang yang belakangan darinya.
5.Mengetahui derajat imam (yang membicarakan perawi), apakah termasuk mu’tadil(pertengahan di dalam menilai perawi), mutasaahil (terlalu lunak di dalam menilai perawi) atau mutasyaddid (terlalu ketat di dalam menilai perawi).
6.Mengetahui sebab-sebab Jarh dan Ta’dil apabila ada.
7.Perincian jarh atau naqdh-nya (bantahan yang menggugurkan penilaian) seorangmu’addil (ulama yang menta’dil).
8.Mengetahui maksud-maksud para imam dari lafazh-lafazh, ungkapan-ungkapan danharokaat mereka yang berkaitan dengan jarh wa ta’dil.
9.Menjama’ (mengkompromikan) dan mentarjih (menguatkan salah satunya) apabila pendapat para imam saling kontradiksi di dalam menilai seorang perawi (Kesimpulan pendapat terhadap perawi).
• Keempat : Mengetahui hubungan seorang perawi dengan syaikhnya, hal ini memiliki beberapa gambaran :
a. Apabila syaikhnya termasuk perawi yang mukhtalith (tercampur-baur hafalannya) atautaghoyar (berubah) dengan perubahan yang mempengaruhi riwayatnya, maka dilihat apakah perawi tersebut mendengar darinya sebelum ikhtilath atau taghoyar-nya ataukah setelahnya?
Apabila perawi ini mendengar darinya sebelum ikhtilath atau taghoyar-nya, dan syaikh ini asalnya maqbul (diterima) riwayatnya maka diterima riwayatnya.
Apabila perawi ini mendengar darinya setelah ikhtilath atau taghoyar-nya maka ditolak riwayatkan dan dihukumi sanadnya dha’if.
Apabila tidak diketahui apakah mendengarnya perawi dari syaikhnya ini sebelumikhtilath ataukah setelahnya, atau mendengar darinya sebelum ikhtilath dan setelahnya dan tidaklah dapat dibedakan sima’ (mendengar)-nya dari syaikhnya, maka ditolak riwayatnya dan dihukumi sanadnya dha’if.
Contohnya : ’Atho` bin as-Saa`ib perawi yang tsiqoh namun mukhtalith, meriwayatkan darinya Syu’bah, Sufyan ats-Tsauri dan Hammad bin Zaid sebelumikhtilath-nya, dan meriwayatkan darinya Jarir, Khalid bin ‘Abdillah dan Ibnu ‘Aliyah setelah ikhtilath-nya, serta meriwayatkan darinya Hammad bin Salamah sebelum dan setelah ikhtilath-nya.
b.Mengetahui perihal perawi beserta syaikhnya, apakah dia dha’if di dalam (periwayatan) gurunya ataukah tidak? Apabila ia dha’if maka sanadnya otomatis dha’if, seperti riwayat Sufyan bin Husain al-Wasithi dari az-Zuhri.
c.Mengetahui perihal perawi terhadap suatu penduduk negeri, apakah dia dha’if di dalam (periwayatan) mereka ataukah tidak?
Apabila ia dha’if di dalam periwayatan mereka sedangkan dia meriwayatkan dari mereka maka sanadnya dha’if, sebagaimana riwayat Isma’il bin ‘Iyasy dari penduduk Hijaz, maka riwayatnya dha’if.
d.Mengetahui periwayatan perawi terhadap suatu penduduk negeri apabila mereka mengambil periwayatan darinya, apakah mereka (penduduk negeri) adalah dhu’afa` di dalam (periwayatan) darinya ataukah tidak?
Apabila mereka (penduduk suatu negeri) lemah di dalam (periwayatan) darinya sedangkan mereka meriwayatkan darinya maka sanadnya dha’if, sebagaimana riwayat penduduk Syam dari Zuhair bin Muhammad al-Khurosani, maka riwayatnya dha’if.
• Kelima : Mengetahui ittishol (bersambungnya) sanad dari inqitho’ (keterputusan)-nya, dalam hal ini ada 7 keadaan :
1. Apabila rijaal (para perawi) sanad adalah tsiqoot dan mereka menegaskan secara tegas akan sima’ (mendengar)-nya, atau dengan yang dihukumi dengannya maka sanadnya muttashil (bersambung).
2.Apabila sanadnya dengan ‘an’anah atau semisalnya, maka diperiksa apakah perawi itu sezaman dengan syaikhnya ataukah tidak, apabila tidak sezaman dengan syaikhnya maka sanadnya munqothi’ (terputus).
3.Apabila seorang perawi sezaman dengan syaikhnya maka diperiksa, apakah ia bertemu dengannya ataukah tidak diketahui pernah bertemu? Apabila ia tidak bertemu syaikhnya maka sanadnya munqothi’.
Dan apabila tidak diketahui bertemunya, maka hukum asal dua perawi yang sezaman adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan sima’ seperti ditegaskan oleh imam mu’tabar, atau tidak adanya kemungkinan bertemu dikarenakan usia belia seorang perawi yang tidak memungkinkannya menerima periwayatan, atau perbedaan negeri yang jauh dan tidak adanya rihlah (bepergian untuk mencari hadits).
4.Apabila seorang perawi bertemu dengan syaikhnya, maka diperiksa apakah ia mendengar darinya ataukah tidak mendengar ataukah tidak diketahui akan sima’(mendengarnya)? Apabila perawi itu belum pernah mendengar dari gurunya maka sanadnya munqothi’.
Apabila tidak diketahui maka hukum asalnya adalah bertemu dan mendengar selama tidak didapatkan adanya indikasi yang menunjukkan ketiadaan mendengar.
5.Apabila seorang perawi mendengar dari gurunya, maka diperiksa apakah perawi itu termasuk mudallis ataukah tidak? Apabila bukan seorang mudallis maka sanadnyamuttashil.
6.Apabila perawi itu adalah mudallis dan meriwayatkan dengan ‘an’anah atau semisalnya dari syaikh yang ia mendengar darinya atau yang dihukumi perawi itu mendengar darinya, (diperiksa) :
Apabila perawi itu jarang melakukan tadlis seperti Abu Qilabah ‘Abdullah bin Zaid al-Jarmi atau tidak banyak (sedikit) melakukan tadlis seperti Qotadah, A’masy dan Abu Ishaq al-Subai’i maka dihukumi sanadnya muttashil selama tidak jelas adanya khilaf(pendapat yang menyelisihi)-nya.
Apabila perawi itu termasuk yang sering melakukan tadlis seperti Ibnu Juraij terhadap periwayatan selain ‘Atho`, atau seperti Baqiyah bin Walid, maka bertawaqquf(mendiamkan) atas status ittishal-nya sanad dan dihukumi dengan dha’if sampai menjadi jelas keadaan sanad dengan adanya jalan-jalan riwayat lainnya.
7.Apabila perawi sezaman dengan syaikhnya dan memungkinkan bertemu dan mendengar darinya namun tidak diketahui ia mendengar darinya, dan ia mayshur (terkenal) dengan melakukan irsal maka sanadnya dihukumi dengan munqothi’. Namun apabila ia tidak masyhur melakukan irsal maka sanadnya muttashil lagi shahih selama tidak datang indikasi yang menjelaskan ketiadaan mendengarnya.
2. Menghukumi Sanad secara bathin
• Pertama : Cara pertama diaplikasikan terhadap sanad hadits yang dikehendaki penghukuman atasnya secara cermat.
• Kedua : Dihimpun jalan-jalan hadits yang satu dari Mazhoonni (sumber perkiraan)-nya.
1.Dari sahabat itu sendiri, akan diketahui al-Mutaba’ah dan al-Mukholafah, diketahui yang syadz dan illat.
2.Dari sahabat yang meriwayatkan hadits itu sendiri –apabila ada pada mereka atau salah seorangnya- maka termasuk syawahid, dan dapat dihubungkan dengannya hadits-hadits mursal, mu’dhol, mauquf dan maqthu’ yang dihukumi marfu’ atasnya.
Untuk hadits yang dapat menjadi shalih karena syawahid memiliki syarat, yang penting diantaranya adalah : hendaknya hadits itu tidak terlalu dha’if (syadid), tidaksyadz dan tidak munkar..
• Ketiga : Menghimpun pendapat-pendapat para imam ahli hadits dan illat hadits seperti Imam Ahmad, Ibnul Madini, Ibnu Ma’in, Abu Hatim, Abu Zur’ah, Abu Dawud, al-Bukhari, at-Turmudzi, an-Nasa`i, ad-Daaruquthni, al-Khothib al-Baghdadi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Rojab, al-Hafizh al-Iroqi, Ibnu Hajar, Ibnu Mulaqqin, Ahmad Syakir, al-Albani, dan selain mereka terhadap thuruq (metode-metode) yang dihimpun hingga menjadi mudah bagi anda untuk memahami metode para imam ahli hadits di dalamnaqd (mengkritik hadits) dan kaifiyat (cara) di dalam menghukumi sanad-sanad hadits, dan hingga anda dapat memetik faidah dari pendapat-pendapat mereka mengenai masalah yang sulit atas anda, dan juga supaya anda dapat mengetahui kapasitas kelemahan diri anda di hadapan para imam yang ahli lagi mendalam ilmunya.
• Keempat : Ini merupakan cara kedua yang global dan memerlukan tafshil (perincian) dantahrir (penegasan istilah), mudah-mudahan masalah ini dapat dibahas dalam waktu dekat –insya Alloh Ta’ala-.
• Kelima : Ketahuilah, bahwa menghukumi suatu hadits adalah perkara yang paling sulit dan rumit, tidak ada yang mampu melakukannya kecuali hanya ulama ahli hadits senior. Maka berhati-hatilah di dalam penghukuman hadits dan janganlah tergesa-gesa. Jadikanlah apa yang saya tulis ini adalah suatu pelatihan dan pembelajaran saja bagi anda sampai anda menjadi mantap di dalam ilmu hadits.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Asbab wurud al-hadis adalah kasus yang dibicarakan oleh suatu hadis pada waktu kasus tersebut terjadi. Kedudukan ilmu ini bagi hadis sama dengan posisi asbab al-nujul bagi al-Qur’an al-karim.
Ilmu ini merupakan suatu jalan yang paling tepat untuk memahami hadis, karena mengetahui sesuatu sebab akan melahirkan pengetahuan tentang mussabbab
ilmu asbab al-wurud adalah ilmu yang menjelaskan sebab-sebab keluarnya Hadits, baik berupa peristiwa atau keadaan yang terjadi, waktu maupun karena ada pertanyaan. Sehingga dapat memahami kejelasan hadits baik dari segi umum dan khusus, mutlaq ataumuqayyad, atau untuk menentukan ada tidaknya naskh (penghapusan) dalam suatu hadits
Sebagai salah satu disiplin ilmu dalam studi hadis, asbabul wurud mempunyai peranan yang sangat signifikan dalam rangka memahami maksud suatu hadis secara lebih baik. Pemahaman yang mengabaikan asbabul wurud, cenderung dapat terjebak kepada arti tekstual saja dan bahkan dapat membawa pemahaman yang keliru.
Apabila suatu sanad selamat dari keseluruhan ‘ilal (cacat/penyakit) yang zhahir (tampak), telah tsabat (tetap) akan sifat ’adalah dan dhabit para perawinya, dan shahih akansima’ (mendengar)-nya perawi antara satu dengan lainnya, maka sanadnya shahih secarazhahir.
Apabila didapatkan sebuah ’illah (cacat) dari cacat-cacat zhahir (di atas) maka sanadnya ditolak tidak diterima.
Apabila kedha’ifan di dalam sanad lebih dekat dan memiliki kemungkinan (shahih) maka akan menjadi sholih (baik) dengan mutaba’at (penyerta) dan syawahid.
DAFTAR FUSTAKA
• Fathur. “ asbabul wurud “..http://fathur10.wordpress.com/2010/04/27
• Hady. “ asbab al wurud “.http://hady412.wordpress.com/2011/03/20
• Kangmuz.”asbabul wurud dalam memahami suatu hadist”.http://kangmuz.wordpress.com/2011/07/29
• Tp.” ilmu asbabul wurud “. http://software-pesantren.blogspot.com
• Zein,Muhammad Ma’shum.2007.ulumul hadis dan musthala’ah hadis.jakarta:sinar abadi.
• Khatib,Muhammad ajaj.2007.ushul al hadis.jakarta:gaya gramedia pratama
• Iskandar sofwan.2011.ilmu haits.Depok: jln. Repvolusi No 29 Vila pertiwi.
• Rahman father drs.1970 .ikhtisar mushthalahul hadits.yokyakarta:pt alma’arif.
Langganan:
Postingan (Atom)